TEKNIK PERSIDANGAN HMI
Oleh: Ali Ahsan Al Haris
A.
Pendahuluan
Setiap
persekutuan (perkumpulan) dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dan
terikat dalam suatu ikatan hirarkis, di mana senantiasa terdapat hubungan antar
sesama (atasan dan bawahan) disebut organisasi. Karena itu, secara hirarkis
organsasi merupakan wadah kegiatan administrasi. Manajemen dan proses antar
personil yang ada didalamnya.
Dalam
melaksanakan seluruh aktivitasnya, sebagai upaya untuk mencapai tujuan yang
bersama organisasi itu, senantiasa bertitik tolak pada peraturan-peraturan
(hasil keputusan musyawarah) yang telah ditanamkan dalam organisasi dan dijiwai
oleh seluruh anggotanya. Keputusan-keputusan yang diambil dalam persidangan
tentunya merupakan kebijaksanaan organisasi yang harus ditaati oleh anggotanya.
Penguasaan tata
cara persidangan merupakan pengetahuan yang semestinya dimiliki oleh setiap
pemimpin maupun anggota organisasi, karena persidangan akan melahirkan
keputusan-keputusan merupakan faktor dominan dalam menentukan laju organisasi,
bahkan pemerintahan dan kehidupan masyarakat banyak. Selain itu, persidangan
dalam segala aspeknya merupakan hal yang harus senantiasa diperhatikan,
manakala suatu organisasi yang tidak mau terjebak oleh keputusan-keputusan yang
kaku atau mungkin merugikan orang banyak.
B.
Teknik persidangan
a.
Pengertian Persidangan
Sidang adalah pertemuan
formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk
menghasilkan keputusan sebagai sebuah kebijakan.
b. Macam-Macam Sidang
Ditinjau dari
segi pesertanya (Instansi Pengambilan keputusan) Sidang, Sebagai Berikut:
Ø Sidang Pleno
Ø Sidang Komisi
Ø Sidang Sub Komisi
Sidang ditinjau
dari struktur (Jabatan) organisasi terbagi menjadi beberapa macam antara
sebagai berikut:
Ø Kongres /
Muktamar / Munas / Mubes
Ø Musyawarah Daera
(MUSDA)
Ø Konferensi
Ø Rapat Tahunan
Anggota
Ø Rapat Kerja
Ø Rapat Presidium
c.
Syarat-Syarat / Unsur-Unsur Persidangan
Ø Tempat / Ruang
sidang
Ø Waktu sidang
Ø Acara sidang
Ø Peserta sidang
Ø Perlengkapan
sidang
Ø Tata tertib
sidang
Ø Pimpinan dan
sekretaris sidang
Ø Kesimpulan/
keputusan sidang
·
Tempat Sidang
Sebagai pertemuan
formal, sidang memerlukan tempat yang memadai, agar sidang berjalan dengan
lancer dan tertib, serta tujuan yang dikehendaki dapat tercapai. Karena itu,
persyaratan di bawah ini perlu mendapat perhatian, seperti:
Ø Tempat yang
representative (ruangannya luas)
Ø Ruangan harus
bersih dan sehat
Ø Keamanan harus
terjamin serta tersedia saran pengunjung lainnya.
·
Waktu Sidang
Sebelum sidang
dilaksanakan, faktor waktu sudah menjadi pertimbangan. Karena itu, disiplin
waktu bagi semua pihak (majelis sidang) merupakan salah satu faktor yang turut
menentukan kelancaran tercapainya tujuan dalam sidang.
Oleh sebab itu,
waktu sidang hendaknya ditentukan sebaik mungkin, sehingga tidak memberatkan
dan menjenuhkan para peserta sidang, seperti lamanya sidang, waktu istirahat,
waktu sholat, dan lain sebagainya.
