Thursday, April 3, 2014

MAKALAH HUKUM PERATURAN PERIKANAN "RUSAKNYA TERUMBU KARANG AKIBAT PENCURIAN"



MAKALAH
RUSAKNYA TERUMBU KARANG AKIBAT PENCURIAN

UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH:
 HUKUM DAN PERATURAN PERIKANAN

Oleh :
ALI AHSAN






FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2011



1.      PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Laut Indonesia memiliki luas lebih kurang 5,6 juta km 2 dengan garis pantai sepanjang 81.000 km, dengan potensi sumberdaya, terutama perikanan laut yang cukup besar, baik dari segi kuantitas maupun diversitasnya. Selain itu Indonesia tetap berhak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam di laut lepas di luar batas 200 mil laut ZEE, serta pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam dasar laut perairan internasional di luar batas landas kontinen.Nampak bahwa kepentingan pembangunan ekonomi di Indonesia lebih memanfaatkan potensi sumberdaya daratan daripada potensi sumberdaya perairan laut.

Masalah kelestarian (atau lebih tepatnya, kerusakan) terumbu karang merupakan salah satu masalah lingkungan yang serius. Hal itu minimal berkaitan dengan tiga hal pokok, yaitu pertama, bahwa kualitas dan kuantitas ketersediaan terumbu karang sebagai salah satu sumberdaya penting sangat terbatas. Kedua, terhadap sumberdaya yang terbatas itu diajukan klaim publik, yaitu bahwa setiap orang memiliki akses yang sama untuk menggunakannya, bahkan kalau perlu mengontrolnya (open access). Ketiga, karena adanya klaim publik maka sumberdaya tersebut potensial menimbulkan masalah publik pula. Ketiga bayangan kelam tersebut memeiliki similaritas dengan apa yang menginspirasi lahirnya hipotesis ‘the tragedy of the common’ (Hardin, 1986). Substansi utama hipotesis tersebut adalah sebuah peringatan bahwa jika tidak terdapat kesepakatan publik, termasuk berbagai pembatasan dalam mengelola sumberdaya alam, maka suatu ketika pasti akan terjadi malapetaka yang dampaknya melanda semua anggota komunitas bersangkutan.



1.2   Rumusan masalah
rumusan masalah dari makalah tentang rusaknya terumbu karang akibat pencurian adalah:
1.      bagaimana cara mengatasi terumbu karang yang rusak akibat aktifitas manusia?
2.      bagaimana solusi untuk mengantisipasi kerusakan terumbu karang di perairan indonesia yang efektif dan efisien?

2.PEMBAHASAN

2.1  Pengertian karang
Terumbu karang adalah sekumpulan hewan karang yang bersimbiosis dengan sejenis tumbuhan alga yang disebut zooxanhellae. Terumbu karang termasuk dalam jenis filum Cnidaria kelas Anthozoa yang memiliki tentakel. Kelas Anthozoa tersebut terdiri dari dua Subkelas yaitu Hexacorallia (atau Zoantharia) dan Octocorallia, yang keduanya dibedakan secara asal-usul, Morfologi dan Fisiologi. Koloni karang dibentuk oleh ribuan hewan kecil yang disebut Polip. Dalam bentuk sederhananya, karang terdiri dari satu polip saja yang mempunyai bentuk tubuh seperti tabung dengan mulut yang terletak di bagian atas dan dikelilingi oleh Tentakel. Namun pada kebanyakan Spesies, satu individu polip karang akan berkembang menjadi banyak individu yang disebut koloni. Hewan ini memiliki bentuk unik dan warna beraneka rupa serta dapat menghasilkan CaCO3. Terumbu karang merupakan habitat bagi berbagai spesies tumbuhan laut, hewan laut, dan mikroorganisme laut lainnya yang belum diketahui.

