Showing posts with label BERITA HARIAN. Show all posts
Showing posts with label BERITA HARIAN. Show all posts

Thursday, September 5, 2019

Prediksi Timnas Indonesia VS Malaysia


Prediksi Timnas Indonesia VS Malaysia

Duel yang sangat sendit akan tersaji di kancah persepakbolaan tanah air. Harga diri berbalut gengsi akan mewarnai pertarungan Timnas Indonesia kontra Malaysia. Kedua negara dipertemukan pada partai pertama Grup G putaran kedua Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Timnas Day

Timnas Indonesia telah 95 kali bertemu Malaysia sejak 1975. Skuat Garuda masih mendominasi dengan 39 kemenangan berbanding 35 milik Malaysia. Sedangkan, 21 partai lainnya berakhir seri.
Kedua negara memiliki geografis yang berdekatan. Banyak yang bilang dua negara ini serumpun, sehingga, rivalitas kedua negara tak terhindarkan.

"Kami berharap besok bakal menjadi duel besar. Ada banyak respek antara kedua tim ini. Laga ini memiliki sejarah. Dan laga ini bukan hanya persoalan poin, tapi lebih dari itu. Ini juga untuk kebanggaan negara," ujar Simon McMenemy, pelatih Timnas Indonesia

Untuk melawan Malaysia, McMenemy menyiapkan 23 pemain. Empat pemain di antaranya berlabel naturalisasi, yaitu Victor Igbonefo, Stefano Lilipaly, Alberto Goncalves, dan Osas Saha.
McMenemy optimistis timnya dapat mengalahkan Malaysia dan mengawali kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Asia dengan manis. Kini, semangat McMenemy telah memuncak untuk meracik strategi kontra Malaysia.

"Saya sangat bersemangat untuk laga nanti. Saya rasa, suporter akan begitu pula. Saya harap mendapatkan dukungan penuh," imbuh McMenemy.

Malaysia Tak Gentar

Pelatih Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengaku tidak gentar menantang Timnas Indonesia di SUGBK. Apalagi, persiapan tim berjulukan Harimau Malaya itu telah matang.

Sebelum melawan Timnas Indonesia, Malaysia beruji coba melawan Yordania pada 30 Agustus 2019. Meski berakhir dengan kekalahan 0-1, Tan mengaku tak khawatir dengan performa Safawi Rasid cs.
"Kalau melihat sejarah antara kedua tim, kami pernah menang (di kandang Timnas Indonesia). Tapi, tetap tidak mudah saat bertandang ke SUGBK," tutur Tan.

"Tapi, di sini merupakan stadion yang selalu penuh dengan suporter Timnas Indonesia. Jangan terlalu memandang rekor pertemuan atau sejarah," imbuh Tan.

"Sebab, pemain yang sekarang berbeda, pelatih beda. Yang penting, kami harus melakukan yang terbaik untuk mendapatkan hasil positif pada kualifikasi Piala Dunia 2022," jelasnya.

Prakiraan Susunan Pemain

Timnas Indonesia (4-3-3): Andritany Ardhiyasa (k); Yustinus Pae, Victor Igbonefo, Hansamu Yama, Ricky Fajrin (b); Manahati Lestusen, Evan Dimas, Stefano Lilipaly (t); Andik Vermansah, Febri Hariyadi, Alberto Goncalves (d)

Pelatih: Simon McMenemy

Malaysia (4-2-3-1): Farizal Marlias (k): Matthew Davies, Shahrul Saad, Adam Nor Azlin, La'Vere Corbin-Ong (b); Brendan Gan, Azam Azih (t); Safawi Rasid, Danial Amier, Mohamadou Sumareh (t); Norshahrul Idlan (d)

Pelatih: Tan Cheng Hoe

Artikel ini sebelumnya di muat di boladotcom dan di sadur oleh Ali Ahsan Al haris

Benny Wenda Terlibat Rusuh di Papua


Benny Wenda Terlibat Rusuh di Papua, Wiranto: Masuk ke Indonesia, Kita Tangkap

Jakarta - Pemerintah memastikan tak akan tinggal diam terkait dugaan keterlibatan tokoh separatis Papua benny Wenda dalam memicu kerusuhan di Papua. Dia mengatakan pemerintah akan melakukan berbagai langkah agar bisa menangkap Benny.

Papua Itu Kita

"Ini kan bagian dari satu kondisi nyata yang kita hadapi. Tidak hanya Indonesia, negara-negara lain juga ada pihak-pihak tertentu yang suka ngerecokin. dan karena mereka bukan warga negara Indonesia dan juga sudah ada perlindungan suaka dari negara lain. Prosesnya kan nggak sesederhana itu. Kalau masuk ke Indonesia ya saya tangkap, kita tangkap. Tapi tentunya ini butuh suatu kegiatan diplomasi ya, ada hukum-hukum internasional yang kita lakukan. Tapi kita tidak diam ya," kata Menko Polhukam Wiranto saat menjawab pertanyaan wartawan tentang bisa tidaknya Benny dihukum dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

Dia mengatakan pemerintah juga melakukan sejumlah antisipasi terkait provokasi yang dilakukan Benny dan jaringannya. Dia mengatakan pemerintah akan memberikan pertahanan yang kuat agar masyarakat tak terpengaruh provokasi Benny dan jaringannya soal Papua.

