“KEBIJAKAN
HUKUM USAHA PERIKANAN TANGKAP TERKAIT DENGAN ALAT TANGKAP
YANG DIGUNAKAN OLEH NELAYAN”
MAKALAH
UNTUK MEMENUHI NILAI UJIAN TENGAH SEMESTER
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERIKANAN
Yang diampu oleh Bapak Dr. Ir. ISMADI, MS
Oleh:
ALI AHSAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
JURUSAN SOSIAL EKONOMI PERIKANAN
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan ke
hadirat Allah SWT, karena dengan rahmatnya saya selaku penulis dapat menyelesaikan
Tugas Makalah Kebijakan Pembangunan Perikanan Perikanan yang berjudul “Hukum
Tentang Usaha Perikanan Tangkap”.
Keberhasilan penulisan Makalah ini tidak lepas dari bantuan beberapa
pihak, antara lain:
·
Tuhan
Yang Maha Esa yang telah memberikan kemudahan bagi penulis untuk segera
menyelesaikan Makalah Hukum Peraturan Perikanan ini dengan baik.
·
Dr. Ir. Ismadi, MS. selaku Dosen pengajar yang telah memberikan arahan, dukungan dan bimbingan
sehingga penulis dapat mengerjakan Makalah Hukum Peraturan Perikanan dengan
benar.
·
Keluarga Besar KOMPI UB
·
Keluarga Besar HIMASEKA
FPIK UB
·
Keluarga Besar KOMPAK UB
·
Keluarga Besar Malang Selatan
Rescue
·
Keluarga Besar Nawak Adventure
·
Pukat
·
Semua
pihak yang telah mendukung dan memberikan saran kepada penulis.
Penulis menyadari bahwa Makalah Hukum Peraturan Perikanan ini masih
terdapat banyak kekurangan. Tetapi kami berharap dengan makalah ini bisa
bermanfaat untuk para pembaca terutama dibidang Perikanan.
Penulis tentu pula menyadari bahwa pembuatan Makalah ini, banyak sekali
kekurangan, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.
Akhir kata, semoga Makalah Hukum Peraturan Perikanan ini bermanfaat dan
dapat diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat.
Malang,
03 April 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Sektor perikanan
di Indonesia merupakan sektor yang memegang peranan sangat penting dalam
meningkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia. Salah satu subsektor
pertanian adalah subsektor perikanan.Subsektor perikanan juga merupakan sektor
yang berpotensi untuk menghasilkan dan dikembangkan karena Indonesia merupakan
negara maritime atau kelautan yang wilayah perairannya lebih luas daripada
daratannya yaitu mencapai 5,8 juta Km atau mendekati 70% dari luas keseluruhan
Negara Indonesia (Terangi, 2010) sehingga banyak terdapat sumber daya alam
kelautan terutama ikan. Produksi perikanan Indonesia dari tahun 2010 sampai
2011 mengalami peningkatan dari 12,86 juta ton menjadi 15,39 juta ton.
Dalam rangka
mewujudkan perikanan tangkap yang berkelanjutan (sustainable fisheries cupture)
sesuai dengan ketentuan pelaksanaan perikanan yang bertanggung jawab (FAO Code
of conduct for Responsible Fisheries/CCRF) maka eksploitasi sumberdaya hayati
laut harus dapat dilakukan secara bertanggung jawab (Responsible fisheries).
Data dari SOFIA
(The State of World Fisheries and Aquaculture) menyatakan bahwa 5 % dari
perikanan dunia dalam status deplesi atau penurunan produksi secara terus
menerus, 16 % terlah dieksploitasi secara berlebihan dan melampaui batas
optimim produksi, 52 % telah penuh eksploitasi, 23 % pada tahap moderat yang
artinya produksinya masih dapat ditingkatkan meskipun dalam jumlah yang kecil,
3 % sumberdaya ikan masih dibawah tingkat eksploitasi optimumnya dan hanya 1 %
yang dalam proses pemulihan melalui program-program konservasi.
Berdasarkan
tersebut di atas, untuk menjaga kelestarian sumberdaya ikan perlu dikaji
penggunaan alat-alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan dari segi
pengoperasian alat penangkapan ikan, daerah penangkapan dan lain sebagainya
sesuai dengan tata laksana untuk perikanan yang bertanggungjawab atau Code of
Conduct for Responsible Fisheries (CCRF).
1.1.