Terumbu karang adalah struktur hidup yang terbesar dan tertua di dunia. Untuk sampai ke kondisi yang sekarang, terumbu karang membutuhkan waktu berjuta tahun. Tergantung dari jenis, dan kondisi perairannya, terumbu karang umumnya hanya tumbuh beberapa mm saja per tahunnya. Yang ada di perairan Indonesia saat ini paling tidak mulai terbentuk sejak 450 juta tahun silam. Karang adalah bentukan hewan kecil yang hidup dalam semacam cawan yang terbentuk dari kalsium karbonat (lihat gambar) yang biasa disebut polip karang. Jutaan polip-polip ini membentuk struktur dasar dari terumbu karang. Hewan karang hidup bersimbiosis dengan alga bersel satu yang disebut zooxanthellae. Zooxanthellae merupakan jenis alga dinoflagelata berwana coklat dan kuning, yang dinyatakan sebagai Symbiodinium microadriaticum. Alga ini juga hidup bersimbiosis dengan hewan-hewan lain di terumbu karang, seperti, kima raksasa (Tridacna spp), anemon laut dan coelenterata lainnya. Hewan karang mempunyai tentakel (tangan-tangan) untuk menangkap plankton sebagai sumber makanannya, Namun, sumber nutrisi utama hewan karang sebenarnya berasal dari proses fotosintesa zooxanthellae (hampir 98%). Selain itu, zooxanthellae memberi warna pada hewan karang yang sebenarnya hampir transparan. Timbal baliknya, karang menyediakan tempat tinggal dan berlindung bagi sang alga.

2.2   Kasus pencurian karang di indonesia
Kerusakan terumbu karang ini sebagian besar disebabkan oleh ulah manusia diantaranya adalah penangkapan ikan dengan racun dan bom, pengambilan karang, sendimentasi yang diakibatkan oleh penebangan hutan dan pembangunan kota serta over fishing.

Contoh kasus yaitu Kasus pencurian terumbu karang yang kembali terjadi di Perairan Cilegon kawasan Industri Peni, Kecamatan Grogol. Beberapa masyarakat mengaku kerap melihat perahu tak dikenal mengangkut terumbu karang dari wilayah perairan itu.

2.3   Motif dari pencurian karang
Akhir-akhir ini semakin banyak keluhan yang muncul berkaitan dengan kelestarian ekosistem terumbu karang akibat moda pengelolaan sumberdaya alam yang tidak bertanggung jawab. Hasil observasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Oseanologi – LIPI terhadap 324 tapak terumbu karang di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 43% terumbu karang rusak atau bahkan dapat dianggap berada di ambang kepunahan, sedangkan yang masih baik hanya sekitar 6,48% (Sukarno, 1995). Sementara itu, data tahun 1993 menunjukkan bahwa sekitar 14% terumbu karang diperkirakan dalam keadaan kritis, 46% mengalami kerusakan, sekitar 33% lainnnya dalam keadaan baik, dan hanya 7% yang berkondisi bagus (Kantor Meneg LH, 1997).

2.4   Hukum – hukum yang terkait dengan pencurian terumbu karang
Perairan indonesia sangat luas dimana setiap perairan terdapat masyarakat yang memanfaatkannya. Pemanfaatan perairan khusnya perairan laut dimana diatur oleh undang-undang dan peratuaran daerah dimana masih dibawah undang-undang pusat. Undang-undang dan peraturan daerah sangat berbeda-beda dan beragam, disesuaikan dengan kondisi suku dan budaya, namun dalam perbedaan undang-undang dan peraturan tersebut terdapat suatu kesamaan, yaitu bersama-sama untuk menjaga kelestarian lingkungan khususnya lingkungan perairan laut dan termasuk terumbu karang. Menurut UU No.32 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,  pemerintah berusaha dengan aktif untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan, baik darat laut dan udara dimana tertuang dalam Pada pasal 87 ayat 1 tentang Perusakan Lingkungan dan Pasal 109 tentang Ancaman Perusakan Lingkungan.

2.5  Solusi yang diambil
Beberapa solusi untuk mengurangi kerusakn terumbu karang akibat pencurian diantaranya adalah:
·         Melibatkan secara langsung masyarakat pesisir dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan perairan teerumbu karang
·         Membentuk pengawas pantai dan laut tiap-tiap daerah dibawah Dinas kelautan dan perikanan
·         Sering mengadakan controlling terhadap kondisi perairan terumbu karang.
·         Aktif dalam menjaga dan memelihara perairan laut khususnya terumbu karang.
·         Memberikan penyuluhan tetang fungsi ekologis dari terumbu karang sehingga diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya terumbu karang.
·         Memberikan sanksi yang cukup tegas dan berat bagi masyarakat yang melanggar peraturan-paraturan tentang konservasi dan perusakan terumbu karang.


