MAKALAH
RUSAKNYA
TERUMBU KARANG AKIBAT PENCURIAN
UNTUK
MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH:
HUKUM DAN PERATURAN PERIKANAN
Oleh :
ALI AHSAN
FAKULTAS
PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS
BRAWIJAYA
MALANG
2011
1.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Laut Indonesia
memiliki luas lebih kurang 5,6 juta km 2 dengan garis pantai sepanjang 81.000
km, dengan potensi sumberdaya, terutama perikanan laut yang cukup besar, baik
dari segi kuantitas maupun diversitasnya. Selain itu Indonesia tetap berhak
untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam di laut
lepas di luar batas 200 mil laut ZEE, serta pengelolaan dan pemanfaatan
kekayaan alam dasar laut perairan internasional di luar batas landas
kontinen.Nampak bahwa kepentingan pembangunan ekonomi di Indonesia lebih
memanfaatkan potensi sumberdaya daratan daripada potensi sumberdaya perairan
laut.
Masalah kelestarian (atau lebih tepatnya, kerusakan) terumbu karang
merupakan salah satu masalah lingkungan yang serius. Hal itu minimal berkaitan
dengan tiga hal pokok, yaitu pertama,
bahwa kualitas dan kuantitas ketersediaan terumbu karang sebagai salah satu
sumberdaya penting sangat terbatas. Kedua,
terhadap sumberdaya yang terbatas itu diajukan klaim publik, yaitu bahwa setiap
orang memiliki akses yang sama untuk menggunakannya, bahkan kalau perlu
mengontrolnya (open access). Ketiga, karena adanya klaim publik
maka sumberdaya tersebut potensial menimbulkan masalah publik pula. Ketiga
bayangan kelam tersebut memeiliki similaritas dengan apa yang menginspirasi
lahirnya hipotesis ‘the tragedy of the
common’ (Hardin, 1986). Substansi utama hipotesis tersebut adalah sebuah
peringatan bahwa jika tidak terdapat kesepakatan publik, termasuk berbagai
pembatasan dalam mengelola sumberdaya alam, maka suatu ketika pasti akan
terjadi malapetaka yang dampaknya melanda semua anggota komunitas bersangkutan.
1.2
Rumusan masalah
rumusan masalah dari makalah tentang rusaknya terumbu karang akibat
pencurian adalah:
1.
bagaimana cara mengatasi terumbu karang yang rusak
akibat aktifitas manusia?
2.
bagaimana solusi untuk mengantisipasi kerusakan
terumbu karang di perairan indonesia yang efektif dan efisien?
2.PEMBAHASAN
2.1 Pengertian karang
Terumbu karang adalah sekumpulan hewan karang yang bersimbiosis dengan sejenis
tumbuhan alga yang disebut zooxanhellae. Terumbu karang termasuk
dalam jenis filum Cnidaria
kelas Anthozoa yang memiliki tentakel. Kelas Anthozoa
tersebut terdiri dari dua Subkelas yaitu Hexacorallia (atau Zoantharia) dan
Octocorallia, yang keduanya dibedakan secara asal-usul, Morfologi dan Fisiologi. Koloni karang
dibentuk oleh ribuan hewan kecil yang disebut Polip. Dalam bentuk
sederhananya, karang terdiri dari satu polip saja yang mempunyai bentuk tubuh
seperti tabung dengan mulut yang terletak di bagian atas dan dikelilingi oleh Tentakel. Namun pada
kebanyakan Spesies, satu individu
polip karang akan berkembang menjadi banyak individu yang disebut koloni. Hewan
ini memiliki bentuk unik dan warna beraneka rupa serta dapat menghasilkan CaCO3.
Terumbu karang merupakan habitat bagi berbagai spesies tumbuhan laut,
hewan laut, dan mikroorganisme laut lainnya yang
belum diketahui.
Terumbu karang
adalah struktur hidup yang terbesar dan tertua di dunia. Untuk sampai ke
kondisi yang sekarang, terumbu karang membutuhkan waktu berjuta tahun.
Tergantung dari jenis, dan kondisi perairannya, terumbu karang umumnya hanya
tumbuh beberapa mm saja per tahunnya. Yang ada di perairan Indonesia saat ini
paling tidak mulai terbentuk sejak 450 juta tahun silam. Karang adalah bentukan
hewan kecil yang hidup dalam semacam cawan yang terbentuk dari kalsium karbonat
(lihat gambar) yang biasa disebut polip karang. Jutaan polip-polip ini
membentuk struktur dasar dari terumbu karang. Hewan karang hidup bersimbiosis
dengan alga bersel satu yang disebut zooxanthellae. Zooxanthellae merupakan
jenis alga dinoflagelata berwana coklat dan kuning, yang dinyatakan sebagai Symbiodinium
microadriaticum. Alga ini juga hidup bersimbiosis dengan
hewan-hewan lain di terumbu karang, seperti, kima raksasa (Tridacna spp),
anemon laut dan coelenterata
lainnya. Hewan karang mempunyai tentakel (tangan-tangan) untuk menangkap
plankton sebagai sumber makanannya, Namun, sumber nutrisi utama hewan karang
sebenarnya berasal dari proses fotosintesa zooxanthellae (hampir 98%). Selain
itu, zooxanthellae memberi warna pada hewan karang yang sebenarnya hampir
transparan. Timbal baliknya, karang menyediakan tempat tinggal dan berlindung
bagi sang alga.