Rumusan Masalah
Permasalahan
pada pembahasan mengenai hukum yang mangatur alat tangkap ini adalah semakin
banyaknya nelayan yang menghiraukan/mengacuhkan penggunaan alat tangkap.Banyak
nelayan yang menggunakan alat tangkap yang justru akan merugikan mereka pada
khususnya dan masyarakat yang lain pada umumnya.
Selain itu juga
untuk mengetahui :
·
Apakah yang dimaksud dengan Usaha Perikanan
Tangkap ?
·
Bagaimana Pengelolaan Perikanan Tangkap ?
·
Apa saja Landasan Hukum Perikanan ?
·
Bagaimana Pelanggaran Penggunaan Alat Tangkap ?
·
Bagaimana
Evaluasi dampak pengoperasian alat tangkap ?
1.2.
Tujuan
Makalah ini
bertujuan untuk mengkaji keramahan alat tangkap dan juga hukum yang mengatur
penggunaannya.Menurut klasifikasi statistik internasional standar FAO. Selain
itu untuk mengetahui :
·
Pengertian Usaha Perikanan Tangkap
·
Pengelolaan Perikanan Tangkap
·
Landasan Hukum Perikanan
·
Pelanggaran Penggunaan Alat Tangkap
·
Evaluasi
dampak pengoperasian alat tangkap
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Usaha Perikanan
Tangkap
Usaha perikanan
adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi,
produksi, pengolahan, dan pemasaran,sedangkan usaha perikanan tangkap adalah
usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan dan/atau kegiatan
pengangkutan ikan.Dalam melakukan usaha penangkapan nelayan harus memiliki
surat-surat izin dalam penangkapan,yaitu SIUP,SIPI,dan SIKPI.
Pada fase
praproduksi yang dilakukan adalah persiapan alat-alat yang akan dilakukan dalam
usaha penangkapan.Misalnya dengan menyiapkan alat tangkap yang akan
digunakan,pebekalan yang akan dibawa,kapal yang akan digunakan serta persiapan
bahan bakar agar bisa terpenuhi target yang diinginkan.
Pada fase
produksi,dilakukan penangkapan terhadap ikan yang ditargetkan.Pengaturan ABK
agar proses penangkapan berjalan dengan baik.
Pada fase
pengolahan,ikan hasil tangkapan diolah di dalam kapal,agar nantinya bisa lebih
awet,sehingga masih bisa dipasarkan dalam kondisi yang lebih segar,dan harganya
pun bisa lebih tinggi sehingga keuntungan yang dicapai juga tinggi.
2.2. Pengelolaan
Perikanan Tangkap
Dalam
pengelolaan perikanan tangkap, terdapat beberapa ketentuan/peraturan yang
seyogyanya dimengerti dan dipahami untuk dapat dilaksanakan dengan benar,
khususnya oleh para pelaku utama penangkapan ikan (nelayan), pelaku usaha
maupun para stakeholder perikanan tangkap lainnya. Beberapa peraturan /
ketentuan yang mengatur kegiatan penangkapan ikan tersebut adalah sebagai
berikut :
1.
Kewenangan
Daerah dalam Pengelolaan Wilayah Penangkapan Ikan (Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Otonomi Daerah))
2.
Peraturan
Tentang Jalur Penangkapan (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor : PER.02/MEN/2011 tanggal 31 Januari 2011)
3.
Pengawasan
Perikanan Tangkap (Keputusan Menteri Nomor : KEP.02/MEN/2002).
2.3. Landasan Hukum Usaha
Perikanan Tangkap
Hukum yang
mengatur mengenai usaha perikanan tangkap adalah mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor PER.14/MEN/2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap.
Peraturan ini
bertujuan untuk lebih meningkatkan pengendalian sumber daya ikan di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) yang merupakan bagian
dari kekayaan bangsa Indonesia yang sudah semakin terbatas potensinya, dan
sebagai anggota Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries
Management Organization/RFMO) dalam memanfaatkan potensi di laut lepas perlu
memperhatikan prinsip kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta
memperhatikan persyaratan, dan/atau standar internasional.
2.4 Pelanggaran
penggunaan alat tangkap
Kegiatan
penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia sudah mendekati kondisi yang
kritis. Tekanan penangkapan yang meningkat dari hari ke hari semakin
mempercepat penurunan stok sumberdaya ikan. Tingginya tekanan penangkapan khususnya
di pesisir pantai telah menyebabkan menurunnya stok sumber daya ikan dan
meningkatnya kompetisi antar alat penangkapan ikan yang tidak jarang
menimbulkan konflik diantara nelayan. Sebagai akibat dari menurunnya
pendapatan, nelayan melakukan berbagai macam inovasi dan modifikasi alat
penangkapan ikan untuk menutupi biaya operasi penangkapannya.