·
Perlengkapan
Sidang
Dalam
melaksanakan persidangan, yang harus diperhatikan adalah beberapa perlengkapan
yang sering dilakukan dalam persdiangan antara lain sebagai berikut:
Ø Palu Sidang
Ø Kursi dan Meja
Sidang
Ø Podium
Ø Pengeras Suara
dan lain-lain
·
Tata Tertib
Sidang
Agar acara
persidangan berjalan dengan lancar, maka diperlukan tata tertib yang mendukung
terciptanyakelancaran tersebut. Dengan demikian perlu disusun tata tertib yang
menyangkut:
Ø Hak dan kewajiban
peserta sidang
Ø Peraturan
mengenai keputusan sidang
Ø Peraturan hak
suara dalam persidangan
Ø Peraturan
pemilihan pemimpin siding dan sebagainya
·
Pimpinan dan
Sekretaris Sidang
Pimpinan sidang
adalah salah seorang yang memimpin jalannya persidangan, dan dipilih dari dan
oleh pengurus serta anggota. Sehingga sukses tidaknya sebuah persidangan
tergantung dengan pimpinan sidang yang memimpin persidangan. Oleh karena itu
ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pimpinan sidang, antara lain sebagai berikut:
Ø Mengarahkan
sidang dalam menyelesaikan masalah
Ø Menjelaskan
masalah yang akan dibahas
Ø Memberikan
kesempatan kepeda para peserta untuk
menyampaikan pendapat atau gagasan serta menyalurkan aspirasinya
Ø Peka terhadap
masalah yang berkembang
Ø Tidak mudah
terpancing (emosional) dan tidak memaksakan kehendaknya
Ø Menyimpulkan dan
menjelaskan hasil-hasil keputusan yang diambil serta mengusahakan untuk
mendapat kesepakatan dalam pengambilan keputusan
Sedangkan
sekretaris/notulen adalah seorang yang bertugas mencatat semua hasil
rekomendasi maupun keputusan yang dihasilkan dalam persidangan dan segala hal
yang menyangkut dalam persidangan seperti peninjauan kembali, atau hal-hal lain
yang urgen untuk dibahas dalam persidangan.
Syarat-syarat
pimpinan sidang
Ø Mempunyai sikap
leadership
Ø Mempunyai
pengetahuan yang cukup
Ø Bijaksana dan
bertanggung jawab
Ø Peka terhadap
situasi dan cepat untuk mengambil inisiatif dalam situasi kritis
Sikap
Pimpinan Sidang
Ø Simpatik dan
menarik
Ø Disiplin
Ø Sopan dan hormat
dalam kata-kata dan perbuatan
Ø Bersikap adil dan
bijaksana terhadap peserta
Ø Menghargai
pendapat orang lain (peserta)
Sebab-Sebab
menjadi Pimpinan Sidang
Ø Karena jabatan
atau kedudukan
Ø Hasil rekomendasi
dan keputusan pengurus harian/presidium
Ø Di pilih oleh
peserta siding
·
Keputusan
Sidang/Kesimpulan
Keputusan atau
kesimpulan sidang merupakan hasil dari seluruh proses dan pelaksanaan
persidangan setelah diformulasikan dari semua pendapat peserta sidang yang
kemudian disepakati bersama. Dan keputusan inilah yang kemudian dijadikan bahan
atau landasan bagi anggota organisasi dalam pengembangannya.
d.
Pengambilan Keputusan
Agar keputusan
tidak bertentangan dengan kehendak dan tujuan organisasi, maka keputusan harus
diambil dengan jalan musyawarah dan mufakat. Karena itu langkah-langkah untuk
mengambil keputusan bisa dilakukan dengan sistem demokrasi (suara terbanyak),
prinsip aklamasi dan berdasarkan kompromi (Lobying), yaitu dimana para peserta
dan pimpinan sidang terdapat kesepakatan. Untuk mengacu kearah prinsip-prinsip
diatas, dalam siding dilakukan proses :
Ø Kualifikasi : Saling menyatakan pendapat diantara
peserta
Ø Interpretasi : Penafsiran pendapat agar diperoleh kejelasan
Ø Motivikasi : penggunaan alasan yang logis
Ø Integrasi : Pernyataan semua pendapat, sebagai
kesimpulan yang dapat diterima oleh peserta sidang, serta dijadikan sebagai
keputusan sidang
e. Move-Move
Persidangan
Dalam persidangan
bisa muncul move-move yang dapat meramaikan persidangan, bahkan digunakan
sebagai alat untuk memenangkan siding, seperti:
a.
Schorsing (Penundaan) untuk
sementara atau dalam waktu tertentu
b.
Lobying (obrolan-obrolan)
antara peserta dan pimpinan sidang dalam waktu tertentu, untuk mencari
kesesuaian paham yang tidak dapat diambil dalam persidangan. Kedua poin ini
juga dilakukan apabila dalam persidangan mengalami jalan buntu, atau peserta
sidang mengalami kelelahan maka dilakukan schorsing.
c.
