Showing posts with label KOPERASI PERIKANAN. Show all posts
Showing posts with label KOPERASI PERIKANAN. Show all posts

Tuesday, December 8, 2015

Peran Koperasi Terhadap Pembangunan Tempat Pelelangan Ikan Beserta Proses Pelelangan

MAKALAH KOPERASI PERIKANAN
‘’PERAN KOPERASI TERHADAP PEMBANGUNAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
BESERTA PROSES PELELANGAN‘’



Makalah Ini di Buat Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Koperasi perikanan Dari Bapak Dr. Ir. Ismadi MP



      Disusun Oleh :
        Karismaya
       Warda Puji L
        Berlian K
         Rosita


FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2012





KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas Karunia, Rahmat dan Inayah-Nya kami kelompok 5 di beri kesempatan untuk menyelaseaikan tugas makalah tentang KOPERASI PERIKANAN yang berjudul “TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI DAN PROSES  PELELANAGN IKAN ‘’.

 Makalah ini megangkat tentang masalah-masalah yang timbu dalam sebuah koperasi yang di naungi oleh KUD. Serta memberikan informasi pengetahuan tentang apa dan bagaimana yang di sebuat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) ini.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua yang membaca. Serta dapat memeberikan informasi-informasi baru tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan proses pelelangan itu sendiri.

Kami sampaikan terimakasih kepada teman-teman kelompok, yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Tak lupa juga kepada bapak dosen yang telah memberikan tugas ini sehingga kita dapat memperoleh pengetahuan baru  tentang apa itu koperasi perikanan. Maklah ini masih jauh dari kesempurnaan, ibarat pepatah ‘’tiada gading yang tak retak’’. Oleh karena itu saran serta kritik untuk perbaikan selanjutnya sangat kami harapkan, sehingga kami dpat memperbaiki makalah-makalah yang akan dating selanjutnya . Terima kasih




BAB 1. PENDAHULUAN

1.1             Latar Belakang
Nelayan adalah orang yang hidup dari mata pencaharian hasil laut. Di Indonesia para nelayan biasanya bermukin di daerah pinggir pantai atau pesisir laut. Komunitas nelayan adalah kelompok orang yang bermata pencaharian hasil laut dan tinggal didesa-desa atau pesisir. Nelyan pada umumnya masih termasuk golongan termiskin dalam struktur masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan antara lain oleh harga ikan yang masi di tentukan oleh pembeli.Salahsatu usaha untuk mengatasi hal tersebut ialah dengan melakukan pelelangan di tempat pelelangan ikan ( TPI)

Secara tradisional setelah nelayan memperoleh hasil tangkapan, mereka lalu mencoba menjual sendiri kepada konsumen setempat melalui cara barter atau dengan nilai uang tertentu. Kegiatan ini pada umumnya tidak terorganisir dengan baik dan kurang efisien dan tidak produktif, karena mutu ikan kurang terjaga sehingga harga cenderung menurun. TPI memegang peranan penting dalam suatu pelabuhan perikanan dan perlu dikelola dengan sebaik-baiknya agar dapat tercapai manfaat secara optimal

Tempat Pelelangan Ikan adalah disingkat TPI yaitu pasar yang biasanya terletak di dalam pelabuhan / pangkalan pendaratan ikan, dan di tempat tersebut terjadi transaksi penjualan ikan / hasil laut baik secara lelang maupun tidak (tidak termasuk TPI yang menjual/melelang ikan darat). Biasanya TPI ini dikoordinasi oleh Dinas Perikanan, Koperasi, atau Pemerintah Daerah. TPI tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut: tempat tetap (tidak berpindah-pindah); mempunyai bangunan tempat transaksi penjualan ikan; ada yang mengkoordinasi prosedur lelang/penjualan; mendapat izin dari instansi yang berwenang (Dinas Perikanan/Pemerintah Daerah).


  
Lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, dan kemudian menjual barang kepada penawar harga tertinggi. Dalam teori ekonomi, lelang mengacu pada beberapa mekanisme atau peraturan perdagangan dari pasar modal. Ada beberapa variasi dari bentuk dasar lelang, termasuk batas waktu, minimum atau maksimum batas harga penawaran, dan peraturan khusus untuk menentukan penawar yang menang dan harga. Peserta lelang mungkin atau mungkin tidak mengetahui identitas atau tindakan dari peserta lain. Tergantung pada lelang, penawar dimungkinkan hadir secara langsung atau melalui perwakilannya, termasuk telepon dan internet. Penjual biasanya membayar komisi kepada pelelang atau perusahaan lelang berdasarkan persentase harga penjualan terakhir.

