Showing posts with label HUKUM PIDANA. Show all posts
Showing posts with label HUKUM PIDANA. Show all posts

Tuesday, April 21, 2015

PROSEDUR MENANGANI PERKARA PIDANA MILITER BERDASARKAN UU NO. 31 TAHUN 1997 (UU Peradilan Militer)



PROSEDUR MENANGANI PERKARA PIDANA MILITER BERDASARKAN UU NO. 31 TAHUN 1997 (UU PeradilanMiliter)

*Bagi para pembaca mohon sebelum memanfaatkan makalah ini terlebih lagi untuk membacanya dengan cermat, di karenakan saya membuat makalah ini saat meresume materi perkuliahan teman saya. Semoga bermanfaat, terimakasih.
0856 07 28 2017  | @aliahsanID

   A.      PENYELIDIKAN dan PENYIDIKAN

Istilah Penyidikan di dalam Undang-Undang Peradilan Militer yaitu Undang-undang No.31 Tahun 1997 adalah serangkaian tindakan Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal1 Angka 16 UU No.31 Tahun 1997).
           
Sebenanrnya didalam Hukum Acara Pidana Militer tidak satu pasal pun yang mengatur tentang penyelidikan maupun penyidikan kecuali mengenai siapa yang berhak mengusut suatu kejahatan atau pelanggaran. Oleh karena itu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950 (LN 1950 Nomor 53), menunjuk Het Herziene Inlandsch Reglement/RIB, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950 tersebut yang menyatakan bahwa bagi hukum acara pidana pada peradilan ketentaraan berlaku sebagai pedoman HerzieneInlandsch Reglement dengan perubahan-perubahan seperti yang dimuat dalam undang-undang ini.

Sebagaimana diketahui dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka HerzieneInlandsch Reglement dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Sehingga atas dasar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950 yang menjadi pedoman dalam melakukan penyelidikan terhadap suatu perkara pidana dalam lingkungan peradilan militer adalah KUHAP.

Dalam Pasal 1 butir 5 KUHAP memberikan suatu pengertian tentang apa yang dimaksud dengan penyelidikan yaitu :
serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Ketentuan hukum acara pidana militer mengatur bahwa penyelidikan terhadap suatu peristiwa pidana adalah sama dengan yang diatur dalam KUHAP, kecuali bahwa jika dalam KUHAP ditentukan bahwa untuk melakukan penyelidikan adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sedangkan dalam hukum acara pidana militer yang berwenang melakukan penyelidikan adalah Polisi Militer. Penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer bukanlah suatu wewenang yang berdiri sendiri melainkan terpisah dari wewenang untuk melakukan penyidikan tetapi merupakan bagian dari fungsi penyidikan yang merupakan tindakan permulaan yang mendahului tindakan lain seperti penangkapan, penahanan, penyitaan guna penyelesaian perkara pidana tersebut.

Apabila dalam hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer ditemukan adanya suatu tindak pidana dan tersangkanya ditemukan, maka Polisi Militer segera melaporkan pada atasan yang berhak menghukum atau kepada atasan langsung tersangka. Adapun atasan langsung yang dapat memerintahkan penahanan terhadap seorang tersangka pada peradilan militer berdasarkan Surat Keputusan Atasan Yang Berhak Menghukum.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 dalam Pasal 69 diatur bahwa :
(1)  Penyidik adalah :
a. Atasan yang berhak menghukum;
b. Polisi Militer;
c. Oditur.

(2)  Penyidik Pembantu adalah :
a. Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;
b. Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
c. Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara; dan
d. Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana diketahui bahwa antara penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer bukanlah wewenang yang berdiri sendiri, hal ini sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (1982:27) bahwa :

penyelidikan bukanlah merupakan fungsi yang berdiri sendiri, terpisah dari fungsi penyidikan melainkan hanya merupakan salah satu cara atau metode atau sub dari fungsi penyidikan, yang melalui tindakan lain yaitu penindakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.
           
Tindak  pidana yang dilakukan oleh subjek hukum pidana militer, maka fungsi penyidikan juga berada pada Polisi Militer namun sebelum melakukan penyidikan, maka penyidik melapor kepada oditur militer untuk meminta petunjuk-petunjuk apakahtindakan tersangka termasuk suatu tindak pidana atau hanya merupakan pelanggaran disiplin militer. Adapun ketentuan tentang bagaimana pelaksanaan penyidikan di atur dalam Pasal 99 sampai Pasal 121 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.