2.2 Kasus pencurian karang di
indonesia
Kerusakan terumbu
karang ini sebagian besar disebabkan oleh ulah manusia diantaranya adalah
penangkapan ikan dengan racun dan bom, pengambilan karang, sendimentasi yang
diakibatkan oleh penebangan hutan dan pembangunan kota serta over fishing.
Contoh kasus yaitu
Kasus pencurian terumbu karang yang kembali terjadi di Perairan Cilegon kawasan
Industri Peni, Kecamatan Grogol. Beberapa masyarakat mengaku kerap melihat
perahu tak dikenal mengangkut terumbu karang dari wilayah perairan itu.
2.3 Motif dari pencurian karang
Akhir-akhir ini semakin banyak keluhan yang muncul
berkaitan dengan kelestarian ekosistem terumbu karang akibat moda pengelolaan
sumberdaya alam yang tidak bertanggung jawab. Hasil observasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Oseanologi – LIPI terhadap
324 tapak terumbu karang di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 43% terumbu
karang rusak atau bahkan dapat dianggap berada di ambang kepunahan, sedangkan
yang masih baik hanya sekitar 6,48% (Sukarno, 1995). Sementara itu, data tahun
1993 menunjukkan bahwa sekitar 14% terumbu karang diperkirakan dalam keadaan
kritis, 46% mengalami kerusakan, sekitar 33% lainnnya dalam keadaan baik, dan
hanya 7% yang berkondisi bagus (Kantor Meneg LH, 1997).
2.4 Hukum – hukum yang terkait dengan
pencurian terumbu karang
Perairan indonesia
sangat luas dimana setiap perairan terdapat masyarakat yang memanfaatkannya.
Pemanfaatan perairan khusnya perairan laut dimana diatur oleh undang-undang dan
peratuaran daerah dimana masih dibawah undang-undang pusat. Undang-undang dan peraturan
daerah sangat berbeda-beda dan beragam, disesuaikan dengan kondisi suku dan
budaya, namun dalam perbedaan undang-undang dan peraturan tersebut terdapat
suatu kesamaan, yaitu bersama-sama untuk menjaga kelestarian lingkungan
khususnya lingkungan perairan laut dan termasuk terumbu karang. Menurut UU
No.32 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah berusaha dengan aktif untuk tetap
menjaga kelestarian lingkungan, baik darat laut dan udara dimana tertuang dalam
Pada pasal 87 ayat 1 tentang Perusakan Lingkungan dan Pasal 109 tentang Ancaman
Perusakan Lingkungan.
2.5 Solusi yang diambil
Beberapa solusi
untuk mengurangi kerusakn terumbu karang akibat pencurian diantaranya adalah:
·
Melibatkan secara langsung masyarakat pesisir dalam upaya menjaga
kelestarian lingkungan perairan teerumbu karang
·
Membentuk pengawas pantai dan laut tiap-tiap daerah dibawah Dinas
kelautan dan perikanan
·
Sering mengadakan controlling terhadap kondisi perairan terumbu karang.
·
Aktif dalam menjaga dan memelihara perairan laut khususnya terumbu
karang.
·
Memberikan penyuluhan tetang fungsi ekologis dari terumbu karang
sehingga diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya terumbu karang.
·
Memberikan sanksi yang cukup tegas dan berat bagi masyarakat yang
melanggar peraturan-paraturan tentang konservasi dan perusakan terumbu karang.
3.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
makalah tentang rusaknya terumbu karang akibat pencurian dapat disimpulakan
yaitu:
v Terumbu karang adalah sekumpulan hewan karang yang bersimbiosis dengan
sejenis tumbuhan alga yang
disebut zooxanhellae.
v Kerusakan terumbu
karang ini sebagian besar disebabkan oleh ulah manusia diantaranya adalah
penangkapan ikan dengan racun dan bom, pengambilan karang, sendimentasi yang
diakibatkan oleh penebangan hutan dan pembangunan kota serta over fishing.
v UU yang terkait
yaitu UU No.32 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Semoga bermanfaat, Budayakan Membaca dan Menulis.
#Go AHead Indonesia
#Yang Penting Bagiku Adalah Dialoq
Behind The Gun: @aliahsanID
No comments:
Post a Comment