"Seperti yang saya bilang kemarin, kegiatannya kan provokasi, provokasi, provokasi. Pada saat di dalam negeri sini kita teguh untuk menyampaikan realita yang ada. Provokasinya nggak mempan, kan begitu. Namun tentunya kita harus bersama-sama memberikan barier, memberikan pertahanan yang kuat agar tidak terpengaruh provokasi itu," ujarnya.

Sumber berita detik
Ditulis ulang oleh Ali Ahsan Al Haris

KECAMAN TERHADAP KEPUTUSAN ZALIM REKTOR IAIN KENDARI YANG TELAH MENGELUARKAN PEMBERHENTIAN (DROP OUT) KEPADA MAHASISWA AKTIVIS ISLAM


KECAMAN TERHADAP KEPUTUSAN ZALIM REKTOR IAIN KENDARI YANG TELAH MENGELUARKAN PEMBERHENTIAN (DROP OUT) KEPADA MAHASISWA AKTIVIS ISLAM

PERNYATAAN HUKUM LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEMBELA ISLAM TERPERCAYA-UMAT
(LBH PELITA UMAT) Nomor. 14/LBH-PU/P/VIII/2019 TENTANG:

*KECAMAN TERHADAP KEPUTUSAN ZALIM REKTOR IAIN KENDARI YANG TELAH MENGELUARKAN PEMBERHENTIAN (DROP OUT) KEPADA MAHASISWA AKTIVIS ISLAM*

Pada tanggal 27 Agustus 2019, klien kami Hikma Sanggala menerima 2 (dua) surat sekaligus yaitu surat dari Dewan Kehormatan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa mengeluarkan Nomor : 003/DK/VIII/2019 tentang Usulan Penjatuhan Terhadap Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa IAIN Kendari. Dan surat Keputusan Rektor IAIN Kendari Nomor 0653 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kendari.

Diantara yang menjadi dasar pemberhentian tersebut yaitu diantaranya adalah “Berafiliasi dengan aliran sesat dan faham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan dan terbukti sebagai anggota, pengurus dan/atau kader organisasi terlarang oleh Pemerintah”.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 025/LBH/PU/SULTRA/VIII/2019 akan memberikan pernyataan hukum sebagai berikut;

Pertama, Bahwa berdasarkan keterangan, klien kami adalah mahasiswa berprestasi dengan nilai 3.60, 3.91, 3.74, 3.74, 3.70, 3.67, 3.67, 2.68 dan bahkan pernah mendapatkan Piagam Sertipikat Penghargaan Sebagai Mahasiswa Dengan IPK Terbaik se-fakultas. Dan saat ini sedang menyusun skripsi tetapi kemudian malah mendapat surat DO;

Kedua, bahwa alasan atau dasar dikeluarkan nya SK tersebut dapat dikategorikan sebagai tuduhan dan fitnah serius “Berafiliasi dengan aliran sesat dan faham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan”. Atas dasar apa tuduhan dan fitnah “Berafiliasi dengan aliran sesat dan faham radikal” tersebut ditujukan kepada klien kami? Tuduhan dan fitnah ini patut dibuktikan oleh pihak yang melakukan tuduhan dan fitnah tersebut. Sementara terkait ‘radikalisme’ hingga saat ini tidak ada satupun keputusan Pemerintah, Putusan Pengadilan, dan norma Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang defenisi ‘radikalisme’ dan/atau memasukan ‘radikalisme’ sebagai sebuah kejahatan. Kemudian atas dasar apa Pimpinan Kampus IAIN Kendari menjatuhkan sanksi berat kepada mahasiswa sementara tidak ada satupun keputusan Pemerintah, Putusan Pengadilan, dan norma Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang defenisi ‘radikalisme’;

Ketiga, tuduhan “Terbukti sebagai anggota, pengurus dan/atau kader organisasi terlarang oleh Pemerintah”. Lagi, kami mempertanyakan atas dasar apa terhadap tuduhan dan fitnah tersebut. Apabila yang dimaksud adalah bahwa klien kami mengaji kepada eks organisasi Dakwah HTI, apakah hal tersebut salah?

a. Terkait organisasi dakwah HTI; bahwa tidak ada satupun keputusan Pemerintah, Putusan Pengadilan, dan norma Peraturan Perundang-undangan lainnya yang menyatakan organisasi dakwah HTI sebagai ormas terlarang. Organisasi dakwah HTI hanyalah dicabut status Badan Hukum Perkumpulan (BHP) saja.

b. Terkait mendakwahkan ajaran Islam, yaitu Khilafah. bahwa ajaran Islam Khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang baik dalam surat keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya sebagaimana larangan tegas terhadap paham komunisme, marxisme/leninisme dan atheisme, yang merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966. Artinya, sebagai ajaran Islam Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan ditengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi. bahwa Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu siapapun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk Khilafah maka dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama;

Keempat, Bahwa kedepan dihimbau kepada seluruh jawatan struktur dan kelembagaan kampus agar tidak gegabah mengambil kebijakan yang represif terhadap insan sivitas akademika, selain dapat memicu perpecahan dan keterbelahan tindakan ini juga dapat berkonsekuensi secara hukum baik pidana maupun perdata.  Kepada insan kampus dan para pendidik, diharapkan berani menyuarakan kebenaran dalam meruhanikan ilmu, bahu membahu untuk saling memberi dukungan dan pembelaan, agar apa yang dialami Hikma Sanggala tidak menimpa insan kampus lainnya.

Demikian pernyataan disampaikan,

Kendari, 31 Agustus 2019

LBH PELITA UMAT

Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua

Chandra Purna Irawan, S.H. M.H.
Sekjen