   B.      PENUNTUTAN dan PEMBUKTIAN.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, maka tugas Oditur Militer pada dasarnya sama dengan tugas-tugas yang dilakukan oleh Jaksa pada Pengadilan Umum. Akan tetapi walaupun banyak persamaannya masih pula terdapat perbedaannya.

 Berdasarkan ketentuan KUHAP wewenang Jaksa Penuntut Umum untuk mengadakan pemeriksaan permulaan atau penyidikan pindah seluruhnya kepada Kepolisian Negara sedangkan menurut ketentuan Hukum Acara Pidana Militer hal tersebut dimungkinkan sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang tertulis :

Penyidik adalah :
a.    Atasan yang berhak menghukum
b.    Polisi Militer
c.    Oditur.                

Selanjutnya dalam Pasal 124 ayat (3) tertulis bahwa:
Apabila hasil penyidikan ternyata belum cukup, oditur melakukan penyidikan tambahan untuk melengkapi atau mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal-hal yang harus dilengkapi.  

Ketentuan ini merupakan bagian dari proses penuntutan, hal ini disebabkan karena berkas yang dilimpahkan oleh penyidik kepada oditur militer adalah untuk kepentingan penuntutan dan apabila hasil penyidikan tersebut belum lengkap, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP Pasal 110.

Menurut Moch. Faisal Salam (2002:141) bahwa proses penuntutan pada Pengadilan Militer yaitu sebagai berikut :
Oditur pada Pengadilan Militer tidak mempunyai wewenang untuk menyerahkan secara langsung suatu perkara pidana ke Pengadilan Militer tanpa persetujuan Atasan Yang Berhak Menghukum, walaupun pada dasarnya penyerahan perkara pidana ke Pengadilan Militer melalui oditur militer. Oditur militer hanya mengusulkan kepada Atasan Yang Berhak Menghukum bahwa suatu perkara pidana harus diserahkan ke Pengadilan Militer atau ditutup demi hukum atau dikesampingkan dengan mempersiapkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara, kalau perkara itu harus diserahkan ke Pengadilan Militer, mempersiapkan Surat Penutupan Perkara kalau perkara itu akan ditutup demi hukum dan mempersiapkan Surat Penyampingan perkara kalau perkara itu harus dikesampingkan”.

Dalam kedudukannya sebagai Penuntut Umum pada Pengadilan Militer, maka oditur militerlah yang seharusnya mempunyai inisiatif untuk menuntut atau tidak menuntut suatu perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer.

 Hal ini sejalan dengan pendapat Wirjono Prodjodikoro (1981:20) bahwa :
Kejaksaan adalah suatu dinas yang wajib untuk memberantas kejahatan dalam masyarakat, untuk itu maka mengingat prinsip bahwa apabila ada bukti cukup untuk mendakwa seseorang yang melanggar suatu peraturan hukum pidana, penuntut umum tidak boleh tidak harus menuntut orang tersebut di muka hakim

Berdasarkan apa yang di kemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro tersebut dapat dikatakan bahwa termasuk oditur militer karena oditur militerlah yang memegang kekuasaan Kejaksaan pada Peradilan Militer.

Kedudukan oditur militer sebagai Penuntut Umum pada Pengadilan Militer, sebagaimana tertulis dalam Pasal 64 yang tertulis bahwa :
(1)  Oditur militer mempunyai tugas dan wewenang :
a.    melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang terdakwanya :

1. prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;
2. mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan huruf c yang terdakwanya termasuk tingkat kepangkatan Kapten ke bawah;

3. mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili oleh Pengadilan Militer.

b. melaksanakan penetapan hakim atau putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum

c. melakukan pemeriksaan tambahan
(2)  Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oditurat militer dapat melakukan penyidikan.

Oditur militer yang diserahkan tugas untuk melakukan penuntutan, menurut Moch. Faisal Salam (2002:142) bahwa harus mempersiapkan dan melakukan kegiatan-kegiatan yaitu :

a.    Pemanggilan terdakwa untuk pemberitahuan penetapan hari sidang dan pembacaan surat dakwaan, serta mengadakan pemanggilan kepada saksi-saksi.

b.    Selain surat dakwaan yang dibacakan kepada terdakwa dibacakan pula Surat Keputusan Penyerahan Perkara (SKEPPERA) surat Penetapan Hari Sidang (Tapsid), setelah dibacakan kepada terdakwa dibuat berita acaranya, kemudian ditandatangani oleh terdakwa.

c.    Mempersiapkan barang bukti atau surat-surat bukti guna diperlihatkan dalam sidang. 