3.      PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Dari makalah tentang rusaknya terumbu karang akibat pencurian dapat disimpulakan yaitu:
v  Terumbu karang adalah sekumpulan hewan karang yang bersimbiosis dengan sejenis tumbuhan alga yang disebut zooxanhellae.
v  Kerusakan terumbu karang ini sebagian besar disebabkan oleh ulah manusia diantaranya adalah penangkapan ikan dengan racun dan bom, pengambilan karang, sendimentasi yang diakibatkan oleh penebangan hutan dan pembangunan kota serta over fishing.
v  UU yang terkait yaitu UU No.32 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



 Semoga bermanfaat, Budayakan Membaca dan Menulis.
 #Go AHead Indonesia
 #Yang Penting Bagiku Adalah Dialoq
 Behind The Gun: @aliahsanID


MAKALAH HUKUM DAN PERATURAN PERIKANAN “PERBURUAN PAUS DI INDONESI



MAKALAH
HUKUM DAN PERATURAN PERIKANAN
“PERBURUAN PAUS DI INDONESIA”

OLEH :
ALI AHSAN









FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2011


PENDAHULUAN
I.                    Latar Belakang
Perburuan paus sudah berlangsung sejak zaman neolitik. Berdasarkan sebuah penelitian arkelogi di situs petroglyps (ukiran batu) Bangu-Dae, Korea Selatan, perburuan paus diperkirakan sudah berlangsung sejak 6000 SM. Paus diburu dengan alat dan cara sederhana. Tombak, yang diikat tali, ditancapkan ke badan paus. Setelah lemas dan mati, paus kemudian ditarik dan diikat ke kapal.

Dr Robineau dan Sang-Mog Lee dari Museum Universitas Nasional Kyungpook di Bukgu Daegu, Korea Selatan, mengatakan bahwa paus memainkan peranan penting dalam kohesi sosial kehidupan masyarakat pembuat petroglyps. “Paus merupakan sumber makanan terpenting bagi masyarakat prasejarah saat itu,” ujar kedua peneliti itu seperti dikutip news.bbc.co.uk, 20 April 2004.

Bukti lain mengenai perburuan paus juga terdapat dalam Kojiki (kronik tertua Jepang) yang ditulis pada abad ke-7 M. Diceritakan daging paus merupakan makanan Kaisar Jimmu (507-571 M). Dalam Man'yōshū, antologi puisi tertua Jepang abad ke-8, kata “paus” sering digunakan untuk menggambarkan laut atau pantai.

2. TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Sejarah Perburuan Paus
Sejak zaman prasejarah, perburuan ikan paus terdapat di berbagai wilayah. Dengan ukuran tubuh yang raksasa, daging ikan paus menjadi bahan pangan, sementara lemaknya digunakan sebagai bahan bakar. Populasinya terancam ketika perdagangan ikan paus menjadi bisnis menguntungkan di Amerika.

Paus diburu karena beragam manfaat. Lemak dalam tubuh paus sejak abad ke-10 hingga 17 digunakan manusia sebagai bahan baku pembuatan lilin, produk tekstil, dan pelumas mesin. Tulang dan giginya bisa dijadikan sebagai barang-barang kebutuhan rumah tangga seperti korset, piring, sisir, dan hiasan rumah. Minyaknya digunakan sebagai sumber penerangan yang tak menimbulkan bau dan asap. Tak heran jika sampai 1850 banyak orang di Amerika rela mempertaruhkan nyawa di tengah laut demi mendapatkan ikan paus.

Spesies paus yang paling sering diburu untuk diambil minyaknya yaitu paus sperma (catodon macrocephalus). Paus ini memiliki kandungan zat yang disebut spermatic di kepalanya. Zat inilah yang pada masa itu dijadikan sebagai bahan utama pembuat lilin. Diperkirakan pada abad ke-19 antara 184.000 dan 236.000 paus sperma mati diburu. Nasib mengenaskan dialami ikan paus abu-abu (Eschrichtius robustus) di Atlantik Utara yang dinyatakan punah sejak abad ke-18 –meski tahun lalu spesies ini menampakkan diri di Laut Mediterania.

Di Nusantara, paus sperma pula yang diburu penduduk pulau Lewoleba, Lembata. Satu dokumen anonim Portugis tahun 1624, seperti dikutip lembaga C2O, mencatat penduduk pulau Lewoleba, Lembata, memburu ikan paus dengan tombak. Penduduk juga mengumpulkan dan menjual ambergrisnya (cairan yang dihasilkan dari usus ikan paus, digunakan untuk bahan parfum, meski jarang didapatkan) di Larantuka. Catatan kuno itu mengkonfirmasi eksistensi sejarah lokal perburuan ikan paus yang sudah ada kira-kira dua abad sebelum kemunculan kapal-kapal perburuan ikan paus milik Amerika dan Inggris di kawasan perairan tersebut.

