Tuesday, September 22, 2015

MAKALAH NEGARA DAN KONSTITUSI



NEGARA DAN KONSTITUSI



MAKALAH
UNTUK MEMENUHI NILAI MATA KULIAH
PENDIDIKAN PANCASILA
Yang diajar oleh Ibu Tri Mulyani SH. MH



Oleh:
                                                            ARLIA ELVIANA ARUM SARI 





KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah ini.

Tujuan dari pembuatan Makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila. Makalah ini tidak akan terselesaikan dengan baik tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak, diantaranya:
  1. Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya.
  2. Ali Ahsan Al-Haris, pacar yang selalu mensuport dan memotivasi
  3. Orang tua yang telah memberikan dorongan baik moral maupun materiil
  4. Teman-teman kelompok
Penulis menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis mohon saran dan kritikan yang membangun, semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi Universitas Semarang umunya dan Fakultas Hukum Khususnya. Penulis mohon maaf apabila ada kesalahan dan kekurangan, terimakasih.
Semarang, 08 Maret 2015




BAB I
PENDAHULUAN

A.       LATAR BELAKANG
Sekarang ini sebagian masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi.Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut.Terlebih di era globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif dan negatif dari globalisasi tersebut.Dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya.
Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi disuatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara, dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dar Negara.Terdapat hubungan-hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui.
Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan.

B.     TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1.    Untuk mengetahui pengertian dari Negara dan Konstitusi
2.    Untuk mengetahui hubungan antara Negara dan Konstitusi
3.    Untuk mengetahui keberadaan Panasila dan Konstitusi di Indonesia
4.    Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila
5. Untuk mengetahui permaslahan Indonesia sekarang apakah masih benar seperti yang tercantum di UUD’45
6. Mencari solusi situasi politik dan ekonomi Indonesia sekarang

C.    RUMUSAN MASALAH
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.    Apakah pengertian Negara itu?
2.    Apakah pengertian Konstitusi itu?
3.    Bagaimakah Konstitusi di Indonesia?
4.    Bagaimankah hubungan antara Negara dan Konstitusi?

D. MANFAAT
Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
Bagi pembaca;
1.      Pembaca dapat menambah wawasan dan pengetahuannya tentang  Negara dan konstitusi.
2.      Pembaca mampu memahami hubungan antara Negara dan konstitusi.
3. Pembaca dapat menarik kesimpulan pemerintah amanah atau tidak dalam menjalankan konstitusi

Bagi penyusun;
1.      Penyusun dapat melatih kemampuan dan mengembangkan keterampilan membaca yang efektif.
2.      Penyusun dapat meningkatkan pengorganisasian fakta atau data secara jelas dan sistematis.
3.      Penyusun dapat menambah  dan memperluas cakrawala ilmu pengetahuan.
4. Pembaca dapat menarik kesimpulan pemerintah amanah atau tidak dalam menjalankan konstitusi dan melakukan aksi nyata dalam Back To Konstitusi
 

BAB II
ISI

A.      PENGERTIAN NEGARA DAN KONSTITUSI
1.         Pengertian Negara
Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi di Indonesia.

Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara, yaitu:
1.        Masyarakat
Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan dalam pemerintahan.
2.        Wilayah
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan
3.        Pemerintahan
Pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.
4.        Pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure)

 2.         Pengertian Konstitusi
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara.Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar dari segala hukum.
Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi.Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution).Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan.
Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri. Konstitusi juga memiliki tujuan yang hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
1.        Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2.        Hubunganantar lembaga negara.
3.        Hubungan antar lembaga negara (pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4.        Adanya jaminan atas hak asasi manusia.
5.        Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Di dalam prakteknya, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi.Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi.Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara.Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat.Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi.Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diatur¬nya.Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.” Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer .Hal ini dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer.Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.

B.       KONSTITUSI DI INDONESIA
1.      Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka terbukti bahwa pemerintahan dan lembaga- lembaga lainnya dalam melaksanakan tidakan- tindakan apa pun harus dilandasi oleh peraturan hukum atau dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Disamping akan tampak dalam rumusannya dalam pasal- pasalnya, juga akan menjalankan pelaksanaan dari pokok- pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan oleh cita- cita hukum dan hukum dasar yang tertulis dengan landasan negara hukum setiap tindakan Negara haruslah mempertimbangkan  dua kepentingan yaitu kegunaannya dan hukumnya, agar senantiasa setiap tindakan Negara selalu memenuhi dua kepentingan tersebut.