1.2            Rumusan Masalah
2       Apa yang di maksud dengan Tempat Pelelangan Ikan ( TPI)?
3       Apa Peran koperasi dalam TPI
4       Pengertian Nelayan ?
5       Apa tujuan di bentuknya TPI?
6       Apa Faktor-Faktor yang mendorong masyarakat Nelayan menjual hasil tangkapan Ke TPI dan apa pula factor yang pendorong nelayan menjual hasil tangkapan di luar TPI?
7        Bagaimana Mekanisme pelaksanaan pelelangan?
8       Bagaimna Proses-proses ( langkah) pelelangan ?

1.3.Tujuan penuliasan
1.  untuk mengetahui apa yang di maksud TPI ( Tempat Pelelangn Ikan )
2 . mengetahui siapa saja yang tergolong masyarakat Nelayan
3 . Untuk mengetahui tujuan di bentuknya TPI
4. Memberikan informasi tentang factor pendorong nelayan menjual hasil tangkapan di luar  
  dan di dalam TPI
5. memberikan informasi tentang meknisme pelelangan
6       memberikan informasi tentang proses-proses pelelagan




BAB II.PEMBAHASAN
2.1      TPI ( Tempat pelelangan Ikan )
Tempat Pelelelangan Ikan (TPI) merupakan salah satu fungsi utama dalam kegiatan perikanan dan juga merupakan salah satu faktor yang menggerakkan dan meningkatkan usaha dan kesejahteraan nelayan (Wiyono, 2005). Menurut sejarahnya Pelelangan Ikan telah dikenal sejak tahun 1922, didirikan dan diselenggarakan oleh Koperasi Perikanan terutama di Pulau Jawa, dengan tujuan untuk melindungi nelayan dari permainan harga yang dilakukan oleh tengkulak/pengijon, membantu nelayan mendapatkan harga yang layak dan juga membantu nelayan dalam mengembangkan usahanya.Pada dasarnya sistem dari Pelelangan Ikan adalah suatu pasar dengan sistem perntara (dalam hal ini adalah tukang tawar) melewati penawaran umum dan yang berhak mendapatkan ikan yang dilelang adalah penawar tertinggi.

        2.2.         Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. Dalam perstatistikan perikanan perairan umum, nelayan adalah orang yang secara aktif melakukan operasi penangkapan ikan di perairan umum. Orang yang melakukan pekerjaan seperti membuat Jaring, mengangkut alat-alat penangkapan ikan ke dalam perahu/kapal motor, mengangkut ikan dari perahu/kapal motor, tidak dikategorikan sebagai nelayan. Istri, anak dan orang tua nelayan yang tidak aktif dalam operasi penangkapan ikan tidak dikategorikan sebagai nelayan. Ahli mesin dan ahli listrik yang bekerja di atas kapal penangkap dikategorikan sebagai nelayan, walaupun mereka tidak secara langsung melakukan penangkapan ikan.

Nelayan dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu nelayan buruh, nelayan juragan dan nelayan perorangan. nelayan buruh adalah nelayan yang bekerja dengan alat tangkap milik orang lain. sebaliknya nelayan juragan adalah nelayan yang memiliki alat tangkap yang dioperasikan oleh orang lain. sedangkan nelayan perorangan adalah nelayan yang memiliki peralatan tangkap sendiri, dan dalam pengoperasiannya tidak melibatkan orang lain.


2.3             Peran koperasi dalam Pembangunan TPI
Menurut Sulistiani (2005) sejarahnya Pelelangan Ikan telah dikenal sejak tahun 1922,  didirikan dan diselenggarakan oleh Koperasi Perikanan terutama di Pulau Jawa, dengan tujuan untuk melindungi nelayan dari permainan harga yang dilakukan oleh tengkulak/pengijon, membantu nelayan mendapatkan harga yang layak dan juga membantu nelayan dalam mengembangkan usahanya. Pada dasarnya sistem dari Pelelangan Ikan adalah suatu pasar dengan sistem perntara (dalam hal ini adalah tukang tawar) melewati penawaran umum dan yang berhak mendapatkan ikan yang dilelang adalah penawar tertinggi.

