Showing posts with label DISKUSI. Show all posts
Showing posts with label DISKUSI. Show all posts

Tuesday, December 1, 2015

Hari AIDS Dunia dan Propaganda Seks Bebas

Hari AIDS Dunia dan Propaganda Seks Bebas


*Ali Ahsan Al-Haris


Hari AIDS sedunia pertama kali dicetuskan pada Agustus 1987 oleh James W. Bunn dan Thomas Netter, dua pejabat informasi masyarakat untuk program AIDS Global di Organisasi Kesehatan sedunia di Genewa, Swis.[1][2] Bunn da Netter menyampaikan ide mereka kepada Dr. Jonathan Mann, Direktur Program AIDS yang kini dikenal dengan UNAIDS. Dr. Mann menyukai konsepnya, menyetujuinya, dan sepakat dengan rekemondasi bahwa peringatan pertama Hari AIDS sedunia akan diselenggarakan pada 1 Desember 1988.

Sumber Gambar : smeaker[dot]com
Bunn menyarankan tanggal 1 Desember untuk memastikan liputan oleh media berita barat, sesuatu yang diyakininya sangat penting untuk keberhasilan Hari AIDS Sedunia. Ia merasa bahwa karena 1988 adalah tahun pemilihan umum di AS, penerbitan media akan kelelahan dengan liputan pasca-pemilu mereka dan bersemangat untuk mencari cerita baru untuk mereka liput. Bunn dan Netter merasa bahwa 1 Desember cukup lama setelah pemilu dan cukup dekat dengan libur Natal sehingga, pada dasarnya, tanggal itu adalah tanggal mati dalam kalender berita dan dengan demikian waktu yang tepat untuk Hari AIDS Sedunia.

Bunn, yang sebelumnya bekerja sebagai reporter yang meliput epidemi ini untuk PIX-TV di San Francisco, bersama-sama dengan produsennya, Nansy Saslow, juga memikirkan dan memulai "AIDS Lifeline" ("Tali Nyawa AIDS") - sebuah kampanye penyadaran masyarakat dan pendidikan kesehatan yang disindikasikan ke berbagai stasiun TV di AS. "AIDS Lifeline" memperoleh Penghargaan Peabody, sebuah Emmy lokal, dan Emmy Nasional pertama yang pernah diberikan kepada sebuah stasiun lokal di AS.

Bagiku bukan peringatan hari AIDS, namun pemilihan tanggal 1 Desember sebagai hari penting bagi pengkampanye aktivitas sosial hanya karena lesunya masyarakat Amerika Serikat pasca pemilu yang selalu di suguhi pemberitaan pemilihan umum lantas untuk menanggulangi hal tersebut Bunn menggandeng media dan LSM menginisiasi 1 Desember sebagai hari AIDS.

Bagi pembaca mungkin akan merasa aneh mengapa hal sepele seperti itu harus dipertanyakan. Namun bagiku itu adalah hal yang berarti, karena USA dibalik itu semua, lagi-lagi negara adidaya tersebut yang unjuk gigi. Pernyataan ini bukan berarti saya phobia kepada USA dan sekutunya, namun lebih dari itu aku menilainya; seperti ada konspirasi besar di balik ini semua, hanya saja cara membahasakanya saja aku yang bingung harus mulai dari mana.

Pembaca pasti sudah tahu kalau DKI Jakarta menjadi tuan rumah hari AIDS sedunia, alasanya sungguh sepele; karena Jakarta provinsi tertinggi kasus HIV AIDS, [3]kalau dalam segi prevalensi Jakarta berada di posisi ke empat setelah Papua, Papua Barat dan Jawa Timur (Lho Jatim melok-melok rek). Namun perlu pembaca ketahui, sesungguhnya pemilihan Jakarta sebagai tuan rumah hari AIDS sedunia dikenakan beberapa factor; pertama, deklarasi Komitmen tentang HIV AIDS yang ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI dengan sosoknya yang sangat baik, tegas, berwibawa, adil, bijaksana dan semua sifat-sifat kebaikan di mata media-media nasional dengan framing-nya yang terbukti sukses sampai saat ini; siapa lagi kalau bukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bertekad menyelesaikan masalah HIV pada tahun 2020 dan berakhir getting to zero pada tahun 2030.
Alasan kedua tentunya Jakarta sebagai pusat Negara, Pemerintahan, Corong media massa tentunya akan sangat mudah  untuk mempengaruhi provinsi maupun kota-kota lain di Indonesia meniru hal ini, meskipun kegiatan di atas tidak ceremonial belaka, yang perlu kita perhatikan tentunya dalang di balik itu semua. Hari AIDS di identikan dengan pemakakain KONDOM agar lebih aman, ini kan GILA. Indonesia sebagai bangsa timur tentunya faham betul bahwasanya seks bebas adalah hal yang melanggar agama monoteis yang notabenya banyak di anut di negeri ini.