Untuk menilai kekuatan pembuktian terhadap alat-alat bukti, maka menurut Ansori Sabuan (1990:186-189) ada 4 (empat) sistem pembuktian yaitu :

        Sistem pembuktian keyakinan belaka, menurut sistem ini hakim dianggap cukup mendasarkan terbuktinya suatu keadaan atas keyakinan belaka, dengan tidak terikat oleh suatu peraturan hukum, hingga dengan sistem ini hakim dapat mencari dasar putusannya itu menurut perasaan semata-mata, hingga dengan demikian atas dasar perasaan itu dapat dipakai untuk menentukan apakah sesuatu keadaan dianggap telah terbukti atau tidak. Dalam sistem ini hakim tidak diwajibkan mengemukakan alasan-alasan hukum yang dipakai dasar putusannya namun demikian kalau hakim dalam putusannya itu dengan menyebut alat bukti yang dipakai, maka hakim bebas menunjuk alat bukti itu, termasuk upaya pembuktian yang sekira sulit diterima dengan akal. Misalnya adanya kepercayaan terhadap seorang dukun setelah mengadakan upacara yang bersifat mistik dapat menetapkan siapa yang salah dan siapa yang tidak salah dalam suatu tindak pidana. Keberatan terhadap sistem ini ialah karena di dalamnya terkandung suatu kepercayaan yang besar terhadap ketepatan kesan-kesan pribadi seorang hakim.

        Sistem pembuktian menurut Undang-Undang yang positif (positief wettelijk), dalam sistem ini Undang-Undang menentukan alat bukti yang dapat dipakai oleh hakim, cara bagaimana hakim dapat mempergunakannya, asal alat bukti itu telah dipakai secara yang ditentukan oleh Undang-Undang maka hakim harus dan berwenang untuk menetapkan terbukti atau tidaknya suatu perkara yang diperiksanya, walaupun barangkali hakim sendiri belum begitu yakin atas kebenaran putusan itu. Sebaliknya bila tidak dipenuhi persyaratan tentang cara-cara mempergunakan alat bukti itu sebagaimana ditetapkan Undang-Undang, maka hakim akan mengambil putusan yang sejajar artinya bahwa putusan itu harus berbunyi tentang sesuatu yang tidak dapat dibuktikan adanya, walaupun dalam hal ini mungkin hakim berkeyakinan atas hal tersebut. Misalnya ada dua orang saksi telah disumpah mengatakan kesalahan tersangka, meskipun kemungkinan hakim berkeyakinan bahwa terdakwa itu tidak melakukan pelanggaran hukum, maka hakim akan menjatuhkan putusan adanya kesalahan bagi terdakwa tersebut. Demikian pula sebaliknya andaikan dua orang saksi itu menyatakan tidak adanya kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa, maka walaupun hakim berkeyakinan bahwa terdakwa melakukan pelanggaran hukum, maka hakim harus membebaskannya.
  
        Sistem pembuktian menurut Undang-Undang yang negatif (negatief wettelijk), menurut teori ini hakim hanya boleh menjatuhkan pidana apabila sedikit-dikitnya alat-alat bukti yang telah ditentukan Undang-Undang itu ada, ditambah dengan keyakinan hakim yang didapat dari adanya alat-alat bukti itu. Dalam pada itu Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa :Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Atas dasar Pasal 183 KUHAP ini, maka dapat disimpulkan bahwa KUHAP memakai sistem pembuktian menurut Undang-Undang yang negatif. Ini berarti bahwa dalam hal pembuktian harus dilakukan penelitian, apakah terdakwa cukup alasan yang didukung oleh alat pembuktian yang ditentukan oleh Undang-Undang (minimal dua alat bukti) dan kalau ini cukup, maka baru dipersoalkan tentang ada tau tidaknya keyakinan hakim akan kesalahan terdakwa. Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa menurut teori ini hakim baru boleh menyatakan seseorang bersalah jika telah dapat dipenuhinya syarat-syarat bukti menurut Undang-Undang, ditambah dengan keyakinan hakim tentang kesalahan terdakwa. Dengan demikian walaupun sudah cukup bukti yang sah, tetapi jika hakim tidak yakin ataupun hakim telah yakin tetapi jika bukti yang sah belum cukup, maka hakim belum boleh menjatuhkan pidana atas diri terdakwa.