Hukum Dasar Tertulis dan tidak Tertulis
a.       Hukum Dasar Tertulis
Dasar hukum tertulis adalah Undang- undang Dasar yang menurut sifat dang fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas- tugas pokok cara kerja badan- badan tersebut. Undang- undang Dasar bersifat singkat dan supel.Undang- undang Dasar 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal- pasalnya hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini mengandung makna:
1.        Telah cukup jika undang- undang dasar hanya memuat aturan- aturan pokok.
2.        Sifatnya yang supel.
3.        Memuat aturan- aturan, norma- norma serta ketentuan- ketentuan yang harus dilaksanakan secara konstitusional
4.        Undang- undang Dasar 1945 merupakan peraturan hukum positif tertinggi

b.         Hukum Dasar yang tidak Tertulis
Aturan- aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis mempunyai sifat- sifat, yaitu:
1.        Merupakan kebiasaan berulang kali dalam penyelenggaraan Negara
2.        Tidak bertentangan dengan undang- undang dasar dan berjalan sejajar
3.        Diterima oleh seluruh rakyat
4.        Bersifat sebagai pelengkap

2.      Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945 hasil Amandemen 2002
Sistem pemerintahan di Indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terperinci dan sistematis dalam undang- undang dasar 1945. Sistem pemerintahan Negara Indonesia ini dibagi atas tujuh yang secara sistematis merupakan pertanggung jawaban kedaulatan rakyat oleh karena itusistem Negara ini dikenal dengan tujuh kunci pokok system pemerintahan, walaupun tujuh kunci pokok menurut penjelasan tidak lagi merupakan dasar yudiris, namun  mengalami perubahan.

C.      HUBUNGAN ANTARA NEGARA DAN KONSTITUSI
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar Negara.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
1.      Negara merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2.      Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.Konstitusi memuat aturan-aturan pokok yang menopang berdirinya suatu Negara.
3.      Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4.      Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.

SARAN
1.      Diharapkan masyarakat mengetahui tentang Negara dan Konstitusi di negara kita.
2.     Diharapkan informasi ini dapat tersebar luas ke masyarakat agar terbentuk jiwa nasionalisme sebagai tonggak kemajuan Negara
3.  Pemerintah sebagai pelaksana aparatur negara setiap hari dan parlemen seharusnya dapat bersinergis dalam menjalankan kepemerintahan agar Indonesia menjadi terarah yang lebih baik.









Mengintip Kaum Minoritas (Part I)



Mengintip Kaum Minoritas (Part I)

)*Ali Ahsan Al-Haris

Sumber Gambar : Rizaldkruine
Dunia mahaiswa menwarkan sejuta pesona yang memang sangat menggiurkan bagi siapapun tak terkecuali orang yang umurnya sudah uzur. Pesona kebebasan berfikir kritis, bebas melaksanakan suatu hal yang bebrbau urban, pengabdian maupun ilmiah sering kita temui dalam pergulatanya. Transformasi olah fikir dari masa remaja munuju kedewasaan berfikir dan bertanggung jawab menjadi sebuh cara menemukan jati diri bagi para pencari ijazah perguruan tinggi.
Dunia mahasiswa takan pernah lepas dari apa yang disebut Tri Dharma Perguruan Tinggi; Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian. Ketiga hal tersebut yang wajib dilakukan oleh perguruan-perguruan tinggi dimanapun lokasinya untuk mengejar standarisasi Direktorat Pendidikan Tinggi (DIKTI). Lebih spesifik pembahasan, mahasiswa takan lekang dari dunia organisasi, hal ini menurut sebagian mahasiswa akan terasa aneh bahkan ilfil mendengar kata tersebut (Organisasi). MENGAPA ? hemat fikir saya adalah, di-era pendidikan menjadi hal wajib dipenuhi untuk memenuhi standarisasi melamar pekerjaan dengan transkrip nilai yang tentunya sudah di atur pula oleh perusahaan-perusahaan maupun instansi untuk mencari individu unggul, mahasiswa cenderung akan memilih dan mementingkan akademisnya. Organisasi yang sejatinya dapat membuat  soft skill mereka bertambah serta diajarkan dalam berkelompok maupun individu untuk bersosialisasi harusnya menjadi daya tarik khusus bagi para mahasiswa. Pertanyaan besarnya mengapa mayoritas mahasiswa tiap angkatan malas untuk melirik hal ini.
Entah, aku sendiri juga bingung melihat fenomena ini. Apakah menjadi mahasiswa organisatoris adalah kaum-kaum minoritas. Berfikir secara praktis, yang membedakan organisasi dan dunia kerja hanya satu, di bayar dan tidak di bayar.
Behind the gun @aliahsanID
Budayakan Membaca dan Menulis.

Monday, September 21, 2015

Mengenal Friedrich Nietzsche (Sang Filsuf Besar Pembunuh Tuhan)


Sumber Gambar : Julukancana

TERASWARTA –Friedrich Nietzsche adalah seorang filsuf  Jerman. Nietzsche dilahirkan pada tanggal 15 Oktober 1844 di Roecken, di dekat kawasan Leipzig, Saxony Jerman. Awal nama Friedrich diberikan  karena hari kelahirnnya sama persis dengan Raja Prusia Friedrich Wilhelm. Nietzsche mempunyai seorang kakek sebagai kepala pendeta di Gereja Lutheran dan ayahnya Karl Ludwig seorang pastor di Saxony. Ibunya Franziska Oehler adalah seorang putri pastor aliran Lutheran.

