Monday, July 7, 2014

BUKU DAN ILMU


BUKU DAN ILMU

Teriring salam dan Do’a bagi kita semua, semoga kesehatan lahir batin serta ilmu yang bermanfaat selalu menaungi kita serta selamat dunia akhirat. Langsung saja, pada tulisanku yang satu ini aku ingin share terkait buku-buku bacaan yang bagus di baca oleh kawan-kawan yang menggeluti pergerakan mahasiswa maupun mendukung toleransi antara umat beragama. Tidak hanya itu, buku-buku gratis yang kudapatkan lewat download ini mengandung banyak sekali ilmu dan manfaat yang kiranya dapat kita ejawantahkan dalam kehidupan sosial dan masyarakat.

Buku-buku ini dapat kawan-kawan unduh secara gratis dan kalian baca sesuka mungkin tanpa lupa untuk mendiskusikan dan menyampaikan ke kawan-kawan yang lain agar ilmu yang kita dapat bermanfaat. Harapanya generasi-generasi mendatang selain terdidik dan bermoral juga berkarakter sebagai indikator bahwa Bangsa yang besar ini memiliki sumber daya manusia yang dapat mengantar Indonesia lebih bermartabat di segala aspek kehidupan.

#Go Ahead Indonesia
   1.     Dunia Sophie By Joestein Gaarder
   4.     Demokrasi dan Kekecewaan
   5.     Inteligensia_Muslim_dan_Kuasa By Yudi Latif
   6.     Islamku Islam Anda Islam Kita  By Abdurrahman Wahid
   7.     Kebenaran_yang_Hilang By Faraq Fauda
   8.     Membaca Nurcholish Madjid By Munawar-Rachman 
   9.     Membela Kebebasan Beragama By   Munawar-Rachman [ed]
   10.  Pembaharuan Tanpa Apologia (Esai-Esai Tentang Ahmad Wahib)
   12.  Nirkekerasan Dan Bina-Damai Dalam Islam By Mohammed Abu-Nimer
   13.  Pergolakan Pemikiran Islam By Achmad Wahib
   14.  Politik Identitas By Ahmad Syafi’i Ma’arif
   15.  Toleransi Keagamaan  By Mohamed Fathi Osman
   16.  Wahhabisme

Semoga bermanfaat, saya harap kawan-kawan membacanya dengan perasaan yang senang dan mau mencoba menerima pemikiran baru tanpa harus skeptis terlebih dahulu. Jangan lupa untuk diduskisikan dengan yang lain. Selamat membaca

HENTIKAN PENGKAPLINGAN DAN PRIVATISASI PESISIR DANPULAU-PULAU KECIL

HENTIKAN PENGKAPLINGAN DAN PRIVATISASI PESISIR DANPULAU-PULAU KECIL

Jakarta, 18 Desember 2013. Pengesahan Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil akan dilakukan hari ini dalam rapat paripurna DPR RI. Berdasarkan draft Revisi UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diterima dan akan disahkan ternyata tidak banyak berubah dari draft versi 16 September 2013. Berdasarkan draft yang diterima terdapat beberapa hal yaitu: pertama, revisi sangat pro asing untuk mengekploitasi pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya; kedua tetap akan mengkapling dan memprivatisasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; ketiga, tidak memastikan bagaimana hak nelayan tradisional untuk mengakses sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Untuk mengingatkan kembali bahwa pada 16 Juni 2011, Mahkamah Konstitusi telah memutus uji materil terhadap UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melalui Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010. Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi dilakukan oleh 27 Nelayan Tradisional bersama KIARA, IHCS, dan KPA serta 5 organisasi masyarakat sipil lainnya. Terdapat dua bagian penting dalam putusan tersebut, yakni pertama, membatalkan keseluruhan pasal-pasal yang terkait dengan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3); dan kedua, menilai Pasal 14 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007 yang meniadakan partisipasi masyarakat pesisir dalam penyusunan rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan dinyatakan telah melanggar UUD 1945.

Pertama, dalam Revisi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sangat jelas pro terhadap investasi asing dilihat dari pasal 26A bagaimana pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya harus mendapat izin menteri. Izin tersebut dikamuflase dengan persyaratan-persyaratan. Namun tidak memastikan tidak akan melakukan peminggiran/penggusuran terhadap akses nelayan tradisional terhadap sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebagaimana banyak terjadi resort-resort milik asing di pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai dan menutup akses penghidupan nelayan tradisional.