        Sistem pembuktian bebas (vrije bewijstheorie), dalam teori ini ditentukan bahwa hakim di dalam memakai dan menyebutkan alasan-alasan untuk mengambil keputusan sama sekali tidak terikat pada penyebutan alat-alat bukti yang termaktub dalam Undang-Undang, melainkan hakim tersebut secara bebas diperkenankan memakai alat-alat bukti lain, asalkan semuanya itu berlandaskan alasan-alasan yang tetap menurut logika. Sistem ini di dalam ilmu pengetahuan juga dinamakan sebagai teori conviction raissonee. Jadi, menurut teori ini alat-alat dan cara pembuktian tidak ditentukan dalam Undang-Undang. Hal ini tidaklah berarti bahwa menurut teori tersebut tidak dikenal alat bukti dan cara pembuktiannya. Hanya semua itu tidak dipastikan dalam Undang-Undang sebagaimana teori-teori di atas. Oleh karena itu dalam menentukan macam dan banyaknya bukti yang dipandang cukup untuk menetapkan kesalahan terdakwa, hakim sangat bebas dalam arti tidak terikat oleh suatu ketentuan.

2.   Konsep Umum Tentang Teori Pembuktian
           Dalam pembuktian perkara pada umumnya dan khusunya delik korupsi diterapkan KUHAP. Sedangkan dalam pemeriksaan delik korupsi selain ditetapkan Hukum Acara Pidana, yaitu pada Bab IV pasal 25 sampai dengan Pasal 40 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Dalam hal pembuktian Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan revisi atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang lama yaitu Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 1971 menerapkan pembuktian terbalik namun bersifat “terbatas” dan “berimbang”. Sistem ini tidak sama dengan hukum pembuktian dalam KUHAP. Penerapan sistem ini lebih kepada inginnya para pembuat undang-undang mengefektifkan Undang-Undang Korupsi agar dapat memberantas atau minimal menekan perkembangan perbuatan korupsi itu tersebut.
         Adapun beberapa teori pembuktian yang selama ini dikenal dan sempat berlaku dalam perkembangan hukum pembuktian adalah sebagai berikut:

a.   Teori Tradisional
Bosch-Kemper, (Martiman Projohamidjojo, 2001:100), membagi teori tentang pembuktian yang tradisional, yakni:
1.   Teori negatief
Teori ini menyatakan bahwahakim boleh menjatuhkan pidana, jika hakim mendapatkan keyakinan dengan alat bukti yang sah, bahwa telah terjadi perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Teori ini dianut oleh HIR, sebagaimana tertera dalam Pasal 294 HIR ayat (1), yang pada dasarnya ialah:
a.    Keharusan adanya keyakinan hakim, dan keyakinan itu didasarkan kepada:
b.    Alat-alat bukti yang sah.
2.   Teori Positief
 Teori ini menyatakan bahwa hakim hanya boleh menentukan kesalahan terdakwa, bila ada bukti minimum yang diperlukan oleh undang-undang. Jika bukti minimum itu kedapatan, bahkan hakim diwajibkan menyatakan kesalahan terdakwa. Titik berat dari ajaran ini adalah positivistis. Jika tidak ada bukti maka terdakwa tidak akan dihukum.
Teori ini dianut KUHAP, sebagai dalam Pasal 183 yang berbunyi sebagai berikut:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya “

3.   Teori bebas
Teori ini tidak mengikat hakim kepada aturan hukum yang dijadikan pokok. Asal sajaada keyakinan hakim tentang kesalahan terdakwa, yang didasarkan pada alasan-alasan yang dapat dimengerti dan dibenarkan oleh pengalaman.

b.   Teori Modern
Teori modern dapat diklasifikasikan kedalam beberapa kategori, yaitu sebagai berikut:
1.      Teori pembuktian dengan keyakinan belaka (bloot gameodelijke overtuiging, atau conviction intime)