Perburuan ikan paus kian menggila ketika muncul teknik dan peralatan moderen. Pada 1864, Svend Foyn, pria berkebangsaan Norwegia, melengkapi kapal uapnya dengan harpoon, senjata khusus berburu paus biru (Balaenoptera musculus) yang terkenal besar namun gesit dan sulit ditangkap. Penemuan ini menandai bencana bagi populasi paus biru.

Pada 1903, orang Norwegia Christen Christensen menggunakan kapal uap kayu seberat 737 ton berhasil membawa 1.960 barel minyak yang dihasilkan dari tangkapan 57 paus; 40 di antaranya paus biru. Terhitung sejak 1930-1931, setidaknya 29.400 paus biru di Antartika mati diburu. (Sebuah laporan pada 2002 menyebutkan populasi paus biru sangat mengkhawatirkan, yakni 5.000 hingga 12.000 di seluruh dunia. IUCN Red List, daftar status konservasi berbagai jenis makhluk hidup yang dikeluarkan Badan Konservasi Dunia (IUCN), menempatkan paus biru sebagai hewan yang terancam punah.)

Pasca-Perang Dunia II ancaman nyata terhadap populasi paus menimbulkan keprihatinan. Pada 2 Desember 1946, sebanyak 15 negara menandatangani Konvensi Internasional untuk Regulasi Perburuan Paus (ICRW) di Washington DC, Amerika Serikat. Tujuannya antara lain untuk melindungi semua spesies ikan paus dari penangkapan berlebihan dan membuat regulasi internasional.

Sayangnya, banyak negara tak mengindahkan seruan ICRW karena ketiadaan pembedaan setiap spesies membuat mereka kebingungan dan akhirnya spesies langka pun diburu. Pada 1970-an perburuan paus biru ilegal oleh Uni Soviet, yang mencapai 330.000 di Antartika, 33.000 di Belahan Selatan, 8.200 di Pasifik Utara, dan 7.000 di Atlantik Utara, mulai menarik perhatian dunia untuk serius melindungi populasi paus biru. Jepang, Islandia, dan Norwegia juga menjadi negara terbesar pemburu ikan paus. Perdebatan akhirnya menghasilkan pembentukan Komisi Perburuan Paus Internasional (IWC) pada 1982, yang dibentuk berdasarkan ICRW.

IWC memberlakukan penangguhan sementara penangkapan semua jenis ikan paus untuk tujuan komersial, dan mulai berlaku sejak 1986. Penangguhan sementara itu tak mengikat secara hukum negara anggota, karena IWC belum melakukan penilaian yang merupakan prasyarat keberlanjutan pemberlakuan penangguhan setelah tahun 1990.

Yang mengejutkan para aktivis lingkungan, pada April 2010, IWC mengajukan usulan yang melegalkan perburuan ikan paus demi tujuan komersial untuk Jepang, Islandia, dan Norwegia. Dengan catatan, ketiga negara itu harus mengurangi secara signifikan pembunuhan ikan paus selama 10 tahun ke depan. Para aktivis lingkungan menganggap keputusan itu merupakan langkah mundur.

2.2 Jenis Paus
Paus atau lodan (khusus yang bergigi dan bukan berukuran kecil) adalah sekelompok mamalia yang hidup di lautan. Sebutan "paus" diberikan pada anggota bangsa Cetacea yang berukuran besar. Paus bukan tergolong dalam keluarga ikan. Paus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
2.3 Ikan Paus Yang Sering Diburu
Di Indonesia, warga Lamalera di Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur, sampai saat ini masih melakukan perburuan ikan paus, umumnya jenis paus sperma. Sebelum melakukan penangkapan, mereka melakukan upacara atau ritual untuk meminta restu nenek moyang mereka. Proses perburuan paus di Lamalera sepenuhnya menggunakan peralatan tradisional sehingga menurut aturan internasional masih diperbolehkan, sebagaimana menemukan fakta bahwa kotoran paus berperan dalam mengurangi jumlah karbon dioksida di dalam laut. Hal ini karena kotoran paus mengandung zat besi yang merupakan makanan utama fitoplankton, sementara fitoplankton berfungsi untuk menyerap karbondioksida. Jika paus punah, ekosistem laut menderita. Peningkatan karbon dioksida di laut menyebabkan peningkatan keasaman air laut. Peningkatan keasaman merusak perkembangan kerang dan menimbulkan hujan asam.