            Nakh, kalau pembaca mengikuti perkembangan pemberitaan akhir-akhir ini. Selain Papa Minta Saham. Aksi para Homoseksual, Lesbian maupun Biseksual banyak kita temui menyuarakan persamaan hak dimata hukum dan sosial. Sebelum kasus ini banyak terjadi di Jakarta dan Bali, pernah saya menulis hal yang menyangkut ini sebelumnya, silhakan baca di [Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis dan Rokok], artikel tersebut membahas di legalkanya kaum homoseksual dan lesbian di mata hukum tepatnya di USA sedikit banyak akan merambah Indonesia pula. Dan hal ini berangsur-angsur sudah terbukti bukan !!

Semuanya kembali kepada pembaca, secercah tulisan sederhana ini hanya sebagai diskusi semata, Hari AIDS Dunia identik dengan KONDOM, KONDOM identik dengan SEX, karena ujung-ujungnya hanya free sex yang mereka targetkan di Indonesia, pintar bukan, Moral masyaraktanya yang pertama kali ia berangus.

Semoga hidupmu tak jauh-jauh dari Tuhanmu. Aminn


Salam Hangat;
Kota Malang, 29/11/2015


Ali Ahsan Al-Haris
@aliahsanID

Rujukan
1.        U.S. Centers for Disease Control and Prevention, International News, "World AIDS Day Co-Founder Looks Back 20 Years Later", CDC HIV/Hepatitis/STD/TB Prevention News Update, 12 Desember 2007
2.       AIDS Day Co-Founder Looks Back after 20 Years" By Rose Hoban, Voice of America, 6 Desember 2007
3.       Edited from Suara[dot]com://Jakarta-tuan-rumah-hari-AIDS-sedunia

Referensi lain :
Adityawan. Arief. Propaganda Pemimpin Politik Indonesia. 2008. LP3ES
Sastropoetro. Santoso. PROPAGANDA (Salah Satu Bentuk Komunikasi Massa). 1983. Penerbit Alumni


Tuesday, November 3, 2015

PABRIK SEMEN VS MASYARAKAT (Analisis Konflik Agraria Pembangunan Pabrik Semen PT. Indocement di Pati Jawa Tengah)


PABRIK SEMEN VS MASYARAKAT
(Analisis Konflik Agraria Pembangunan Pabrik Semen PT. Indocement di Pati Jawa Tengah)



Diskusi Kopi Malang
*Ali Ahsan Al Haris



    1.     LATAR BELAKANG

Di Indonesia saat ini, konflik agraria khususnya pertanahan adalah satu persoalan yang sangat serius. Ironisnya, konflik agraria ini tidak pernah diperhatikan dan diurus oleh badan-badan negara Republik Indonesia secara serius. Sehingga di satu pihak, masih terus-menerus hidup faktor-faktor yang menyebabkan sering dan luasnya konflik-konflik agraria dan di pihak lain tidak ada upaya secara sistematik untuk menyelesaikan konflik-konflik itu, terutama dalam rangka pemenuhan rasa keadilan dan hak asasi para korban.