Kedua, tetap memprivatisasi dan mengkapling sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pengubahan skema hak menjadi perizinan. Skema perizinan akan melalui dua tahap perizinan yaitu izin lokasi dan izin pengelolaan yang tetap akan mengekploitasi sumber daya pesisir pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam revisi UU Pesisir, skema tersebut tidak memastikan hak persetujuan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir terhadap pengelolaan sumber daya pesisir. Tanpa hak tersebut skema tersebut dapat dipastikan akan tetap melanggar UUD 1945 yang memandatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dimanfaatkan untuk ‘sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ketiga, hak asasi nelayan tradisional kembali tidak diakui dan tidak dilindungi dalam revisi UU Pesisir. Hal ini terlihat dari tidak dijadikannya Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 sebagai rujukan revisi UU Pesisir. Terlebih dalam Pasal 17 ayat (2) Draft Revisi UU Pesisir, nelayan tradisional dan masyarakat pesisir hanya menjadi pertimbangan dalam memberikan izin lokasi. Ditambah lagi dalam Pasal 20 masyarakat pesisir tetap wajib untuk memiliki ijin dalam mengelola sumber daya pesisir walaupun difasilitasi oleh pemerintah. Padahal Putusan MK telah menyatakan bahwa pembiaran persaingan antara nelayan tradisional dengan pengusaha merupakan pelanggaran UUD 1945 karena kondisi yang berbeda atas akses modal, teknologi dan pengetahuan. Hal ini sangat jelas DPR RI tidak merujuk UUD 1945 sebagai dasar melakukan perubahan.

Untuk itu kami kami menolak pengesahan revisi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atas nama nelayan tradisional dan masyarakat adat dan seluruh masyarakat pesisir sebagai rakyat Indonesia.

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Institute for Human Rights Commite for Social Justice (IHCS), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI Nasional).

Sunday, July 6, 2014

INOVASI PERTANIAN MASA DEPAN

INOVASI PERTANIAN MASA DEPAN
)*M Aris Munandar


Pertanian telah menjadi dilematika pembangunan Pemerintah sebab terkait langsung dengan kelangkaan produksi pangan dan kemiskinan struktural mulai dari propinsi, kabupaten khususnya di pedesaan . Hal tersebut sangat memprihatinkan kita semua ditengah issu perubahan iklim dan pengaruh globalisasi, seperti kebijakan organisasi internasional seperti WTO yang cenderung lebih memihak pada negara kuat dan maju.
Sementara dinamika dunia semakin cepat dan implikasinya suka atau tidak suka kita sudah menjadi bagian dari masyarakat global dan terseret ketengah arus ekonomi global. Sangat mungkin petani kita telah gagal membangun organisasi petani yang kuat, kokoh dan modern untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah maupun nasional selama beberapa dekade, membuat semakin terpuruknya nasib petani di Indonesia yang dipaksa berhadapan dengan petani asing yang memiliki menejemen dan modal yang kuat. Sehingga petani kita merelakan pasar domestiknya direbut oleh petani asing. Hal tersebut, membuat sektor pertanian kita semakin sulit untuk bisa mengantar petani menggapai cita-citanya, yaitu mensejahterakan keluarganya dan gagal memberikan kontribusi pada tersedianya pangan nasional secara berkesinambungan.
Sudah saatnya kita bangkit mewujudkan sebuah komitmen nasional didalam semangat kebersamaan bagi segenap komponen bangsa melalui konsep menejemen “Agro Mandiri Farm” pada gerakan pertanian rakyat, demi perbaikan nasib petani di Indonesia, agar sasaran kesinambungan pembangunan Nasional dan daerah serta sejalan dengan cita-cita Pemerintah Daerah dan tuntutan kesejahteraan petani.
Kenapa Harus “Agro Mandiri Farm” Nasib Petani selalu terkait langsung dengan kemiskinan pedesaan (rural poverty), walaupun sejumlah topik penelitian pembangunan pedesaan oleh para ahli, perencana serta pemerintah telah dilaksanakan dan menghasilkan banyak konsep seperti pendekatan dari atas kebawah (trickle down effect) serta beberapa pendekatan lainnya. Namun, pada saat kebijaksanaan dan program direkomendasikan, selalu ada pihak yang lebih mampu “memanfaatkan” dan membuat setiap kebijakan tidak efektif lagi. Selain itu, pembangunan ekonomi selalu memposisikan pembangunan perkotaan dan desa dalam neraca kompetisi yang cenderung lebih memihak kepada penduduk perkotaan.
 Walaupun pada kenyataannya akan mendorong urbanisasi semakin besar, sehingga masalah kemiskinan semakin meluas, bukan saja di desa tetapi berpengaruh langsung pada meningkatnya kemiskinan kota. Berbagai masalah menyangkut multi aspek yang saling kait-mengkait pada sektor rill, tidak dapat diselesaikan secara insidentil semata dan tidak cukup bila hanya dengan kebijakan makro seperti subsidi (pupuk, benih atau bunga bank) saja. Terbukti selama beberapa dekade kebijakan subsidi yang tidak didukung oleh menejemen organisasi petani yang kuat, tidak menjamin peningkatan produktifitas dan gagal menyelesaikan persoalan kemiskinan secara fundamental. Belajar dari pengalaman negara-negara yang pernah dibesarkan oleh pertanian seperti Amerika, Jepang, Korea dan Thailand justru didalam penyelesaian sektor rill, kebijakan makro ekonomimya selalu berperan mendorong dan mengamankan dinamika corporate pada sektor Pertanian. Bila kita mau belajar dari kenyataan yang ada, seharusnya kita tidak pernah membiarkan usaha pertanian diserahkan kepada petani yang masih dalam posisi terbelakang sendiri berhadapan dengan petani negara-negara maju yang diorganisir dengan menejemen korporasi yang sangat baik dan kuat pada era free trade.
Memahami apa yang sedang terjadi, sehingga mengambil inisiatif untuk berperan sebagai inisiator menejemen terhadap penyelesaian masalah daya saing, produktifitas, kualitas, penetrasi pasar, dan kemiskinan serta keterbelakangan petani. Yang diawali dengan menggagas sekaligus menggalang sejumlah investor baik pribadi maupun corporate sebagai Bapak Angkat untuk memainkan peran penting sebagai pemilik modal. Karena hanya melalui pendekatan langsung investor dan mampu mengimplementasikan makna kebersamaan didalam satu atap menejemen sebagai instrument yang dapat secara efektif menata kebijakan dan strategi petani untuk menjamin peningkatan produksi dan mutu secara terukur dan terkendali. Yang pada gilirannya dapat merebut kepercayaan (Trust) pasar dan para pemangku kepentingan lainnya. Setidaknya dengan menagement corporate yang baik, petani dapat berdaya saing tinggi dan dapat meningkatkan taraf hidupnya.