Teori ini tidak membutuhkan suatu peraturan tentang pembuktian dan penyerahan segala sesuatunya kepada kebijaksanaan hakim dan terkesan hakim sangat bersifat subyektif. Hakim harus mendasarkan terbuktinya suatu keadaan atas keyakinan belaka dengan tidak terikat oleh suatu peraturan Dasar pertimbangan menggunakan pikiran secara logika dengan memakai silogisme, yakni premis mayor, premis minor, dan konklusio.
Kelemahan pada sistem ini adalah terletak pada terlalu banyak memberikan kepercayaan kepada hakim, kepada kesan-kesan perseorangan sehingga sulit melakukan pengawas.
2.      Teori Pembuktian menurut undang-undang secara positif (positief wettelijke bewijstheorie)

Dalam teori undang-undang menetapkan alat-alat bukti mana yang dapat dipakai oleh hakim dan cara bagai mana mempergunakan alat-alat bukti serta kekuatan pembuktian dari alat-alat itu sedemikian rupa. Jika alat-alat bukti ini sudah dipakai yang sudah ditetapkan oleh undang-undang maka hakim harus menetapkan keadaan sudah terbukti, walaupun hakim berkeyakinan bahwa yang harus dianggap terbukti itu tidak benar.
Kelemahan pada sistem ini adalah tidak memberikan kepercayaan kepada ketetapan kesan-kesan perseorangan hakim yang bertentangan dengan prinsip Hukum Acara Pidana bahwa putusan harus didasarkan atas kebenaran.
3.      Teori Pembuktian menurut undang-undang secara negatif(negatief wettelijke bewijstheorie) dan teori keyakinan atas alasan negatif(beredeneerde vertuging atau conviction raisonnee)

Kedua teori ini jika dikomparasikan, masing-masing memiliki persamaan dan perbedaan Persamaannya terletak pada hal mana hakim diwajibkan menghukum orang, apabila ia yakin bahwa perbuatan yang bersangkutan terbukti kebenarannya dan keyakinan harus disertai penyebutan alasan-alasan yang berdasarkan atas suatu rangkaiaan buah pikiran. Sedangkan perbedaanya terletak pada hal mana dalam teori pembuktian menurut undang-undang secara negatif menghendaki alasan-alasan yang disebutkan oleh undang-undang sebagai alat bukti.
Pada teori keyakinan atas alasan negatif, hakim dalam memakai dan menyebutkan alasan-alasan untuk mengambil keputusan tidak terikat pada penyebutan alasan-alasan untuk mengambil putusan tidak terikat pada penyebutan alat-alat bukti dan cara menggunakan alat-alat bukti dalam undang-undang melainkan hakim bebas untuk memakai alat-alat bukti lain asal saja semua dengan dasar alasan yang tepat menurut logika.
4.   Teori pembuktian negatif menurut undang-undang
Teori ini dianut oleh KUHAP sebagaimana yang tertera dalam Pasal 183 yang berbunyi sebagai berikut:
      “Hakim tidak boleh menjalankan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya “

Penggunaan kata “sekurang-kurangnya” dalam pasal ini memberikan limitatif pada alat bukti yang minimum, yang harus disampaikan pada acara pembuktian. Sedangkan penggunaan kata “alat bukti yang sah” menunjukkan pengertian bahwa hanyalah alat-alat bukti yang diatur dan diakui oleh undang-undang yang dapat ditetapkan sebagai alat bukti yang sah dalam proses pembuktian pidana pada umumnya ataupun delik korupsi pada khususnya.
Kemudian dalam pasal 184 KUHAP, yang menyatakan beberapa alat bukti yang dapat digunakan pada proses pembuktian pidana, yaitu:
a.   Keterangan saksi;
b.   keterangan ahli;
c.   surat;
d.   petunjuk
e.   keterangan terdakwa.