Secara konstitusional negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana digariskan dalam UUD 1945, yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum. Salah satu sumber daya utama dalam mewujudkan kesejahteraan umum adalah melalui pengelolaan dan pendayagunaan tanah. Mengingat tanah dalam wilayah NKRI merupakan salah satu sumber daya alam utama yang selain memiliki nilai batiniah yang mendalam bagi rakyat Indonesia, juga memiliki fungsi yang sangat strategis dalam memenuhi kebutuhan negara dan rakyat yang semakin meningkat dan beragam, baik di tingkat nasional maupun dalam hubungannya dengan dunia internasional, oleh karenanya tanah harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini berarti, pengelolaan dan pemanfaatan tanah sebagai bagian dari sumber daya alam Indonesia harus dilakukan secara bijaksana demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Pengaturan pemanfaatan dan pengelolaan harus dilakukan melalui pengaturan hubungan-hubungan hukum yang berakar dari nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia.

Perbukitan batu gamping di sekitar perbatasan Kabupaten Grobogan dan Pati, Jawa Tengah, memiliki peran dan nilai yang sangat penting bagi ekosistem di kedua kabupaten tersebut. Peran dan nilai yang sebenarnya jauh lebih besar daripada anggapan bahwa nilai perbukitan itu hanya merupakan tumpukan batu gamping raksasa yang menunggu ditambang, dikeruk, diledakkan, dan dikirim ke pabrik semen atau pabrik-pabrik lainnya. Pengrusakan kawasan batu gamping ini akan memengaruhi ekosistem untuk daerah yang jauh lebih luas daripada perkiraan. Ujung- ujungnya, korban terakhirnya adalah umat manusia karena alam memiliki mekanisme pertahanan yang sempurna. Jika tekanan terhadap dirinya makin berat, maka dia akan menyeimbangkan dirinya dengan cara membuat bencana agar dapat mengurangi populasi manusia. Perbukitan batu gamping kawasan ini memiliki sifat-sifat kawasan karst.

Yaitu, terdapat bentukan bukit dan lembah yang khas akibat proses-proses pelarutan, terdapat goa-goa, aliran sungai bawah tanah, dan mata air. Mata air epikarst, menurut studi Linhua (1996), dikenal mempunyai kelebihan dalam pertama, kualitas air. Air yang keluar dari mata air epikarst sangat jernih karena sedimen yang ada sudah terperangkap dalam material isian atau rekahan. Kedua, debit yang stabil. Mata air yang keluar dari mintakat epikarst dapat mengalir 2-3 bulan setelah musim hujan, dengan debit relatif stabil dan ketiga, mudah untuk dikelola. Mata air epikarst umumnya muncul di kaki-kaki perbukitan sehingga dapat langsung ditampung tanpa harus memompa. Selain potensi sumber daya air, sebagian goa di kawasan karst Grobogan dan Pati merupakan tempat tinggal bagi komunitas kelelawar. Kelelawar sangat berperan dalam mengendalikan populasi serangga yang menjadi hama dan vektor penyebaran penyakit menular.

Menurut peneliti kelelawar Sigit Wiantoro, kelelawar yang memiliki rata-rata berat tubuh sekitar 17 gram dan mampu memakan serangga seberat seperempat dari berat tubuhnya setiap malam, tentunya berperan penting dalam mengendalikan populasi serangga sehingga tidak terjadi ledakan populasi, yang berarti menjadi hama. Kita kalkukasi saja, andai ada sekitar 1.000 ekor kelelawar, tentu dapat memakan serangga hingga 4,25 kilogram. Setiap malam! Padahal, di dalam goa yang lingkungannya terjaga bisa menampung kehidupan ribuan hingga jutaan ekor kelelawar. Seperti yang ada di beberapa goa di Tuban dan Sukabumi. Fungsi kelelawar sebagai pengendali hama mampu mencapai daerah yang sangat luas karena daya jelajah terbangnya yang tak kurang dari 20 kilometer.

Sejak tahun 2006 Pegunungan Kendeng yang masuk wilayah Pati dan Rembang diincar oleh raksasa-raksasa Tambang. Berawal dari masuknya pabrik Semen Gresik di Sukolilo Pati , perlawanan terus berlanjut hingga PT. Semen Gresik memutuskan untuk mundur dari Kendeng di tahun 2009. Salah satu hal krusial yang memberikan kemenangan bagi warga adalah ketidaksesuaian rencana pembangunan pabrik ini dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati. Dimana kawasan yang akan menjadi lokasi pendirian pabrik PT. Semen Gresik merupakan kawasan pertanian dan pariwisata.