Nietzsche terkenal dengan gagasan pemikirannya mengenai “Tuhan telah mati” dan keyakinannya bahwa kita harus menciptakan “Adimanusia” (Roy Jackson 2001 : 2). Nietzsche termasuk filsuf yang karya-karyanya banyak dibaca pada masa modern. Fisuf Jerman pertama  yang dengan tegas menentang hilangnya keyakinan beragama yang tengah merebak di Eropa Barat. Keluarga Nietzsche tergolong orang Kristen yang taat beribadah. Sikap tersebut ditunjukan  oleh ibunya Franziska Oehler dengan memahami bahwa orang yang mempelajari Injil tidak mungkin meragukan ajaran di dalamnya.

Ketika Nietzsche berusia empat tahun ayahnya sakit keras dan meninggal pada 1849. Keluarganya lebih terpukul lagi karena setahun kemudian adik Nietzsche yang bernama Joseph meninggal. Nietzsche merupakan satu-satunya anak lelaki, anggota keluarga yang lain adalah ibu, kakak perempuan, kedua bibi dan neneknya. Pada saat menjalani hidupnya sebagai seorang pelajar dan mahasiswa Nietszche mulai berkenalan karya-karya pujangga Jerman, Johan Wolfgang Goethe (1749-1832), musikus Richard Wagner (1813-1883), dan filsuf Arthur Schopenhauer (1788-1860). Mulai dari perkenalan inilah ia mengalami perubahan dalam pemikirannya.

Karya penulisannya yang pertama Ohne Heimat (Tanpa Kampung Halaman) yang mengungkapkan kebebasan gejolak hatinya untuk minta dipahami (ST Sunardi 1996 : 5). Pada tahun 1864 Nietzsche melanjutkan sekolahnya di Universitas Bonn untuk mempelajari filologi dan teologi. Tetapi di tahun 1865 Nietzsche memutuskan untuk tidak belajar teologi dan mulai meragukan semua agama. Pada tahun yang sama Nietzsche pindah dari Pforta menuju ke Leipzig untuk belajar filologi (studi tentang bahasa dan kesusastraan). Ia murid yang berbakat dan diakui oleh dosennya Friedrich Ritschl. Penilaian itu berdasar karya tulisnya yang pertama di bidang filologi yaitu De Theognide Megarensis (Silsilah Para Dewa Megara). Karya tulisan yang berjudul Diogenes Laertius pernah memenangkan hadiah di universitasnya (ST Sunardi 1996 : 6). Pada tahun 1867-1868 terjadi perang antara Jerman melawan Perancis, ketika itu Nietzsche mengikuti wajib militer. Meskipun tidak menyukai dengan tugas itu tetapi ia harus  melaksanakannya.

Nietzsche mendapat panggilan untuk menjadi dosen dari Universitas Basel, Swiss tepatnya tahun 1869. Panggilan itu atas rekomendasi Friedrich Ritschl dosennya yang mengajar di Leipzig. Bahkan ia mendapat gelar doktor dari Leipzig tanpa melalui ujian apapun. Ia mengajar filologi Yunani selama di Basel. Masa karirnya di Basel juga sering disertai kondisi kesehatan yang buruk. Ia sering jatuh sakit dan kesehatannya semakin memburuk. Pada tahun 1879 ia menderita sakit selama 118 hari dan tetap memaksakan diri untuk  tidak bersedia mengundurkan diri sebagai dosen.

Pada tahu 1889 Nietzsche mengalami sakit jiwa, berbagai macam usaha penyembuhan dilakukan dari klinik satu ke klinik yang lain. Tetapi usaha penyembuhan itu sia-sia saja. Sejak tahun 1890 ibunya memindahkan di Naumburg untuk dirawat sendiri dirumah, selama merawat ibunya ditemani oleh Elizabeth saudara perempuan Nietzsche. Pada tanggal 20 April 1897 ibunya meninggal kemudian Elizabeth memindahkan Nietzsche di Weimar. Akhirnya 25 Agustus 1900 Nietzsche meninggal setelah mengalami kelumpuhan mental yang penyebabnya terinfeksi sifilis dan sebelumnya pernah terkena stroke.

