Thursday, September 5, 2019

KECAMAN TERHADAP KEPUTUSAN ZALIM REKTOR IAIN KENDARI YANG TELAH MENGELUARKAN PEMBERHENTIAN (DROP OUT) KEPADA MAHASISWA AKTIVIS ISLAM


KECAMAN TERHADAP KEPUTUSAN ZALIM REKTOR IAIN KENDARI YANG TELAH MENGELUARKAN PEMBERHENTIAN (DROP OUT) KEPADA MAHASISWA AKTIVIS ISLAM

PERNYATAAN HUKUM LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEMBELA ISLAM TERPERCAYA-UMAT
(LBH PELITA UMAT) Nomor. 14/LBH-PU/P/VIII/2019 TENTANG:

*KECAMAN TERHADAP KEPUTUSAN ZALIM REKTOR IAIN KENDARI YANG TELAH MENGELUARKAN PEMBERHENTIAN (DROP OUT) KEPADA MAHASISWA AKTIVIS ISLAM*

Pada tanggal 27 Agustus 2019, klien kami Hikma Sanggala menerima 2 (dua) surat sekaligus yaitu surat dari Dewan Kehormatan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa mengeluarkan Nomor : 003/DK/VIII/2019 tentang Usulan Penjatuhan Terhadap Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa IAIN Kendari. Dan surat Keputusan Rektor IAIN Kendari Nomor 0653 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kendari.

Diantara yang menjadi dasar pemberhentian tersebut yaitu diantaranya adalah “Berafiliasi dengan aliran sesat dan faham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan dan terbukti sebagai anggota, pengurus dan/atau kader organisasi terlarang oleh Pemerintah”.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 025/LBH/PU/SULTRA/VIII/2019 akan memberikan pernyataan hukum sebagai berikut;

Pertama, Bahwa berdasarkan keterangan, klien kami adalah mahasiswa berprestasi dengan nilai 3.60, 3.91, 3.74, 3.74, 3.70, 3.67, 3.67, 2.68 dan bahkan pernah mendapatkan Piagam Sertipikat Penghargaan Sebagai Mahasiswa Dengan IPK Terbaik se-fakultas. Dan saat ini sedang menyusun skripsi tetapi kemudian malah mendapat surat DO;

Kedua, bahwa alasan atau dasar dikeluarkan nya SK tersebut dapat dikategorikan sebagai tuduhan dan fitnah serius “Berafiliasi dengan aliran sesat dan faham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan”. Atas dasar apa tuduhan dan fitnah “Berafiliasi dengan aliran sesat dan faham radikal” tersebut ditujukan kepada klien kami? Tuduhan dan fitnah ini patut dibuktikan oleh pihak yang melakukan tuduhan dan fitnah tersebut. Sementara terkait ‘radikalisme’ hingga saat ini tidak ada satupun keputusan Pemerintah, Putusan Pengadilan, dan norma Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang defenisi ‘radikalisme’ dan/atau memasukan ‘radikalisme’ sebagai sebuah kejahatan. Kemudian atas dasar apa Pimpinan Kampus IAIN Kendari menjatuhkan sanksi berat kepada mahasiswa sementara tidak ada satupun keputusan Pemerintah, Putusan Pengadilan, dan norma Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang defenisi ‘radikalisme’;

Ketiga, tuduhan “Terbukti sebagai anggota, pengurus dan/atau kader organisasi terlarang oleh Pemerintah”. Lagi, kami mempertanyakan atas dasar apa terhadap tuduhan dan fitnah tersebut. Apabila yang dimaksud adalah bahwa klien kami mengaji kepada eks organisasi Dakwah HTI, apakah hal tersebut salah?

a. Terkait organisasi dakwah HTI; bahwa tidak ada satupun keputusan Pemerintah, Putusan Pengadilan, dan norma Peraturan Perundang-undangan lainnya yang menyatakan organisasi dakwah HTI sebagai ormas terlarang. Organisasi dakwah HTI hanyalah dicabut status Badan Hukum Perkumpulan (BHP) saja.

b. Terkait mendakwahkan ajaran Islam, yaitu Khilafah. bahwa ajaran Islam Khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang baik dalam surat keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya sebagaimana larangan tegas terhadap paham komunisme, marxisme/leninisme dan atheisme, yang merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966. Artinya, sebagai ajaran Islam Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan ditengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi. bahwa Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu siapapun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk Khilafah maka dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama;

Keempat, Bahwa kedepan dihimbau kepada seluruh jawatan struktur dan kelembagaan kampus agar tidak gegabah mengambil kebijakan yang represif terhadap insan sivitas akademika, selain dapat memicu perpecahan dan keterbelahan tindakan ini juga dapat berkonsekuensi secara hukum baik pidana maupun perdata.  Kepada insan kampus dan para pendidik, diharapkan berani menyuarakan kebenaran dalam meruhanikan ilmu, bahu membahu untuk saling memberi dukungan dan pembelaan, agar apa yang dialami Hikma Sanggala tidak menimpa insan kampus lainnya.

Demikian pernyataan disampaikan,

Kendari, 31 Agustus 2019

LBH PELITA UMAT

Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua

Chandra Purna Irawan, S.H. M.H.
Sekjen


No comments:

Post a Comment