Tak ingin kembali gagal memasukkan pabrik semen ke wilayah Kendeng, Pemkab Pati bersama DPRD Pati mengubah peruntukan kawasan dari yang semula untuk Kawasan Pertanian dan Pariwisata menjadi kawasan Industri dan Pertambangan. Ini pun tanpa didasari sebuah kajian akademik yang dapat dipertanggung jawabkan dan dapat diakses oleh publik. Perubahan peruntukan dalam dokumen RTRW Kabupaten Pati ini yang kemudian menjadi celah bagi PT. Indocement, melalui PT. Sahabat Mulia Sakti (SMS) sebagai anak perusahaannya, untuk masuk ke wilayah Kendeng, tepatnya di Kecamatan Kayen dan Tambakromo. Rencananya PT. SMS akan mencaplok lahan Kendeng seluas 2025 ha.

Walaupun terus mendapatkan protes dari banyak warga selama proses penyusunanya, saat ini PT. SMS telah menyelesaikan proses AMDAL yang disyaratkan dan pada tanggal 8 Desember 2014 telah mendapatkan surat izin lingkungan. Saat ini masyarakat Kendeng melalui beberapa pengacaranya telah mengajukan gugatan akan surat izin lingkungan ini ke PTUN Semarang.

Grobogan, kota di sisi selatan Kendeng ini dikenal sebagai kota penghasil kedelai dan jagung. Sejak tahun 2013 terancam dua pabrik semen yaitu PT. Vanda Prima Listi dan PT. Semen Merah Putih (Thailand). Gerakan masyarakat masih berjalan dalam menghadang rencana penambangan yang akan mengorbankan lahan seluas 5125 ha ini.
    
    2.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang diatas penulis mengemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
     1.     Bagaimana esensi konflik atau pertentangan “pro dan kontra”, yang terjadi di dalam sekelompok masyarakat terhadap rencana pembangunan pabrik PT. Semen Gresik di Sukolilo dengan didasari oleh aspek sosial, ekonomi dan politik yang terdapat di dalamnya?
    2.     Apakah hubungan antara corporate dengan society dimediasi oleh Pemerintah sampai dengan mencapai resolusi konflik?

3.     KONSEP ANALISIS
Analisis adalah serangkaian kegiatan mempelajari dan menguraikan suatu keseluruhan yang bulat dan utuh menjadi komponen-komponen yang utuh dan padu hubunganya satu dengan yang lain.

Selanjutnya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian analisis adalah : “Penyelidikan terhadap suatu peristiwa (perbuatan)untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (sebab-musabab) dimana penguraian suatu pokok atau berbagai bagian untuk memperoleh pengertian yang tepat dan pemahaman arti keseluruhan”.

Salah satu bentuk analisis adalah merangkum sejumlah data besar data yang masih mentah menjadi informasi yang dapat diinterpretasikan. Kategorisasi atau pemisahan dari komponen-komponen atau bagian-bagian yang relevan dari seperangkat data juga merupakan bentuk analisis untuk membuat data-data tersebut mudah diatur. Semua bentuk analisis berusaha menggambarkan pola-pola secara konsisten dalam data sehingga hasilnya dapat dipelajari dan diterjemahkan dengan cara yangsingkat dan penuh arti.

A.    KONSEP KONFLIK
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul (Davis 1977 : 29). Secara Sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara 2 orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan dan lain sebagainya. Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan integrasi berjalan sebagai sebuah sirkus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. Sebaliknya integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik.