   Ketentuan pasal ini menentukan alat-alat bukti dan dari alat-alat bukti itu dipakai dua alat bukti minimum.
      Pembentukan undang-undang lebih mendasarkan pembuktian tentang kesalahan terdakwa dengan alat bukti kesaksian (terutama), karena dalam pemeriksaan baik dimuka penyidik, penuntut umum maupun hakim terdakwa terdapat kecenderungan untuk mengelak ataupun memungkinkan kejadian perbuatannya masa lampau.
5.   Teori Pembuktian Terbalik
   Dalam upaya melakukuan pemberantasan tindak pidana korupsi, pembentukan undang-undang telah memformulasikan pendekatan baru dengan menerapkan sistem pembuktian terbalik terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Hal tersebut didasarkan pada suatu asumsi bahwa semakin sulitnya pelaku tindak pidana korupsi dibuktikan kejahatan yang dilakukan di muka pengadilan, yang memungkinkan pembentuk undang-undang menerapkan sistem pembuktian terbalik pada terdakwa. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai hasil revisi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mempertegas penerapan sistem pembuktian terbalik bagi pelaku tindak pidana korupsi.
   Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kedua menerapkan sistem pembuktian terbalik yang bersifat “terbatas dan berimbang”. Sistem pembuktian terbalik yang terbatas dan berimbang adalah bahwa terdakwa mempunyai hak untuk membuktikn bahwa ia tidak malakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya, dan harta benda istrinya atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan dan penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaanya di pengadilan.
   Penggunaan kata “terbatas” dalam memori pasal 37 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dikatakan bahwa terdakwa dapat mebuktikan dalilnya bahwa terdakwa tidak terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, melainkan penuntut umum masih tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. Sedangkan penggunaan kata “berimbang” dalam ketentuan tersebut berarti bahwa antara income (pendapatan) terdakwa dalam rasio pengeluaran (output) harus sebanding atau berimbang dengan perolehan harta yang didapatnya.
   Proses pemeriksaan delik korupsi terdapat dua Hukum Acara Pidana, yakni hukum acara yang tercermin dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagai penyimpangan pada KUHAP. Hukum Acara Pidana yang tercermin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai hasil revisi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
   Menururt penulis dalam pembuktian tindak pidana korupsi terdapat dua teori pembuktian yang dianut, yakni:
(a)  Teori bebas yang diturut oleh terdakwa
Teori bebas ini secara eksplisit telah tercermin dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yakni sebagai berikut:
1.   Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa tidak melakukan tindak pidana korupsi;
2.   dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal menguntungkan baginya;
3.   Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan;
4.   Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi;
5.   Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.
(b)  Teori negatif menurut undang-undang, yang diturut oleh penuntut umum

Teori negatif menurut undang-undang ini secara tersirat tercermin dalam Pasal 183 KUHAP, yang berbunyi sebagai berikut:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”

Persyaratan pemberian pidana dalam sistem KUHAP sangat berat yakni:
1.   Minimum dua alat bukti yang sah menurut undang-undang;
2.   Keyakinan hakim;
3.   Ada tindak pidana yang benar terjadi;
4.   Terdakwa itu manusianya yang melakukan perbuatan;
5.   Adanya kesalahan pasa terdakwa;
6.   Macam pidana apa yang dijatuhkan hakim;
Kembali pada persoalan pokok, pembuktian terbalik yang terbatas dan berimbang maka begaimana pelaku menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 danUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap wacana tersebut. Olehnya penulis dapat menggambarkan tentang proses pidana dalam peradilan sebagai berikut :
a.   Sikap Terdakwa
Bagi terdakwa, wacana ada beberapa segi yang perlu diperhatikan dalam memilih alternatif; apakah ia menggunakan hak itu atau tidak, karena menggunakan hak atau tidak masing-masing memiliki konsekuensi.
Dalam menggunakan hak terdakwa ada dua hal yang harus diperhatikan oleh terdakwa yakni :
(1)  Untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak melakukan delik korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya oleh penuntut umum;
(2)  Terdakwa berkewajiban untuk memberikan keterangan terhadap seluru harta bendanya sendiri, harta benda istri atau suami (jika terdakwa adalah perempuan), harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang bersangkutan.
Syarat pertama        merupakan suatu penyimpangan dari ketentuan KUHAP, yang menentukan bahwa penuntut umum wajib membuktikan dilakukan tindak pidana, bukan terdakwa. Menurut ketentuan ini terdakwa dapat membuktika dalil, bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Syarat kedua ialah terdakwa berkewajiban memberi keterangan tentang asal usul/perolehan hak atau asal usul/pelepasan hak atas harta benda pribadi, anak, istrinya maupun orang lain atau korporasi yang diduga berkaitan dengan delik korupsi. Perolehan/pelepasan hak itu mengenai kapan, bagaimana, dan siapa saja yang terlibat dalam perolehan/pelepasan hak itu serta mengapa dan sebab-sebab apa perolehan atau peraliahan itu terjadi. Penggunaan hak bagi terdakwa dapat menguntungkan dan merugikan kedudukan terdakwa dalam pembelaannya.
b.   Sikap penuntut umum
Penuntut umum tidak mepunyai hak atas hak yang diberikan undang-undang terhadap diri terdakwa, namun tidak berarti penuntut umum tidak memiliki hak untuk menilai dari sudut pandang penuntut umum dalan requisitornya. Apabila terdakwa dapat membuktikan hak tersebut, bahwa ia tidak melakukan delik korupsi, tidak berarti bahwa ia terbukti atau tidak melakukan korupsi, sebab penuntut umum masih berkewajiban untuk membuktikan terbalik terbatas, dan penuntut umum tetap wajib membuktikan dakwaanya sesuai dengan teori negatif menurut undang-undang adalah pada terdakwa ada kesalahan atau tidak dan apa terdakwa inilah yang melakukan perbuatan.
c.   Sikap Hakim
Terhadap keterangan terdakwa itu, hakim akan mempertimbangkan semuanya dan sikap hakim, bebas dalam menentukan pendapatnya sebagai berikut :
(1)  Keterangan terdakwa itu hanya berlaku bagi terdakwa sendiri saja;
(2)  Jika keterangan terbukti tidak melakukan delik korupsi, maka keterangan itu dipakai sebagai hal yang menguntungkan pribadinya;
(3)  Jika terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang/sebanding dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan, maka keterangan itu dapat dipergunakan untuk meperkuat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.


