Monday, July 7, 2014

HENTIKAN PENGKAPLINGAN DAN PRIVATISASI PESISIR DANPULAU-PULAU KECIL

HENTIKAN PENGKAPLINGAN DAN PRIVATISASI PESISIR DANPULAU-PULAU KECIL

Jakarta, 18 Desember 2013. Pengesahan Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil akan dilakukan hari ini dalam rapat paripurna DPR RI. Berdasarkan draft Revisi UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diterima dan akan disahkan ternyata tidak banyak berubah dari draft versi 16 September 2013. Berdasarkan draft yang diterima terdapat beberapa hal yaitu: pertama, revisi sangat pro asing untuk mengekploitasi pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya; kedua tetap akan mengkapling dan memprivatisasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; ketiga, tidak memastikan bagaimana hak nelayan tradisional untuk mengakses sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Untuk mengingatkan kembali bahwa pada 16 Juni 2011, Mahkamah Konstitusi telah memutus uji materil terhadap UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melalui Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010. Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi dilakukan oleh 27 Nelayan Tradisional bersama KIARA, IHCS, dan KPA serta 5 organisasi masyarakat sipil lainnya. Terdapat dua bagian penting dalam putusan tersebut, yakni pertama, membatalkan keseluruhan pasal-pasal yang terkait dengan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3); dan kedua, menilai Pasal 14 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007 yang meniadakan partisipasi masyarakat pesisir dalam penyusunan rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan dinyatakan telah melanggar UUD 1945.

Pertama, dalam Revisi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sangat jelas pro terhadap investasi asing dilihat dari pasal 26A bagaimana pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya harus mendapat izin menteri. Izin tersebut dikamuflase dengan persyaratan-persyaratan. Namun tidak memastikan tidak akan melakukan peminggiran/penggusuran terhadap akses nelayan tradisional terhadap sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebagaimana banyak terjadi resort-resort milik asing di pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai dan menutup akses penghidupan nelayan tradisional.

Kedua, tetap memprivatisasi dan mengkapling sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pengubahan skema hak menjadi perizinan. Skema perizinan akan melalui dua tahap perizinan yaitu izin lokasi dan izin pengelolaan yang tetap akan mengekploitasi sumber daya pesisir pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam revisi UU Pesisir, skema tersebut tidak memastikan hak persetujuan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir terhadap pengelolaan sumber daya pesisir. Tanpa hak tersebut skema tersebut dapat dipastikan akan tetap melanggar UUD 1945 yang memandatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dimanfaatkan untuk ‘sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ketiga, hak asasi nelayan tradisional kembali tidak diakui dan tidak dilindungi dalam revisi UU Pesisir. Hal ini terlihat dari tidak dijadikannya Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 sebagai rujukan revisi UU Pesisir. Terlebih dalam Pasal 17 ayat (2) Draft Revisi UU Pesisir, nelayan tradisional dan masyarakat pesisir hanya menjadi pertimbangan dalam memberikan izin lokasi. Ditambah lagi dalam Pasal 20 masyarakat pesisir tetap wajib untuk memiliki ijin dalam mengelola sumber daya pesisir walaupun difasilitasi oleh pemerintah. Padahal Putusan MK telah menyatakan bahwa pembiaran persaingan antara nelayan tradisional dengan pengusaha merupakan pelanggaran UUD 1945 karena kondisi yang berbeda atas akses modal, teknologi dan pengetahuan. Hal ini sangat jelas DPR RI tidak merujuk UUD 1945 sebagai dasar melakukan perubahan.

Untuk itu kami kami menolak pengesahan revisi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atas nama nelayan tradisional dan masyarakat adat dan seluruh masyarakat pesisir sebagai rakyat Indonesia.

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Institute for Human Rights Commite for Social Justice (IHCS), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI Nasional).

No comments:

Post a Comment