B.    KONSEP AGRARIA
Kata agraria mempunyai arti yang berbeda-beda antara bahasa yang satu dengan bahasa yang lainnya. Dalam bahasa Latin kata agraria berasal dari kata ager dan agrarius. Kata ager berarti tanah atau sebidang tanah, sedangkan kata agrarius mempunyai arti sama dengan perladangan, persawahan, pertanian. Dalam terminologi bahasa Indonesia, agraria berarti urusan tanah pertanian, perkebunan. Sedangkan bahasa Inggris kata agraria diartikan agrarian yang selalu diartikan tanah dan dihubungkan dengan usaha pertanahan. Dalam bahasa Belanda yaitu akker, dalam bahasaYunani Agros yangberarti tanah pertanian.

C.     KONSEP DESA
Kata Desa sendiri berasal dari bahasa India yakni “swadesi” yang berarti tempat asal, tempat tinggal, negeri asal, atau tanah leluhur yangmerujuk padasatu kesatuan hidup, dengan satu kesatuan norma, serta memiliki batas yang jelas (Soetardjo, 2004:15, Yuliati, 2003:24). Menurut Bouman (dalam Beratha, 1982:26) mengemukakan bahwa: Desa adalah sebagai salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang, hampir semuanya saling mengenal; kebanyakan yang termasuk di dalamnya hidup dari pertanian, perikanan dan sebagainya, usaha yang dapat dipengaruhi oleh hukum dan kehendak alam. Dan dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga yangrapat, ketaatan padatradisi dan kaidah-kaidah sosial.

Menurut B.N Marbun (2006:15) mengemukakan bahwa: Desa ialah sebagai suatu Daerah yang ada sejak beberapa keturunan dan mempunyai ikatan kekeluargaan atau ikatan sosial yang yang tinggi/menetap disuatu Daerah dengan adat istiadat yang dijadikan sebagai landasan hukum dan mempunyai seorangpemimpin formil yaitu KepalaDesa.

Sedangkan menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi daerah bahwa : yang dimaksud dengan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adapt- istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No. 32 Tahun 2004). Dengan demikian bahwa pemerintah desa adalah pemerintahan yang terendah yang dipilih oleh rakyat dan untuk rakyat yangbertanggungjawab terhadap rumah tangganyasendiri.

4.     PEMBAHASAN
Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif analisis, untuk menggambarkan suatu fenomena konflik yang terjadi, dan ditujukan untuk menguraikan secara terperinci konflik tersebut. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan metode kualitatif melalui bacaan mendalam. Adapun cara untuk memilih informasi dengan menggunakan snowball atau secara berantai dengan mencari informasi yang objektif, demikian seterusnya hingga informasi telah dianggap cukup.

Timbulnya konflik dilatarbelakangi adanya perbedaan pendapat antara kelompok pro dan kontra terhadap rencana pendirian pabrik semen di kawasan kars Sukolilo, sebagai salah satu kawasan yang diprioritaskan memiliki bahan baku semen yang berkualitas. Karena itulah investor tertarik untuk dapat mengeksploitasi tanah kars yang terkandung di dalam pegunungan Kendeng. Dalam konflik tersebut bukan hanya dipicu antarkelompok masyarakat dengan pemrakarsa proyek tetapi juga dengan Pemerintah Daerah Kab. Pati.

Pihak pro dengan pendirian pabrik semen berharap dapat memperbaiki kehidupan ekonomi masyarakat sekitarnya dengan berjualan, membangun restoran/warung makan, membuat sewa penginapan dan masih banyak usaha yang lain akan dapat dibangun. Dukungan selalu diberikan oleh pihak pro kepada investor agar dapat mendirikan pabrik semen di Kecamatan Sukolilo dengan tujuan memanfaatkan tanah kars pegunungan Kendeng sebagai bahan baku semen dan bisa memberikan lapangan kerja kepada penduduk sekitar calon lokasi pabrik, sehingga dampak positif dari pembangunan daerah dapat terwujud.

Aspek pokok yang perlu diperhatikan dan menjadi dasar dari pemikiran negatif informan antara lain:

1.     .Secara politik, masyarakat kontra masih menagih janji Gubernur untuk melakukan survei bersama mengenai hasil AMDAL. Tersebut merupakan realisasi janji Gubernur yang disampaikan saat melakukan pertemuan pada tanggal 10 Januari 2009. Karena isu lingkungan sangat tinggi tingkatannya untuk merealisasikan pendirian pabrik semen.