Pada masa kini dikenal dua kelompok paus, yaitu paus bergigi (Odontoceti) dan paus tidak bergigi (Mysticeti). Paus Odontoceti yang bergigi merupakan pemangsa yang memakan ikan, sotong, dan mamalia laut, mempunyai satu lubang pernapasan. Paus bergigi berkerabat dekat dengan lumba-lumba dan pesut. Paus tidak bergigi berukuran lebih besar daripada ikan paus bergigi dan mempunyai struktur yang dikenal sebagai balin yang berbentuk sikat. Struktur ini berguna untuk menyaring plankton, makanannya, di air. Paus berbalin mempunyai dua lubang pernapasan. Paus diburu karena beragam manfaat. Lemak dalam tubuh paus sejak abad ke-10 hingga 17 digunakan manusia sebagai bahan baku pembuatan lilin, produk tekstil, dan pelumas mesin. Tulang dan giginya bisa dijadikan sebagai barang-barang kebutuhan rumah tangga seperti korset, piring, sisir, dan hiasan rumah. Minyaknya digunakan sebagai sumber penerangan yang tak menimbulkan bau dan asap. Tak heran jika sampai 1850 banyak orang di Amerika rela mempertaruhkan nyawa di tengah laut demi mendapatkan ikan paus.
2.4 Hukum Peraturan
Tumbuhan dan satwa liar yang dapat diambil dan ditangkap untuk tujuan komersial hanya berlaku untuk jenis yang tidak dilindungi dan jenis yang dilindungi namun termasuk satwa buru yang terdaftar dalam Apendiks II, III, dan Non-apendiks CITES. Dan izin pengambilan atau penangkapan diberikan oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Prosedur dan tata cara pengurusan izin dapat dibaca di Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 pasal 32 ayat (1)

Tentunya ditambah dengan berbagai peraturan perundangan mengenai pengambilan/penangkapan, penangkaran, perdagangan, impor dan ekspor tumbuhan dan satwa liar di Indonesia seperti Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003 juga ada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 (Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar), Permenhut.No.P.01/Menhut-II/2007 (Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.53/Menhut-II/2006 Lembaga Konservasi), Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 (Pengawetan Tumbuhan dan Satwa), PP No 8 Tahun 1999 (Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar), hingga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan.
3. KESIMPULAN
·         Perburuan paus sudah berlangsung sejak zaman neolitik.
·         Spesies paus yang paling sering diburu untuk diambil minyaknya yaitu paus sperma (catodon macrocephalus).
·         Perburuan ikan paus kian menggila ketika muncul teknik dan peralatan moderen, senjata khusus berburu paus biru (Balaenoptera musculus) yang terkenal besar namun gesit dan sulit ditangkap.
·         Paus mempunyai cirri-ciri sebagai berikut: bernafas menggunakan paru-paru, mempunyai rambut (sedikit, kebanyakan ada di paus dewasa), berdarah panas, mempunyai kelenjar susu, mempunyai jantung dengan empat ruang.

       Semoga bermanfaat, Budayakan Membaca dan Menulis.
       #Go AHead Indonesia
       #Yang Penting Bagiku Adalah Dialoq
       Behind The Gun: @aliahsanID

Wednesday, April 2, 2014

TEKNIK MEMBACA



TEKNIK MEMBACA
Oleh:
ALI AHSAN

“Banyak Membaca Membuatku Lupa, Maka Aku Membaca Dan Menulis Biar Tidak Buta”
- Ali Ahsan27
           
Aktifitas membaca merupakah salah satu komponen utama untuk pengembangan diri. Aktivitas membaca tidak akan lepas dari proses belajar. Belajar adalah intisari proses pengembangan diri. Maka, jika kita belajar atau sedang membaca, sesungguhnya kita sedang mengembangkan atau mengaktualisasikan potensi-potensi dalam diri kita supaya kemudian ada  progress dalam kehidupan kita.