d.   Perhatian Penegak Hukum
Perlu diperhatikan dalam menerapkan teori negatif menurut undang-undang terdapat dua hal menjadi syarat, yakni:
1.   Wettelijk, oleh karena alat-alat bukti yang sah dan ditetapkan oleh undang-undang;
2.   Negatief, oleh karena dengan alat-alat bukti yang sah ditetapkan oleh undang-undang saja belum cukup untuk memaksa hakim pidana menganggap bukti sudah diberikan akan tetapi masih dibutuhkan keyakinan hakim.
Antara alat-alat bukti dan keyakinan hakim diharuskan adanya hubungan sebab akibat (kausal).
Pasal 183 KUHAP mensyaratkan adanya dua alat bukti yang sah dan ditetapkan oleh undang-undang dan keyakina hakim bahwa tindak pidana telah terjadi dan terdakwa yang bersalah melakukannya. Karena itu oleh pembentukan undang-undang diajukan 5 (lima) macam alat bukti (Pasal 184 KUHAP), akan tetapi hakim tidak yakin bahwa suatu delik korupsi telah terjadi dan terdakwa bersalah telah melakukannnya, maka hakim pidana akan melepaskan terdakwa atau akan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslagen van alle rechtsvervoging).
Asas negatif wettelijk tercermin pula secara nyata pada pasal 189 ayat (4) KUHAP, bahwa berdasarkan “keterangan terdakwa” saja tidak cukup membuktikan terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan, melainkan harus disertakan dengan alat-alat bukti yang lain. Jadi, hakim tidak boleh menjatuhkan putusan pidanakepada terdakwa hanya berdasarkan satu saksi saja (unus testis nullus testis), oleh karena dianggap sebagai bukti yang tidak cukup (Pasal 185 ayat 2 KUHAP), artinya kekuatan pembuktian dengan satu saksi saja tidak dianggap sempurna oleh hakim. (onvoldoende bewijs)
Menurur Wiryono Projodikoro(1967:74), bahwa teori pembuktian negatif menurut undang-undang sebaiknya dipertahankan berdasarkan dua alasan:
(1)  Memang sudah selayaknya harus ada keyakinan hakim tentang kesalahan terdakwa untuk dapat menjatuhkan suatu pidana, jangan hakim terpaksa memberikan pidana kepada terdakwa sedangkan hakim tidak yakin atas kesalahan terdakwa;
(2)  Berfaedah, jika ada aturan yang mengikat dalam neyusun keyakinannya agar ada patokan-patokan tertentu yang harus diturut oleh hakim dalam melakukan peradilan.

Sedangkan menurut D. Simons(1910:152), menyatakan bahwa teori pembuktian negatif menurut undang-undang ini, pemidanaan didasarkan pada pembuktian yang berganda (dobble grond-slag) yaitu peraturan undang-undang dan keyakinan hakim dan menurut undang-undang.