2.     Secara ekonomi, masyarakat menghadapi ketidakpastian akan perubahan pola pekerjaan baru pasca pendirian pabrik semen. Hal ini sebagai hasil evaluasinya dalam memperoleh pengetahuan seputar terganggunya kestabilan lingkungan serta penyerapan tenaga kerja yang kurang optimal pada warga setempat, serta rasa tidak yakin informan akan kapasitas dan kemampuannya untuk masuk dalam perubahan pola pekerjaan baru yang ditawarkan pada perusahaan semen.

3.     Secara sosial dan budaya, masyarakat yang menyadari akan adanya banyak perubahan, merasakan kekhawatiran yang tinggi ketika pembangunan pabrik semen mempengaruhi sistem sosial maupun budayanya. Misalnya kekhawatiran terjadinya kesenjangan antara penduduk pendatang dengan penduduk asli yang akhirnya membawa perasaan tidak percaya akan perubahan yang membawa kesejahteraan warga setempat di masa depan dengan hadirnya pabrik semen. Disamping itu lahan pertanian yang akan digunakan sebagai calon lokasi pabrik atau penambangan dapat mengalami hasil yang kurang produktif.

Dengan mengetahui pemikiran dari informan maka pemetaan konflik dilakukan dengan mengidentifikasi pihak yang terlibat konflik. Pertama, pihak-pihak primer yakni dapat diatas namakan kelompok warga Sikep Samin yang menyuarakan isu lingkungan kepada masyarakat, dengan gerakan yang diawalinya tersebut menjadikan warga desa lain sebagai calon lokasi penambangan dan pabrik semen turut serta menyuarakan pendapatnya untuk menolak pendirian pabrik disekitar pegunungan Kendeng. Kedua, pihak sekunder sebagai pihak yang terlibat secara tidak langsung dalam konflik. Pihak disini memiliki kepentingan mengenai konflik dan solusinya, tetapi tidak terlibat langsung di dalamnya. Dapat dimisalkan bahwa pihak investor berkonflik dengan masyarakat yang menolak pembangunan, kemudian kelompok masyarakat yang menolak tersebut mengadukan pada pers dan Pemerintah Kecamatan sebagai subdistrict dalam Pemerintahan. Pers dan pihak Kecamatan inilah seharusnya sebagai pihak sekunder yang sangat membantu dalam penyelesaian konflik. Ketiga, pihak yang tertarik dengan konflik, yakni dapat ditunjuk mediator dari luar, yang benar-benar netral.
 
Dalam konflik ini ada tiga kepentingan yang sama kuat, pertama yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Pati, dimana cara pandang mereka terhadap pendirian pabrik semen di Kecamatan Sukolilo adalah hal yang penting. Terlebih untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakatnya supaya lebih meningkat. Kedua, yaitu dari pihak investor PT. Semen Gresik yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang go public dan mampu menaikkan harga jual saham tiap tahunnya. Ketiga adalah warga masyarakat Sukolilo itu sendiri. Sebagai sumber utama dengan adanya pertentangan antara warga yang setuju dengan warga yang kontra terhadap pendirian pabrik semen di kawasan Kecamatan Sukolilo. Penentangan dari pihak kontra sering diwujudkan dengan kekhawatiran mereka terhadap lingkungan sekitar gunung Kendeng untuk dieksploitasi oleh perusahaan, yang nantinya akan membuat bencana dan dampak yang negatif, seperti diantaranya: polusi udara, kebisingan dari pabrik, mondar-mandirnya kendaraan proyek untuk distribusi, merusak hutan karena kawasan Kendeng adalah sebagai sumber mata air yang fungsinya bisa digunakan untuk irigasi sawah dan ladang di beberapa desa di Kecamatan Sukolilo.
 
Konflik yang terjadi dalam kasus pendirian pabrik semen di Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati memang kompleks akar permasalahannya, sampai-sampai pemecahan resolusi konflik sulit untuk ditindaklanjuti. Ditambah dengan pernyataan dari pihak perusahaan bahwa meraka tidak mundur dari perencanaan proyek di kawasan kars Kendeng Sukolilo, tetapi jika perusahaan harus set back lagi kecil kemungkinannya.