            Membaca tak lepas dari tulis, bila kita melihat contoh orang-orang sukses yang mengandalkan kehidupanya dan membangun reputasinya lewat dunia tulis-menulis, maka akan jelaslah bahwa anggapan yang kurang menjanjikan dan prestisius tidak selamanya benar. Kita mengenal nama-nama besar di dalam negeri seperti Andrea Hirata, Dewi Lestari, Lan Fang, Almarhum Pramoedya Anananta Toer, Anand Krishna, Komarudin Hidayat, Tan Malaka, M Quraish Shihab, Nurcholis Madjid dan Ahmad Syafi’i Maarif adalah salah satu contoh orang yang sukses di dunia tulis menulis. Hal tersebut tak lepas dari rutinitas membaca yang di geluti oleh para penulis.

            Sebelum beranjak jauh membahas teknik membaca, coba kita renungkan terlebih dahulu. Sudahkah kita mengetahui dan merasakan manfaat membaca dalam kehidupan kita? Sejauh manakah kita merasakan adanya kesenangan yang tak ternilai melalui aktivitas membaca?

            Pertama, Banyak aktivitas yang kita lakukan sehari-hari yang lalu begitu saja, dan menjadi rutunitas keseharian. Kita pun merasa biasa-biasa saja tanpa ada makna aktivitas dan rutinitas yang kita lewati setiap hari. Dalam hal membaca, baik itu buku, Koran, website, majalah, dan lain sebagainya, apakah kita menilai atau merasakan ada manfaatnya bagi hidup kita. Manfaat itu jelaslah yang positif. Sebaliknya, apakah membaca kita lakukan sekedar untuk mengisi waktu luang tanpa ada tujuan yang jelas dari apa yang akan dan telah kita baca? Memang sebagian ada pendapat yang mengatakan salah satu alasan orang membaca buku adalah untuk mengisi waktu luang. Tetapi mulai sekarang coba pola pikir itu kita rubah bahwa membaca selain bukan untuk mengisi waktu luang adalah untuk menambah wawasan pengetahuan serta ada sesuatu yan ingin kita cari, sehingga ada semacam target atau keseriusan untuk menemukan sesuatu dari apa yang dibaca. 

            Kedua, apakah aktivitas membaca kita rasakan sebagai suatu kegiatan yang membosankan dan tidak jelas tujuanya, maka seperti tiada bermakna? Ataukah kita merasa sebaliknya, ada kesenangan mendalam yang kita rasakan tatkala membaca rangkaian kalimat  dan paragraph demi paragraph sampai kita mencoba menganalisa maksud dan pola piker si penulis. Hal yang paling mudah dilihat pada tipe pembaca terakhir adalah, biasanya pembaca akan terus memburu dan membaca karya-karya penulis yang disenangi atau dikagumi.

            Dalam artikel saya sebelumnya, coba para browser klik judul “Yang Penting Bagiku Adalah Dialog”, kutipan tersebut saya ambil dari buku “Pergolakan Pemikiran Islam” karangan Achmad Wahib dimana penulis bercerita, dalam membaca buku targetanya selain menanmbah wawasan juga berdialog dengan si penulis lewat karya-karyanya agar pemahaman yang sudah ada menjadi sebuah kebulatan system dan membentuk diri yang konsisten.

            Setelah prolog yang sederhana di atas, saya akan utarakan teknik membaca yang menurut saya mudah di jalankan bagi pembaca pemula yang sedang menggeluti dunia baca.

            Menurut Arimi, ada dua metode membaca. Yakni membaca cermat (membaca kata per kata) dan membaca cepat dengan pemahaman yang tinggi. Menurutnya, perbedaan dua metode ini antara lain, membaca cermat adalah untuk mendapatkan pemahaman materi teks secara detail, mempertahankan konsentrasi, dapat mengingat dengan jelas apa yang di baca, mengikuti langkah-langkah atau arahan secara cermat, dapat memahami idea tau istilah sulit. Kerugian membaca cermat adalah, menyita banyak waktu untuk satu bacaan.

            Sementara itu, membaca cepat dengan pemaham tinggi adalah untuk mendapatkan materi teks secara umum, memisahkan materi relevan dengan yang tidak relevan, mengetahui ide tau tema bacaan, keuntunganya dapat melahap banyak teks, buku dan sebagainya. Sedangkan kerugianya adalah informasi yang di dapatkan tidak optimal.

            Tadi kita berbicara secara teoritis, untuk selanjutnya akan saya utarakan pengalaman membaca saya yang mungkin secara karakter membaca orang Indonesia tidak jauh berbeda, yakni:
            Pertama, sebelum membaca kita wajib mengerti Nama Bukunya, hal ini akan memudahkan calon pembaca untuk secara selayang pandang mengetahui apa maksud yang hendak di sampaikan si penulis lewat karyanya.

