Thursday, April 3, 2014

MAKALAH HUKUM PERATURAN PERIKANAN "RUSAKNYA TERUMBU KARANG AKIBAT PENCURIAN"



MAKALAH
RUSAKNYA TERUMBU KARANG AKIBAT PENCURIAN

UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH:
 HUKUM DAN PERATURAN PERIKANAN

Oleh :
ALI AHSAN






FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2011



1.      PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Laut Indonesia memiliki luas lebih kurang 5,6 juta km 2 dengan garis pantai sepanjang 81.000 km, dengan potensi sumberdaya, terutama perikanan laut yang cukup besar, baik dari segi kuantitas maupun diversitasnya. Selain itu Indonesia tetap berhak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam di laut lepas di luar batas 200 mil laut ZEE, serta pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam dasar laut perairan internasional di luar batas landas kontinen.Nampak bahwa kepentingan pembangunan ekonomi di Indonesia lebih memanfaatkan potensi sumberdaya daratan daripada potensi sumberdaya perairan laut.

Masalah kelestarian (atau lebih tepatnya, kerusakan) terumbu karang merupakan salah satu masalah lingkungan yang serius. Hal itu minimal berkaitan dengan tiga hal pokok, yaitu pertama, bahwa kualitas dan kuantitas ketersediaan terumbu karang sebagai salah satu sumberdaya penting sangat terbatas. Kedua, terhadap sumberdaya yang terbatas itu diajukan klaim publik, yaitu bahwa setiap orang memiliki akses yang sama untuk menggunakannya, bahkan kalau perlu mengontrolnya (open access). Ketiga, karena adanya klaim publik maka sumberdaya tersebut potensial menimbulkan masalah publik pula. Ketiga bayangan kelam tersebut memeiliki similaritas dengan apa yang menginspirasi lahirnya hipotesis ‘the tragedy of the common’ (Hardin, 1986). Substansi utama hipotesis tersebut adalah sebuah peringatan bahwa jika tidak terdapat kesepakatan publik, termasuk berbagai pembatasan dalam mengelola sumberdaya alam, maka suatu ketika pasti akan terjadi malapetaka yang dampaknya melanda semua anggota komunitas bersangkutan.



1.2   Rumusan masalah
rumusan masalah dari makalah tentang rusaknya terumbu karang akibat pencurian adalah:
1.      bagaimana cara mengatasi terumbu karang yang rusak akibat aktifitas manusia?
2.      bagaimana solusi untuk mengantisipasi kerusakan terumbu karang di perairan indonesia yang efektif dan efisien?

2.PEMBAHASAN

2.1  Pengertian karang
Terumbu karang adalah sekumpulan hewan karang yang bersimbiosis dengan sejenis tumbuhan alga yang disebut zooxanhellae. Terumbu karang termasuk dalam jenis filum Cnidaria kelas Anthozoa yang memiliki tentakel. Kelas Anthozoa tersebut terdiri dari dua Subkelas yaitu Hexacorallia (atau Zoantharia) dan Octocorallia, yang keduanya dibedakan secara asal-usul, Morfologi dan Fisiologi. Koloni karang dibentuk oleh ribuan hewan kecil yang disebut Polip. Dalam bentuk sederhananya, karang terdiri dari satu polip saja yang mempunyai bentuk tubuh seperti tabung dengan mulut yang terletak di bagian atas dan dikelilingi oleh Tentakel. Namun pada kebanyakan Spesies, satu individu polip karang akan berkembang menjadi banyak individu yang disebut koloni. Hewan ini memiliki bentuk unik dan warna beraneka rupa serta dapat menghasilkan CaCO3. Terumbu karang merupakan habitat bagi berbagai spesies tumbuhan laut, hewan laut, dan mikroorganisme laut lainnya yang belum diketahui.

Terumbu karang adalah struktur hidup yang terbesar dan tertua di dunia. Untuk sampai ke kondisi yang sekarang, terumbu karang membutuhkan waktu berjuta tahun. Tergantung dari jenis, dan kondisi perairannya, terumbu karang umumnya hanya tumbuh beberapa mm saja per tahunnya. Yang ada di perairan Indonesia saat ini paling tidak mulai terbentuk sejak 450 juta tahun silam. Karang adalah bentukan hewan kecil yang hidup dalam semacam cawan yang terbentuk dari kalsium karbonat (lihat gambar) yang biasa disebut polip karang. Jutaan polip-polip ini membentuk struktur dasar dari terumbu karang. Hewan karang hidup bersimbiosis dengan alga bersel satu yang disebut zooxanthellae. Zooxanthellae merupakan jenis alga dinoflagelata berwana coklat dan kuning, yang dinyatakan sebagai Symbiodinium microadriaticum. Alga ini juga hidup bersimbiosis dengan hewan-hewan lain di terumbu karang, seperti, kima raksasa (Tridacna spp), anemon laut dan coelenterata lainnya. Hewan karang mempunyai tentakel (tangan-tangan) untuk menangkap plankton sebagai sumber makanannya, Namun, sumber nutrisi utama hewan karang sebenarnya berasal dari proses fotosintesa zooxanthellae (hampir 98%). Selain itu, zooxanthellae memberi warna pada hewan karang yang sebenarnya hampir transparan. Timbal baliknya, karang menyediakan tempat tinggal dan berlindung bagi sang alga.