Resolusi konflik yang digunakan untuk memperoleh keluaran konflik yakni dengan intervensi pihak ketiga, dimana keputusan yang diperoleh tidak mengikat. Keputusan hanya mengikat para pihak yang terlibat konflik sampai pihak ketiga tidak mempunyai wewenang untuk mengambil sebuah keputusan. Khususnya dalam penyelesaian kasus konflik pendirian pabrik semen di Kecamatan Sukolilo, dimediasi oleh pihak Pemda Kab. Pati yang dianggap kurang sesuai hasil capaiannya dan tidak memuaskan bagi pihak yang berkonflik.

Setelah teridentifikasi melalui pemetaan konflik secara khusus diperlukan mediasi untuk melaksanakan musyawarah. Kembali penyusunan desain intervensi yang berisi tentang tujuan, sasaran, target intervensi dan penentuan apa yang akan dicapai dalam proses mediasi. Akan tetapi dalam proses mediasi yang dilakukan lebih dari lima kali, yang diikuti oleh perwakilan dari pihak yang terlibat dalam konflik tidak berusaha untuk mengoptimalkan dengar pendapat, penyeimbangan kekuasaan dan kejujuran masih sangat jauh dari harapan. Berikut gambar peta konflik yang terjadi dalam rencana pendirian pabrik semen di Sukolilo Kabupaten Pati:
Sumber Gambar : UNDIP



Proses mediasi yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah untuk mengendalikan konflik dalam rencana pendirian pabrik semen di Kecamatan Sukolilo tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah ada. Berkali-kali upaya mediasi telah dilakukan tapi belum ada hasil yang mencapai kesepakatan bersama, belum ada solusi terbaik untuk semua pihak yang berkonflik.

5.     PENUTUP
Pada dasarnya penolakan yang muncul pada mayoritas penduduk Desa Sukolilo, Kedumulyo, Baturejo dan Gadudero dengan keberanian mereka untuk melawan penolakan berawal dari keresahan warga akan ketidakpastian masa depannya, yang membawa dominasi komponen afektif berupa ketidakpercayaan dan kekhawatiran terhadap berbagai kemungkinan dampak pembangunan pabrik semen. Selain itu isu lingkungan menjadi salah satu alasan yang tidak kalah penting, kekhawatiran akan hilangnya sumber mata air, polusi suara (kebisingan) dan juga polusi udara yang berdampak pada kesehatan. Untuk itu pemanfaatan sumber daya alam yang dikelola Pemerintah Daerah harus dilaksanakan secara adil dan selaras. Jika tidak demikian, maka yang terjadi adalah konflik.

Untuk itu langkah terbaik untuk sosialisasi dengan masyarakat desa tetap mengedepankan adat, budaya, kondisi sosial dan ekonomi mereka. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya konflik yang berkepanjangan. Karena selama ini, setiap ada pembangunan ataupun kebijakan baru dari Pemda Kab. Pati hampir selalu menuai konflik yang berkelanjutan. Hal ini bisa diperkirakan kurangnya kedekatan (miscommunication) antara decision maker dengan society.

Sebaiknya selalu ada ruang dialog yang lebih intens, karena selama ini masih minim dengan nilai-nilai moral dan kesadaran diri serta political will Pemda Kabupaten Pati dan Pemprov Jateng yang berpihak pada kesejahteraan masa depan bangsa menjadi taruhan penting. Sehingga realisasi program yang telah disepakati bersama menjadi kualitas yang aktual serta nyata dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat Jawa Tengah.

DAFTAR PUSATAKA

BUKU
Bouman, Pengertian Desa, Beratha, Bandung1982
B.NMarbun, pengertian pedesaan,Mandarmaju, Bandung 2006
Davis, Konflik Pertanahan, Galia Indonesia, Jakata1977
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang No. 32 Tahun 2004

FILM
SEMEN VS SAMIN, Produksi Watchdoc Indonesia

INTERNET
Omahkendeng[dot]org
Walhi[dot]or[dot]id