Tujuan Tempat Pelelangan Ikan yang semula didirikan semata-mata hanya untuk kepentingan nelayan dan koperasi perikanan dengan tujuan untuk melepaskan dari kemiskinan, menjadi semakin berkembang menjadi sarana untuk memungut retribusi oleh Pemda Tingkat I, Tingkat II, dan sebagainya. Adapaun besarnya retribusi ini bervariasi antara 5%-13%. Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pada tahun 1971 menginstruksikan kepada semua Gubernur/Kepala Daerah mengenai jumlah pungutan pelelangan yang tidak boleh melampaui  5%. Akan tetapi pada prakteknya tidaklah demikian, karena pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan masih berbeda-beda, ada yang dikelola oleh Koperasi Perikanan/KUD Mina, Dinas Perikanan, maupun  dinas Pendapatan Daerah. Pada dasarnya tiap transaksi jual beli ikan maupun produk perikanan melibatkan komponen-komponen pokok :
1. Nelayan sebagai produsen
2. Bakul ikan sebagai pembeli
3. TPI, dalam hal ini memegang fungsi manajemen dibawah PUSKUD

2.4. Manfaat  Di bentuknya Tempat pelelangan Ikan ( TPI)
Tujuan Tempat Pelelangan Ikan yang semula didirikan semata-mata hanya untuk kepentingan nelayan dan koperasi perikanan dengan tujuan untuk melepaskan dari kemiskinan, menjadi semakin berkembang menjadi sarana untuk memungut retribusi oleh Pemda Tingkat I, Tingkat II, dan Pemda III.

Manfaat di bentuknya Tempat Pelelangan Ikan ( TPI)  yaitu :
a. Memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan lelang
b. Mengusahakan stabilitas harga ikan
c. Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan beserta
keluarganya
d. Meningkatkan pendapatan asli daerah

2.5. Faktor- Faktor Yang Mendorong Nelayan Menjual Ikan di Luar Dan Di Dalam TPI
   a.     Fator Yang Mendorong Nelayan Menjual Ikan di Luar TPI
Faktor Alasan yang meyebab nelayan mamsih banyak yang menjual ikan di temat lain, terutama kepada para bakul ikan yaitu :
  a.     Nelayan tidak perlu turun ke darat, dan tidak membuang waktu, sehingga hasil tangkapanya menjadi banyak .
   b.     Nelayan tidak.perlu membayar ongkos dan retribusi kepada kuli, untuk menagangkut ikan dari kapal ke darat
   c.      Nelayan menganggap masih ada oknum-oknum yang merugikan nelayan di darat
   d.     Ada permainan harga oleh calon pembeli dan pelelangan

   b.     Faktor-Faktor Yang Mendorong Nelayan Menjual Ikan di TPI
Faktor alasan yang mendorong nelayanmenjual ikan di TPI yaitu antara lain sebagai berikut :
   a.     Adanya jaminan haraga
   b.     Tidak perlu manacari calon pembeli
   c.      Dapat memperkirakan penadapatan yang akan di peroleh

2.6             Mekanisme Pelelangan
Mekanisme pelelangan pada umumnya dari setiap daerah berbeda-beda, tergantung pada kebijakan TPI dan pemerintah daerah sesuai dengan UU yang telah berlaku di masin-masing daerah. Berikut Ini salah satu contoh mkenisme pelelangan yang terjadi di TPI Tanjungsari
   a.     Kapal ikan merapat di TPI Tanjungsari, melapor ke Pos Keamanan terpadu untuk  mendapatkan nomor urut lelang
   b.     Pada pukul 03.00 WIB ikan mulai dibongkar oleh ABK, disortir sesuai dengan jenis dan mutu ikan, selanjutnya ditempatkan di fish basket yang telah disediakan.
   c.       Pukul 05.00 WIB ikan diturunkan dari kapal dan ditimbang, ditata di lantai lelang oleh petugas angkut ikan 88
   d.     Pukul 07.00 WIB ikan dilelang sesuai dengan nomor urut lelang
   e.     Lelang ikan dilaksanakan secara terbuka. Untuk perahu kecil mendapat prioritas lebih dahulu
  f.       Nelayan mendapat karcis lelang dihitung oleh juru hitung, diberi SPU ( Surat Pembayaran Uang) setelah dibayae oleh kasir bayar dengan pungutan 3 % dari nilai lelang
   g.     Bakul ikan membayar jumlah lelang yang diperoleh ditambah 2 %
   h.      Pungutan lelang sebesar 5 % disetorkan kepada kas daerah.