            Kedua, cobalah baca dua sampai tiga kali daftar isi dari buku yang hendak kita baca. Hal ini untuk memperkuat pemahaman awal kita terhadap judul buku yang mau kita baca. Selain itu, hal ini biasa saya lakukan untuk metode membaca cepat, yakni dengan mencari langsung di daftar isi, sub bab mana yang saya ingin ketahui tanpa harus membaca seluruh isi buku.

            Ketiga, baca dan berusahalah memahami kata pengantar entah dari penerbit/penulis atau prolog dari tokoh-tokoh tertentu yang memberikan testimoni terhadap buku yang hendak kita coba. Hal ini sangat penting di karenakan uraian dari penerbit atau penulis sudah mencakup setengah dari apa yang penulis sampaikan di bukunya. Contoh, kalau sobat blogger pernah membaca sebuag Novel sejarah Filsafat “Dunia Sophie” Karya, Jostein Gaarder, terbitan Mizan, di awal halaman anda akan menemukan pengantar penulis (Jostein Gaarder), pengantar dari penerbit (Mizan), serta Prolog dari tokoh atau orang-orang tertentu yang mempunyai disiplin ilmu sama dengan apa isi buku tersebut, prolog novel Dunia Sophie antara lain di isi oleh Bambang Sugiharto (Guru Besar Filsafat ITB), hal ini di maksudkan agar para calon pembaca faham sebelum benar-benar membaca karya dari sang penulis. 

            Keempat, meskipun hanya pengalaman pribadi semata, tapi ada perbedaan yang khas buku karangan penulis luar dan dalam negeri,biasanya terdapat di intisari buku, untuk penulis luar negeri, penulis biasa menyampaikan maksud dari karyanya di awal sampai pertengahan bab. Sedangkan untuk penulis dalam negeri, biasa di letakan secara terpisah yakni awal-tengah dan akhir bab sehingga untuk memahami apa maksud dari si penulis kita harus membaca seluruh isi buku, akan tetapi hal ini bisa kita rubah dengan teknik membaca cepat. Mungkin perbedaan intisari buku penulis dalam atau luar negeri membuat para sobat blogger rada bingung, tapi jikalau sobat memahami dengan cermat maka kesimpulanya tak akan jauh beda dengan apa yang saya maksud. 

Kelima, jangan suka langsung memvonis bahwa penulis buku tersebut salah.

            Keenam, untuk buku-buku yang menyuguhkan pendapat atau data cobalah pembaca cek di catatan kaki atau daftar pustakanya, hal ini saya maksudkan agar terhindar dari provokasi pendapat dan pemikiran.

            Ketujuh, saya sarankan untuk banyak-banyak membaca buku, lebih jelasnya jikalau sobat blogger membaca buku yang mengungkap kasus “Lumpur Lapindo”, maka selain untuk melakukan point lima juga mencoba membaca buku yang membahas  lumpur lapindo di buku lain, penerbit lain dan tentunya lain pula penulisnya. Hal ini saya maksudkan agar kita menjadi pembaca yang cerdas, terhindar dari penggiringan opini dan pendapat yang sesat (tak bermanfaat).

            Kedelapan, jangan lupa untuk menulis teori-teori penting, pendapat yang menurut sobat blogger bagus di buku catatan saudara, siapa tahu nanti berguna.

            Kesembilan, jangan lupa diskusikan hasil bacaan anda kepada teman-teman yang senang membaca buku atau kepada teman-teman sobat blogger yang ingin mendengarkan hasil membaca anda minimal dua orang agar ada jejak pendapat diantara kalian sehingga hasil bacaan tersebut mendapat kesimpulan yang bermanfaat.

            Kesepuluh, belajarlah membuat resensi buku.

Sekian beberapa pendapat dari saya semoga bermanfaat, jangan lupa untuk mempraktekanya agar pemahaman yang sudah ada makin lama makin padat dan bulat, agar tercapailah suatu gambaran diri yang konsisten.

Jika ada yang kurang tepat mari kita diskusikan, bukan hanya mencari kesalahan hanya untuk eksistensi diri semata. Salam hangat dari saya, Budayakan Membaca dan Menulis.
#Go AHead Indonesia
#Yang Penting Bagiku Adalah Dialoq

Behind The Gun: @aliahsanID