Karya-karya Nietszche antara lain The Birth of Tragedy (1871), Human, All Too Human (1878), Assorted Opinions and Maxims (1879), The Wanderer and his Shadow (1880), Dawn (1881), The Gay Science (1882),  Thus Spoke Zarathustra (1885), Beyond Good and Evil (1886), Der Fall Wagner/Ein Musikan-ten-Problem (1888). Sementara karya yang lain seperti Die Gotzen-Dammerung (diterbitkan 1889), Der Anthichrist (diterbitkan 1895), Ecce Homo (diterbitkan 1908). Seluruh karya Nietzsche tidak ada yang disusun secara sistematis, hampir semuannya berbentuk aforisme (ST Sunardi 1996 : 12). Inilah yang membuat Nietzsche berbeda dengan filsuf-filsuf lainnya, ciri tulisan aforistis adalah cara tepat mewakili gagasannya. Gaya bahasanya yang begitu lugas sehingga aforisme Nietzsche hampir menyerupai bahasa kitab suci.

Pemikiran Nietzsche

Sumber Gambar : Pecinta Sejarah
Gagasan Nietzsche ditunjukkan dengan beberapa karya tulisannya yang berbentuk aforisme. Aforisme adalah gaya tulisan yang berbentuk dalil-dalil ringkas dan padat serta panjang kalimatnya bisa bervariasi (Roy Jackson 2001 : 129). Baginya ia tidak percaya dan menolak setiap bentuk sistem. Ia selalu bereksperimen dengan sesuatu yang baru dan tidak mau terikat pada pendapat-pendapat yang tersudah terjadi sebelumnya. Nietzsche mempunyai paradigma tentang ketidak percayaannya terhadap hidup, sehingga ia penganut nihilisme murni. Menurut Yasraf Amir Piliang pengertian nihilisme adalah sikap pandangan yang menentang nilai-nilai kebenaran moral, dan melihatnya dalam posisi yang berada pada titik nol, artinya pada posisi yang tidak ada polarisasi nilai baik/buruk, dan sebagainya  (Yasraf Amir Piliang 2003 : 18).

Hal ini tampak ketika ia mulai menolak untuk belajar teologi sebagai jalan untuk meneruskan menjadi pendeta. Padahal latar belakang keluarga Nietzsche tergolong religius, karena kakek dan ayanhya sangat dekat sekali bersinggungan secara sosial dan emosional dengan lingkungan gereja. Setidaknya prioritas pendidikan itu merupakan pilihan orang tua Nietzsche yang juga penganut setia gereja Lutheran. Secara sosial memang Nietzsche tergolong radikal dalam mempertanyakan kebenaran moral dan nilai baik sebagai pegangan dalam kehidupan. Ia membenci hal-hal yang berbau ketidakjujuran dan kemunafikan sehingga berani menelanjangi semuanya dengan kenyataan “kehendak untuk berkuasa”. Banyak sedikit ia terpengerauh oleh ilham dari filsuf Schopenhauer meskipun seringkali ia pun menentangnya dengan kritik. Nietzsche juga menolak proses kehidupan yang berjalan sesuai siklus biologis saja. Seperti diungkapkan bahwa keinginan apa sebenarnya yang menjadi motif manusia untuk hanya sekedar memenuhi kebutuhan sebagaimana mahkluk hidup lainnya yaitu reproduksi dan produksi untuk reproduksi (Roy Jackson 2001 : 57). Pemikiran inilah yang benar diberontak Nietzsche, seolah hidup ini hanya berjalan mekanis menurut aturan biologis. Manusia tetap mempunyai keinginan yang paling mendasar yaitu “keinginan untuk kekuasaan” menurutnya. Nietzsche beranggapan keinginan itu disadari atau tidak tetapi keinginan tersebut muncul karena insting atau alam bawah sadar manusia. Wujud dari keinginan manusia itu bisa saja berupa dorongan untuk memiliki, mengendalikan dan menguasai segalanya. Segala apa yang bergerak dalam dunia ini seolah ditentukan dan dikendalikan oleh kekuasaan manusia,  maka dari hal tersbut di atas Nietzsche secara lugas menyatakan bahwa Tuhan telah mati. Gagasan “Tuhan telah mati” (Gott ist tot) yang populer di seluruh jagat Eropa itu secara dangkal ditafsirkan sebagai indikasi Atheisme adalah paham yang menyangkal keberadaan Tuhan berdasar bukti-bukti rasional (Roy Jackson, 2001). [Elyandra Widharta]

 Bacaan Pendukung

Nietzsche, Zarathustra, Terj H.B. Jassin, Yogyakarta, Yayasan Bentang Budaya, 2001.

Roy Jackson, Serial Tokoh Filsafat – Friedrich Nietzsche, Yogyakarta, Yayasan  Bentang Budaya,  2001.

ST Sunardi, Nietzsche, Yogyakarta, LKIS, 1996.

Yasraf Amir Piliang, Hipersemiotika: Tafsir Kultural Studies Atas Matinya Makna, Yogyakarta, Jalasutra, 2003.