PENGARUH ROKOK TERHADAP MAHASISWA


PENGARUH  ROKOK TERHADAP MAHASISWA
)*M. Imam Syafi’i

Perilaku merokok dikalangan generasi muda pada saat ini merupakan fenomena umum yang sering kita jumpai setiap saat. Bukan hanya orangtua, namun mahasiwa yang merokok sudah sering kita jumpai ditempat-tempat umum, seperti di kafe, mal atau pusat perbelanjaan dan bahkan di kamus kampus yang ternama contoh saja brawijaya  , tempat rekreasi dan lain-lain. Pandangan mengenai mahasiswa pun saat ini perlahan-lahan mulai bergeser, yakni anggapan mahasiswa  merokok mahasiswa “tidak baik”  mulai hilang. Dahulu mahasiswa merokok selalu memiliki imageyang negatif di mata masyarakat, namun sekarang image itu mulai berubah. Hal ini dapat terlihat dari banyaknya mahasiswa yang justru merokok
Hanya gaya –gaya saja.
Melihat banyaknya zat kimia berbahaya yang terkandung dalam rokok, maka tidaklah aneh apabila banyak dampak negatif dari rokok yang timbul pada manusia. Dampak jangka pendek yang dapat timbul akibat merokok adalah seperti batuk-batuk, mudah lelah, napas pendek, serta kurangnya kemampuan mencium bau dan mengecap rasa. Sedangkan dampak jangka panjang yang dapat terjadi adalah penyakit kanker (pada bibir, lidah, kerongkongan, paru-paru), gangguan pernapasan, TBC, jantung, hipertensi, osteoporosis, gangguan ginjal, gangguan kesuburan, kulit keriput dan lain-lain.
Menurut survei kelompok kami pada mahasiswa perikanan universitas barawijaya dari sebagian mahasiwa yang setuju rokok tidak baik yang saya tanya mereka beranggapan bahwa orang perokok itu buruk  mereka beranggapan bahwa mahasiswa kan sudah  mengerti yang mana  yang baik maupun yang buruk,sudah ,mengerti bahaya rokok yaitu kanker,tbc dll  , kenapa masih dilakukan, dan alasan mahasiswa belum bisa mencari penghasilan sendiri , dan ada juga sebagian mahasiwa yang tidak stuju bahwa rokok itu tidak baik mereka beranggapan bahwa merokok iu bermanfaat sebagai hiburan dan pereda stress, membentuk imajinasi dan relaksasi, menambah percaya diri.