2.7.Proses Pelelangan
Proses pelelangan dalam  sebuah TPI akan berlangsung apabila melalaui tahapan sebagi berikut :
   a.     Ikan dikumpulkang dalam TPI, lengakap dengan catatan berat, jenis dan pemilik ikan. Kemudian juru lelang meberikan informasi bahwa lelang akan di mulai.
   b.     Pelelangan baru akan dimulai jika telah hadir sekurang-kurangnya 5 pembeli yang sudah sah.
  c.      Pelelangan dilakukan dengan tawraan meningkat dan pembeli yang mengajukan harga tertinggi yang telah di setujui oleh pemilik ikan dinyatakan sebagai pemenang lelang.
   d.     Kesempatan mengajukan penawaran silakukan secara berurutan setelah ditunjuk oleh juru lelang dengan memerhatikan agar setip pengikut lelang mendapat kesempatan yang sama mengajukan penawaran.
  e.     Calon pembeli yang mendapat giliran mengajukan penawaran harus mengajukan penawaran yang lebih tinggi, dari penawaran yang di ajukan sebelumnya.



BAB III. KESIMPULAN

3.1. kesimpulan
Dari makalah “ Tempet Pelelangan Ikan’’ di atas dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut :
·        Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. . Orang yang melakukan pekerjaan seperti membuat Jaring, mengangkut alat-alat penangkapan ikan ke dalam perahu/kapal motor, mengangkut ikan dari perahu/kapal motor, tidak dikategorikan sebagai nelayan.

·        Tempat Pelelelangan Ikan (TPI) merupakan salah satu fungsi utama dalam kegiatan perikanan dan juga merupakan salah satu faktor yang menggerakkan dan meningkatkan usaha dan kesejahteraan nelayan.

·        Manfaat di bentuknya Tempat Pelelangan Ikan ( TPI)  yaitu : Memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan lelang,  Mengusahakan stabilitas harga ikan, Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan beserta keluarganya, Meningkatkan pendapatan asli daerah.

·        Fator yang mendorong nelayan menjual ikan di luar TPI yaitu : Nelayan tidak perlu turun ke darat, tidak perlu membayar ongkos , anggapan masih ada oknum-oknum yang merugikan, dan masih ada permainan harga.

·        Faktor-faktor yang mendorong nelayan menjual ikan di TPI yaitu: Adanya jaminan haraga , tidak perlu manacari calon pembeli, dapat memperkirakan penadapatan yang akan di peroleh.
DAFTAR PUSTAKA

Anonimous,2012.http://id.wikipedia.org/wiki/Lelang. Diakses pada tanggal 19 September 2012.
Anonimous. Tempat Pelelangan Ikan  http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis
bank/tempat_pelelangan_ikan.aspx. Diakses pada tanggal 20 September 2012.
Hakim , Tegar . 2012. Pengertina Nelayan.
http://tegarhakim.blogspot.com/2012/04/pengertian-nelayan.html. Diakses pada tanggal 20 September 2012
Natasyfa, Nayla . 2009. Pengertian Nelyan Dalam Statistika
http://hobiikan.blogspot.com/2009/02/pengertian-nelayan-dalam-perstatistikan.html.Diakses pada tanggal 20 September 2012

Sartika, Ika. Evaluasi Kebijakan Pemberdayaan Nelayan . Institut Pemerintahan Dalam

Negeri : Cilandak Timur, Jakarta

Sawitri, Ni Luh Gede. Peranan tempat Pelelangan Ikan Dalam Meningkatkan Pendapatan

Nelayan: Kasus  Di Muara Angke, Jakarta Utara. Fakultas Ekonomi :
Tarumanegara

Widayati, Tri. 2008. Analisis Efisiensi Teknis Tempat Pelelangan Ikan Dan Tingkat
Keberdayaan Pengelola Tempat Pelelangan Ikan Serta Strategi Pemberdayaannya Di Wilayah Pantai Utara Jawa Tengah. Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro :Semarang