Pelanggaran
penggunaan alat tangkap dan metoda penangkapan ikan bukan berita baru lagi
dalam kegiatan penangkapan ikan. Salah satunya adalah pelanggaran penggunaan trawl (pukat
harimau) secara illegal di beberapa wilayah peraiaran.
Pemerintah
(dalam hal ini DKP) sebenarnya tidak menutup mata atas semua kejadian
pelanggaran itu. Penegakan hukum terhadap pelanggar memang sudah dilakukan.
Namun, kesulitan mengontrol seluruh aktivitas nelayan khususnya di daerah
terpencil dan perbatasan telah mendorong meningkatnya pelanggaran .
Adapun alat
analisis yang digunakan menurut FAO (1995) sesuai dengan standar Code of
Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) yaitu terdapat 9 (sembilan ) kriteria
suatu alat tangkap dikatakan ramah terhadap lingkungan, antara lain :
·
Mempunyai
selektifitas yang tinggi
·
Tidak
merusak habitat
·
Menghasilkan
ikan yang berkualitas tinggi
·
Tidak
membahayakan nelayan
·
Produksi
tidak membahayakan konsumen
·
By-catch
rendah
·
Dampak
ke biodiversty rendah
·
Tidak
membahayakan ikan-ikan yang dilindungi
·
Dapat
diterima secara social
2.5 Evaluasi
dampak pengoperasian alat tangkap
Evaluasi
dampak pengoperasian alat tangkap minimal harus mampu menjawab tiga dampak utama,
yaitu :
1. Dampak terhadap lingkungan,
2. Dampak terhadap kelimpahan sumberdaya
3. Dampak terhadap target sumberdaya ikan itu sendiri.
1. Dampak terhadap lingkungan,
2. Dampak terhadap kelimpahan sumberdaya
3. Dampak terhadap target sumberdaya ikan itu sendiri.
Disamping
mengevaluasi dampak pengoperasian alat tangkap, perencanaan pemanfaatan
sumberdaya juga harus mempertimbangkan aspek dinamika upaya penangkapan ikan.
Kesalahan mengantisipasi dinamika upaya penangkapan ikan akan berdampak pada
apa yang dinamakan sebagai berlebihnya kapasitas perikanan atau overcapacity.
Rejim open
access yang diterapkan sebagian besar negara pada masa lalu
yang membiarkan jumlah dan teknologi alat tangkap berkembang tanpa kontrol
ditambah subsidi pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan di
negara berkembang telah mendorong percepatan terjadinya overcapacity di
sebagian besar perikanan dunia.Overcapacity yang juga dapat
diartikan sebagai berlebihnya armada penangkapan atau tingginya teknologi
penangkapan yang digunakan dalam operasi penangkapan ini telah menjadi isu
hangat para pakar perikanan pada tahun-tahun terakhir dalam upaya memperbaiki
sistem pengelolaan sumberdaya ikan yang ada selama ini.
Kalau
selama ini pengelolaan sumberdaya ikan hanya dikonsentrasikan pada upaya
bagaimana mencapai hasil tangkapan yang maksimum, maka pengelolaan perikanan
sekarang sudah mempertimbangkan keseimbangan pemanfaatan sumberdaya ikan baik
secara ekonomi, ekologi dan lingkungan.
Alat
tangkap ikan sebagai sarana utama dalam pemanfaatan ikan diatur sedemikian rupa
sehingga tidak berdampak negatif baik pada pemanfaat dan pengguna sumberdaya
ikan, biota, dan lingkungan perairan serta pengguna jasa perairan
lainnya.
Penggunaan
alat tangkap ikan dalam pemanfaatan sumberdaya ikan harus benar-benar
memperhatikan kesetimbangan dan meminimalkan dampak negatif bagi biota lain
yang kurang termanfaatkan. Hal ini penting dipertimbangkan mengingat hilangnya
biota dalam struktur ekosistem laut akan mempengaruhi secara keseluruhan
ekosistem yang ada.
