NEGARA DAN
KONSTITUSI
MAKALAH
UNTUK
MEMENUHI NILAI MATA KULIAH
PENDIDIKAN
PANCASILA
Yang diajar
oleh Ibu Tri Mulyani SH. MH
Oleh:
ARLIA ELVIANA ARUM
SARI
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah ini.
Tujuan dari pembuatan Makalah ini adalah sebagai
salah satu syarat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila. Makalah ini tidak akan terselesaikan dengan baik tanpa adanya bantuan dari
berbagai pihak, diantaranya:
- Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya.
- Ali Ahsan Al-Haris, pacar yang selalu mensuport dan memotivasi
- Orang tua yang telah memberikan dorongan baik moral maupun materiil
- Teman-teman kelompok
Penulis menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu penulis mohon saran dan kritikan yang membangun,
semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi Universitas Semarang umunya dan Fakultas Hukum Khususnya.
Penulis mohon maaf apabila ada kesalahan dan kekurangan, terimakasih.
Semarang, 08 Maret 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sekarang ini sebagian masyarakat Indonesia yang
mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai
konstitusi.Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak
mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut.Terlebih di era
globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif
dan negatif dari globalisasi tersebut.Dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu
mempelajari, memahami serta melaksanakan
segala kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun
tidak kehilangan jati dirinya.
Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan
konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi disuatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara
menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah
salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi
adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang
menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara, dalam arti sempit
: konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang
memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber
dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh
bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai
cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum
dar Negara.Terdapat hubungan-hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang
perlu kita ketahui.
Realitas yang berkembang kemudian memang telah
menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk
mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang
berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi,
menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan
konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah
merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi
pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan
pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan
kemanusiaan.
B.
TUJUAN
PENULISAN
Adapun tujuan
pembuatan makalah ini adalah:
1. Untuk
mengetahui pengertian dari Negara dan
Konstitusi
2. Untuk
mengetahui hubungan antara Negara dan Konstitusi
3. Untuk
mengetahui keberadaan Panasila dan Konstitusi di Indonesia
4. Untuk memenuhi
tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila
5. Untuk mengetahui permaslahan Indonesia sekarang apakah masih benar
seperti yang tercantum di UUD’45
6. Mencari solusi situasi
politik dan ekonomi Indonesia sekarang
C.
RUMUSAN MASALAH
Adapun yang
kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apakah pengertian Negara itu?
2. Apakah pengertian Konstitusi itu?
3. Bagaimakah Konstitusi di
Indonesia?
4. Bagaimankah hubungan antara
Negara dan Konstitusi?
D. MANFAAT
Adapun
manfaat yang dapat diperoleh dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut
:
Bagi pembaca;
1. Pembaca
dapat menambah wawasan dan pengetahuannya tentang Negara dan konstitusi.
2. Pembaca
mampu memahami hubungan antara Negara dan konstitusi.
3. Pembaca dapat menarik
kesimpulan pemerintah amanah atau tidak dalam menjalankan konstitusi
Bagi
penyusun;
1. Penyusun
dapat melatih kemampuan dan mengembangkan keterampilan membaca yang efektif.
2. Penyusun
dapat meningkatkan pengorganisasian fakta atau data secara jelas dan
sistematis.
3. Penyusun
dapat menambah dan memperluas cakrawala ilmu pengetahuan.
4. Pembaca dapat menarik
kesimpulan pemerintah amanah atau tidak dalam menjalankan konstitusi dan
melakukan aksi nyata dalam Back To
Konstitusi
BAB II
ISI
A. PENGERTIAN NEGARA DAN KONSTITUSI
1.
Pengertian
Negara
Negara
merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya
suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu
organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan
yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi di Indonesia.
Terdapat
beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara, yaitu:
1. Masyarakat
Masyarakat
atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan dalam pemerintahan.
2. Wilayah
Suatu negara
tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur
wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang
bersangkutan
3. Pemerintahan
Pemerintahan
memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu
negara dan berada dalam wilayah negara.Ada empat macam teori mengenai suatu
kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan hukum
dan kedaulatan rakyat.
4. Pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure)
2.
Pengertian
Konstitusi
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal
dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk
adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan)
dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara.Belanda menggunakan
istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar dari
segala hukum.
Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu
sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi
pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan
dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).Namun menurut para
ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk
kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan
distibusi maupun alokasi.Konstitusi
memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu
negara.Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written
Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution).Ini
diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam
undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar
adat kebiasaan.
Pada umumnya
hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang
penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat.
Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum
tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat
dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri. Konstitusi juga memiliki tujuan yang
hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
1. Berbagai
lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2. Hubunganantar
lembaga negara.
3. Hubungan
antar lembaga negara (pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4. Adanya
jaminan atas hak asasi manusia.
5. Hal-hal lain
yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin banyak pasal-pasal yang
terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut
baik. Di dalam prakteknya, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang
tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah
penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi.Bahkan
terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat
perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam
konstitusi.Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis
di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang
terdapat pada konstitusi.
Berlakunya suatu konstitusi
sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau
prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara.Jika negara itu menganut
paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah
rakyat.Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang
menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi.Hal inilah yang disebut oleh para
ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar
dan sekaligus di atas sistem yang diatur¬nya.Karena itu, di lingkungan
negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu
konstitusi.” Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer
(President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri
Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan
konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer .Hal ini
dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial
dan ciri-ciri pemerintahan parlementer.Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di
Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.
B. KONSTITUSI DI INDONESIA
1. Negara Indonesia adalah Negara
Hukum
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum bukan berdasarkan atas kekuasaan
belaka terbukti bahwa pemerintahan dan lembaga- lembaga lainnya dalam
melaksanakan tidakan- tindakan apa pun harus dilandasi oleh peraturan hukum
atau dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Disamping akan tampak dalam
rumusannya dalam pasal- pasalnya, juga akan menjalankan pelaksanaan dari pokok-
pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan oleh
cita- cita hukum dan hukum dasar yang tertulis dengan landasan negara hukum
setiap tindakan Negara haruslah mempertimbangkan dua kepentingan yaitu kegunaannya dan
hukumnya, agar senantiasa setiap tindakan Negara selalu memenuhi dua
kepentingan tersebut.
Hukum Dasar Tertulis dan tidak Tertulis
a. Hukum Dasar Tertulis
Dasar hukum tertulis adalah Undang- undang Dasar yang menurut sifat dang
fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan
kerangka dan tugas- tugas pokok cara kerja badan- badan tersebut. Undang-
undang Dasar bersifat singkat dan supel.Undang- undang Dasar 1945 hanya
memiliki 37 pasal, adapun pasal- pasalnya hanya memuat aturan peralihan dan
aturan tambahan. Hal ini mengandung makna:
1. Telah cukup
jika undang- undang dasar hanya memuat aturan- aturan pokok.
2. Sifatnya
yang supel.
3. Memuat
aturan- aturan, norma- norma serta ketentuan- ketentuan yang harus dilaksanakan
secara konstitusional
4. Undang-
undang Dasar 1945 merupakan peraturan hukum positif tertinggi
b.
Hukum Dasar
yang tidak Tertulis
Aturan-
aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan Negara meskipun
tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis mempunyai sifat- sifat, yaitu:
1. Merupakan
kebiasaan berulang kali dalam penyelenggaraan Negara
2. Tidak
bertentangan dengan undang- undang dasar dan berjalan sejajar
3. Diterima
oleh seluruh rakyat
4. Bersifat
sebagai pelengkap
2. Sistem Pemerintahan Negara
menurut UUD 1945 hasil Amandemen 2002
Sistem pemerintahan di Indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan
secara terperinci dan sistematis dalam undang- undang dasar 1945. Sistem
pemerintahan Negara Indonesia ini dibagi atas tujuh yang secara sistematis
merupakan pertanggung jawaban kedaulatan rakyat oleh karena itusistem Negara
ini dikenal dengan tujuh kunci pokok system pemerintahan, walaupun tujuh kunci
pokok menurut penjelasan tidak lagi merupakan dasar yudiris, namun mengalami perubahan.
C. HUBUNGAN ANTARA NEGARA DAN
KONSTITUSI
Berhubungan
sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara.
Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam
Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada
dasarnya juga melaksanakan dasar Negara.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1.
Negara merupakan suatu organisasi diantara
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara
bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui
adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2.
Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik
yang tertulis maupun tidak tertulis.Konstitusi
memuat aturan-aturan pokok yang menopang berdirinya suatu Negara.
3.
Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena
melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4.
Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan
dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga
pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi
di Indonesia.
SARAN
1. Diharapkan
masyarakat mengetahui tentang Negara dan Konstitusi di negara kita.
2. Diharapkan informasi
ini dapat tersebar luas ke masyarakat agar terbentuk jiwa nasionalisme sebagai
tonggak kemajuan Negara
3. Pemerintah sebagai pelaksana aparatur negara
setiap hari dan parlemen seharusnya dapat bersinergis dalam menjalankan
kepemerintahan agar Indonesia menjadi terarah yang lebih baik.
No comments:
Post a Comment