Interuption (Memotong pembicaraan)
Dalam persidangan, sering terjadi
usaha pemotongan pembicaraan dari seorang peserta terhadap peserta lainnya atau
pimpinan sidang sekalipun. Dalam upaya
inilah digunakan istilah “intrupsi” yang pada hakekatnya meminta kesempatan
untuk berbicara. Ada empat istilah intrupsi yang sering berkembang dalam setiap
persidangan, yaitu:
Ø Interruption poin
of order (meminta kesempatan untuk berbicara). Istilah ini digunakan oleh
peserta sidang manakala yang di intrupsi, baik peserta atau pimpinan sidang,
dipandang melakukan pembicaraan yang menyimpang dari masalah yang dibicarakan.
Ø Interruption poin
of information (meminta atau memberikan penjelasan), Pemotongan seperti ini
dapat dilakukan peserta terhadap peserta lain atau pimpinan sidang, untuk
diberikan atau memberikan informasi sebagai pelengkap dari apa yang telah
disampaikan.
Ø Interruption poin
of clarification (minta diperjelas), hal ini dilakukan untuk memperjelas
masalah, agar tidak terjadi perdebatan pendapat yang menajam dalam persidangan.
Ø Interruption poin
of personal prevelage (permintaan untuk pembersihan nama).
f.
Prosedur Dan Contoh Dalam Pengetukan Palu
Dalam persidangan, palu sidang
mempunyai peranan penting untuk kelancaran sidang. Mulai dari penempatan,
pemegangan sampai pada penggunaan / ketukannya pula mempunyai etika sendiri,
apabila salah menggunakan atau mengetukan palu sidang bisa mengakibatkan
ketegangan-ketegangan diantara audien yang ada. Adapun penggunaan atau
ketukan-ketukan palu sidang adalah sebagai berikut:
Ø Satu kali (1x) ketukan digunakan untuk :
1.
Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang
2.
Mengesahkan keputusan poin per-poin
3.
Memberikan perhatian peserta sidang untuk tidak gaduh
4.
Menschorsing atau mencabut kembali schorsing sidang yang hanya 1x15 menit
5.
Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
Contoh dalam menggunakan palu antara
lain sebagai berikut:
Ø Menerima dan Menyerahkan Pimpinan Sidang
Dengan mengucapkan lafadz Bismillah………… palu sidang saya terima,
ketuk palu 1x (tok,,,,,) kemudian mengucapkan salam. Atau dengan mengucapkan
lafadz Alhamdllah………… palu sidang
saya serahkan kepada pimpinan siding/presidium sidang yang lain, ketuk palu 1x
(tok,,,,).
Ø Mengesahkan keputusan poin per-poin
Apakah sepakat / setuju didalam forum sidang ini tidak boleh merokok.
Apabila peserta menyatakan sepakat /
setuju maka ketuk palu 1x (tok…..).
Ø Menschorsing
atau mencabut kembali schorsing
sidang yang hanya 1x15 menit
Dengan mengucapkan lafadz Bismillah………… sidang saya schor / Schorsing saya buka selama 1x15
menit dari pukul…… s/d pukul….. ketuk palu 1x (tok,,,,). Atau dengan
mengucapkan lafadz Alhamdllah…………
Schorsing saya tutup , ketuk palu 1x (tok,,,,).
Ø Dua kali (2x) atau Tiga kali (3x) ketukan
digunakan untuk :
1. Membuka/menutup
sidang atau acara sidang
2. Mengambil
keputusan dan mengesahkan hasil sidang akhir secara keseluruhan
3. Menschorsing atau mencabut kembali schorsing sidang yang hanya 2x15 atau
2x30 menit.
Contoh dalam menggunakan palu antara lain
sebagai berikut:
Ø Membuka/Menutup Sidang atau acara sidang
Dengan mengucapkan lafadz Bismillah………… sidang / acara pada hari,
tanggal, dan Tema saya nyatakan resmi dibuka, ketuk palu 3x (tok, tok, tok,,,)
kemudian mengucapkan salam. Atau dengan mengucapkan lafadz Alhamdllah………… sidang / acara………, resmi saya nyatakan ditutup.
Ketuk palu 3x (tok, tok, tok,,,,).
Ø Menschorsing
atau mencabut kembali schorsing
sidang yang hanya 2x15 atau 2x30 menit.
Dengan mengucapkan lafadz Bismillah………… sidang saya schor / Schorsing saya buka selama 2x15
atau 2x30 menit dari pukul…… s/d pukul….. ketuk palu 2x (tok,tok,,,). Atau
dengan mengucapkan lafadz Alhamdllah…………
Schorsing saya tutup , ketuk palu 2x (tok,tok,,,).
No comments:
Post a Comment