Praktisi
teknologi penangkapan ikan sudah memulai mengembangkan alat tangkap yang
dimaksud, baik dengan melakukan modifikasi atau membuat rancangan alat tangkap
yang ramah lingkungan. Konsep-konsep alat tangkap ikan yang selektif dan ramah
lingkungan seperti Turtle Excluder Device (TED),
yang di Indonesia dimodifikasi menjadi Bycatch Excluder Device (BED)
dan alat tangkap yang selektif sudah mulai di perkenalkan.
Disamping
teknologi itu sendiri, adalah penting bagi pemanfaat sumberdaya ikan untuk
memahami pengelolaan penangkapan ikan yang meliputi perencanaan, pengoperasian,
dan optimalisasi pemanfaatan ikan. Rekayasa alat tangkap harus mempertimbangkan
aspek-aspek kondisi sumberdaya ikan yang ada, habitat ikan, peraturan
perundang-undangan, dan optimasi pemanfaatan sumberdaya ikan agar supaya
teknologi yang diciptakan tidak mubazir atau bahkan merusak sumberdaya ikan dan
lingkungannya.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Kesimpulan yang
dapat diambil dari pembahasan makalah mengenai Hukum Yang Mengatur Usaha
Perikanan Tangkap ini adalah :
·
Indonesia
merupakan Negara maritime sehingga usaha dalam dunia perikanan memiliki potensi
yang sangat besar.
·
Salah
satu usaha perikanan adalah perikanan tangkap.
·
Usaha
perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang
meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.
·
usaha
perikanan tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan
penangkapan ikan dan/atau kegiatan pengangkutan ikan.
·
Hukum
yang mengatur mengenai usaha perikanan tangkap adalah mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor PER.14/MEN/2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap.
·
Pelanggaran penggunaan alat tangkap dan metoda
penangkapan ikan bukan berita baru lagi dalam kegiatan penangkapan ikan. Salah
satunya adalah pelanggaran penggunaan trawl (pukat harimau) secara
illegal di beberapa wilayah peraiaran.
·
Disamping mengevaluasi dampak pengoperasian
alat tangkap, perencanaan pemanfaatan sumberdaya juga harus mempertimbangkan
aspek dinamika upaya penangkapan ikan. Kesalahan mengantisipasi dinamika upaya
penangkapan ikan akan berdampak pada apa yang dinamakan sebagai berlebihnya
kapasitas perikanan atau overcapacity.
3.2. Saran
Dalam melakukan
usaha penangkapan ikan,diperlukan sikap yang bijaksana dari setiap pihak yang
terkait agar keberadaan sumberdaya ikan bisa tetap lestari sampai generasi
selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Arief S. 1993. Metodologi Penelitian Ekonomi. Jakarta.
Penerbit Universitas Indonesia.
Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan. 2007. Sumatera
Selatan dalam Angka Tahun 2007 (halaman 222-223).
Departemen Kelautan dan Perikanan. 2004. Sistem Informasi
Perhitungan Statistik Kelautan dan Perikanan.
http://statistik.dkp.go.id/index.php?start=search&mod=6
Departemen Kelautan dan Perikanan. 2006. Potensi Ekspor Lele Besar.
http://www.dkp.go.id/content.php?c=282 (5 Mei 2006)
Effendi I, Oktariza W. 2006. Manajemen Agribisnis Perikanan.
Jakarta. Penebar Swadaya.
Hernowo, Rachmatun Suyanto. 2007. Pembenihan dan pembesaran lele.
Jakarta. Penebar Swadaya. http://id.wikipedia.org/wiki/Pecel_lele http://amperawisata digital.info/peta.php
Mubyarto 1989. Alat Tangkap Perikanan. LP3ES. Jakarta.
Nazir M. 2005. Metode Penelitian. Bogor. Ghalia Indonesia.
Prihartono E.R, Rasidik J, Arie U. 2002. Pelanggaran alat tangkapBogor.
Penebar Swadaya.
Soekartawi A. Suharjo, J. Ldillon, J. B. Hardaker. 1986. Ilmu
Usah Tani dan Penelitian untuk Pengembangan Petani Kecil. Jakarta. Penerbit
Universitas Indonesia.
Suyanto R. 2007. Evaluasi Alat Tangkap. Jakarta. Penebar Swadaya.
Teguh, Muhammad. 2001. Metodologi Penelitian Ekonomi Teori dan Aplikasi.
Jakarta. PT RajaGrafindo Persada.
Terima Kasih BRO
ReplyDeletethank,,,bro
ReplyDeleteijin copas bro
ReplyDeletethx sob haha
ReplyDelete