2.2   Kasus pencurian karang di indonesia
Kerusakan terumbu karang ini sebagian besar disebabkan oleh ulah manusia diantaranya adalah penangkapan ikan dengan racun dan bom, pengambilan karang, sendimentasi yang diakibatkan oleh penebangan hutan dan pembangunan kota serta over fishing.

Contoh kasus yaitu Kasus pencurian terumbu karang yang kembali terjadi di Perairan Cilegon kawasan Industri Peni, Kecamatan Grogol. Beberapa masyarakat mengaku kerap melihat perahu tak dikenal mengangkut terumbu karang dari wilayah perairan itu.

2.3   Motif dari pencurian karang
Akhir-akhir ini semakin banyak keluhan yang muncul berkaitan dengan kelestarian ekosistem terumbu karang akibat moda pengelolaan sumberdaya alam yang tidak bertanggung jawab. Hasil observasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Oseanologi – LIPI terhadap 324 tapak terumbu karang di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 43% terumbu karang rusak atau bahkan dapat dianggap berada di ambang kepunahan, sedangkan yang masih baik hanya sekitar 6,48% (Sukarno, 1995). Sementara itu, data tahun 1993 menunjukkan bahwa sekitar 14% terumbu karang diperkirakan dalam keadaan kritis, 46% mengalami kerusakan, sekitar 33% lainnnya dalam keadaan baik, dan hanya 7% yang berkondisi bagus (Kantor Meneg LH, 1997).

2.4   Hukum – hukum yang terkait dengan pencurian terumbu karang
Perairan indonesia sangat luas dimana setiap perairan terdapat masyarakat yang memanfaatkannya. Pemanfaatan perairan khusnya perairan laut dimana diatur oleh undang-undang dan peratuaran daerah dimana masih dibawah undang-undang pusat. Undang-undang dan peraturan daerah sangat berbeda-beda dan beragam, disesuaikan dengan kondisi suku dan budaya, namun dalam perbedaan undang-undang dan peraturan tersebut terdapat suatu kesamaan, yaitu bersama-sama untuk menjaga kelestarian lingkungan khususnya lingkungan perairan laut dan termasuk terumbu karang. Menurut UU No.32 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,  pemerintah berusaha dengan aktif untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan, baik darat laut dan udara dimana tertuang dalam Pada pasal 87 ayat 1 tentang Perusakan Lingkungan dan Pasal 109 tentang Ancaman Perusakan Lingkungan.

2.5  Solusi yang diambil
Beberapa solusi untuk mengurangi kerusakn terumbu karang akibat pencurian diantaranya adalah:
·         Melibatkan secara langsung masyarakat pesisir dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan perairan teerumbu karang
·         Membentuk pengawas pantai dan laut tiap-tiap daerah dibawah Dinas kelautan dan perikanan
·         Sering mengadakan controlling terhadap kondisi perairan terumbu karang.
·         Aktif dalam menjaga dan memelihara perairan laut khususnya terumbu karang.
·         Memberikan penyuluhan tetang fungsi ekologis dari terumbu karang sehingga diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya terumbu karang.
·         Memberikan sanksi yang cukup tegas dan berat bagi masyarakat yang melanggar peraturan-paraturan tentang konservasi dan perusakan terumbu karang.


3.      PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Dari makalah tentang rusaknya terumbu karang akibat pencurian dapat disimpulakan yaitu:
v  Terumbu karang adalah sekumpulan hewan karang yang bersimbiosis dengan sejenis tumbuhan alga yang disebut zooxanhellae.
v  Kerusakan terumbu karang ini sebagian besar disebabkan oleh ulah manusia diantaranya adalah penangkapan ikan dengan racun dan bom, pengambilan karang, sendimentasi yang diakibatkan oleh penebangan hutan dan pembangunan kota serta over fishing.
v  UU yang terkait yaitu UU No.32 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



 Semoga bermanfaat, Budayakan Membaca dan Menulis.
 #Go AHead Indonesia
 #Yang Penting Bagiku Adalah Dialoq
 Behind The Gun: @aliahsanID


No comments:

Post a Comment